Ketum MUI Banten: Pengurus Harus Bisa Mencerahkan Umat Soal Hukum Perkawinan dan Status Anak

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani Rusydi meminta pengurus MUI di Banten agar mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai hukum perkawinan dan status anak, baik yang dilahirkan dari pernikahan maupun luar pernikahan.

Hukum perkawinan dan masalah yang timbul terkait hal itu adalah persoalan yang sering dialami masyarakat. Karena itu, pengurus MUI memahami dan menguasai hukum perkawinan, jika ada persoalan di masyarakat bisa langsung memberikan penjelasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani Rusydi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan   Seminar Kajian Hukum Islam tentang Status Anak dari Berbagai Layar Belakang Kelahiran dalam Perspektif Islam, yang diselenggarakan Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Provinsi Banten, Kamis, 7 Oktober 2022.

Acara yang berlangsung di aula MUI Banten dihadiri perwakilan pengurus MUI kabupaten dan kota, serta pengurus MUI Banten. Narasumbernya yaitu Dr. H. Chatib Rasyid, SH., MH, Dr. Aan Asphyianto, S.H., M.H., dan Dr Andi Rosa S.Ag, M.Ag.

Sekretaris Umum H Endang Saeful Anwar LC turut hadir mendampingi Ketua Umum MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani Rusydi pada acara pembukaan.

Abah Hamdi, panggilan akrab KH Tb Hamdi Ma’ani Rusydi, mengungkapkan persoalan perkawinan di masyarakat sangat kompleks. Misalnya ada yang menyangkut tradisi atau sudah menjadi kebiasaan. 

“Kawin gantung, contohnya. Perempuan yang dinikahinya masih di bawah umur, setelah menikah kemudian ditinggal atau tidak bertemu dalam beberapa waktu,” ungkap Abah Hamdi.

Contoh lainnya yaitu masalah nikah siri. Pernihaknnya sah di mana terpenuhi rukun dan syaratnya, namun tidak tercatat. (Edt)