Bahaya dan Modus Operandi dari Kejahatan, Komisi Hukum MUI Banten Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KOMISI Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Acara dibuka oleh Ketua Umum MUI Banten KH A Bazari Syam yang didampingi Sekretaris Umum Endang Saeful Anwar. Adapun narasumbernya yaitu praktis hukum dari Untirta Aan Asphianto dan Kepala Bagian Pengajaran dan Pelatihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten AKBP Iin Fauzi.

Ketua Umum MUI Banten KH A Bazari Syam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian MUI Banten terhadap persoalan umat khususnya di dalam kaitan dengan kasus perdagangan orang.

“Karena memang persoalan tertentu ini jadi menggurita, hampir di setiap lini masyarakat maka Majelis Ulama tentu berharap dengan sosialisasi ini para ulama dan tokoh agama bisa menyampaikan persoalan-persoalan ini ke tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, MUI Banten ingin ke depan tidak ada lagi persoalan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang. Paling tidak informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersampaikan dengan utuh kepada masyarakat.

“Ulama kewajiban bagaimana memberikan pendidikan kepada masyarakat dan dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ungkapnya.

MUI Banten, lanjutnya, melihat bahwa ada persoalan ekonomi yang melatarbelakangi orang sehingga tergiur dan terjerat perdagangan.

“Intinya kita ingin ada ketertiban dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat. Maka ulama bisa keraskan ngomongnya dalam persoalan ini supaya tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat, apalagi di desa yang sangat mudah dikibuli,” kata Bazari.

cc