Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Banten akan menerapkan aturan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten. Direktur LPPOM MUI Banten, Rodani, mengatakan bahwa produk UMKM, khususnya makanan dan minuman, wajib bersertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. “Berdasarkan Pasal 135 Peraturan PemerintahNomor 39 Tahun 2021, dinyatakan ada sejumlah produk yang wajib memiliki sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober, yaitu makanan, minuman, jasa sembelih dan hasil sembelihan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produkmakanan dan minuman,” ujar Rodani.
Makanya, pihaknya berencana untuk kembalimenggencarkan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelakuUMKM di Banten. “Secara bertahap kita akan fokus edukasi, apalagi nanti endingnya wajib sertifikat itu akan diterapkanuntuk pelaku usaha,” tambah Direktur LPPOM MUI Banten.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Banten, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A saatmembuka acara Rapat Kerja LPPOM MUI Banten pada hariSabtu, 13 Januari 2024 bertempat di Aula RM Sari Kuring Indah, Ciracas Serang Banten.
“Konsekuensi kewajiban bersertifikat halal bagi produk(baik barang dan jasa) sangat krusial. Satu sisi, mandatory inimemastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terjamin kehalalannya. Namun di sisi lain, diksi“kewajiban” ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintahuntuk menghubungkan banyak sekali nilai-nilai kehalalanyang saat ini masih terserak ke dalam berbagai sektor”, Ujar Endang Saeful Anwar.
Menurutnya, saat ini masyarakat belum memahamiaturan dan tata cara untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produk yang dibuatnya. Maka dari itu, sosialisasi ini juga penting dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah dalammengurus sertifikat halal.
“Sertifikasi halal tentunya sangat penting, karena dengan itumaka konsumen dapat mengetahui bagaimana prinsip halal diterapkan dalam proses menghasilkan produk tersebut, mulaidari penyediaan bahan, pemrosesan, pengemasan, hinggapenyajian,” jelasnya.
Selain jaminan bahwa proses pembuatan halal, sertifikasiini juga akan memberikan jaminan bagi konsumenbahwasannya produk itu aman untuk dikonsumsi. Sebab, pada proses pembuatan sertifikasi ini pihaknya juga akanmemeriksa kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Hasilnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akanmenerbitkan sertifikat halal.
LPPOM MUI Banten saat ini menjadi salah satuLembaga Pemeriksa Halal yang berada di bawah naunganMUI Banten. Sementara MUI Banten dengan KomisiFatwanya menjadi mitra strategis bagi semua LPH dalammendapatkan itsbat halal atau Surat Keterangan Halal yang menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

”LPPOM MUI Banten memiliki peran yang cukupstrategis dalam mensosialisaikan dan mengurus proses sertifikasi halal, LPPOM MUI sudah berpengalaman dan memiliki tenaga auditor yang ahli di bidangnya, ditambahdengan sarana prasarana auditing yang memadai, makaLPPOM MUI harus tampil dan bisa memberikan kepercayaankepada masyarakat UMKM untuk mendaftarkan produknyake LPPOM MUI” ujar Endang menegaskan tentang eksistensi LPPOM MUI.
“Bukan hanya halal tapi juga toyib, artinya tidakmembahayakan. Terkadang mereka hanya memandang itumenarik dan disantap enak, di dalamnya apa itu kadang tidaktahu, jadi perlu kehatian-hatian,” imbuhnya.
MUI masih tetap memiliki peran penting. Menurut Pasal 10 UU JPH, BPJPH dalam melaksanakan kewenangannyaakan bekerjasama dengan MUI dalam bentuk SertifikasiAuditor Halal, Penetapan kehalalan Produk dan AkreditasiLembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kerjasama tersebut di atasberkaitan dengan kesesuaian syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan dijelaskan secara eksplisit dalamPP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH.
“Maka ke depan, Komisi Fatwa MUI harus bisa lebihbanyak berperan dalam penetapan kehalalan dan atauketidakhalalan suatu produk serta aspek syariah lainnya” Kata Endang.
Editor: ESAFA