Status Hukum Anak Lahir di Luar Nikah Berbeda dengan Anak Hasil Zinah

Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VI/2012

Oleh: Dr. H. Chatib Rasyid, SH., MH

Disampaikan pada seminar Kajian Hukum Islam, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Provinsi Banten Tanggal 06 Oktober 2022  di Aula MUI Prov. Banten

  1. PENGANTAR

Bismillahhirrahmanirrahim.

    Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “Status Hukum Anak Lahir di Luar Nikah Berbeda dengan Anak Hasil Zina”. Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 terutama terhadap kalimat “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” membawa kepada perdebatan panjang.

    Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010 ditinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji itu materi hukumnya, bukan yang lainnya.

    Harapan Penulis mudah-mudahan tulisan ini menjadi salah satu bahan pemikiran dan analisis yang benar, bantuan dari para pemikir yang brilian secara arif dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum, Penulis tidak mengharapkan para Pembaca untuk mengosongkan pikiran, karena dikhawatirkan jika keyakinan kita dikosongkan akibatnya tidak dapat membedakan antara halal dengan yang haram, tidak dapat membedakan antara sah degan tidak sah, sehingga dunia ini menjadi rata semuanya, yang pada gilirannya yang benar dan yang salah juga sama saja dan ini ber-bahaya.

    Penulis menyadari, tidak ada gading, yang tak retak, maka kritik dan saran membangun dari Pembaca menjadi harapan Penulis. Semoga Allah SWT meridai kita. Amin.

  1. LATAR BELAKANG

Pada Februari 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang cukup mengejutkan banyak pihak, yaitu dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK Nomor 46/PUU-VII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin. Putusan ini lantas mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, baik dari kalangan praktisi hukum, akademisi, LSM, MUI, bahkan masyarakat, Putusan MK mengenai pengakuan anak di luar perkawinan “mengejutkan”. Walaupun melegakan sejumlah pihak, tapi aka nada permasalahan baru yang timbul dari putusan Mahkamah Konstiusi tersebut.

    Atas dasar hal tersebut di atas, Penulis hendak mencoba membedah kedudukan anak lahir di luar nikah pasca putusan MK sebagaimana telah disebut sebelumnya. Jika menggunakan analisis hukum, putusan MK dalam kasus Hj. Aisyah Mochtar alias Machica si Pelantun lagu “ilalang” itu, maka ada beberapa hal yang patut menjadi catatan, Pertama, persoalan status anak yang lahir di luar perkawinan dari kasus machica itu bermuara pada masalah pernikahan yang tidak tercatat. Kedua, pengembangan analisis selanjutnya adalah seputar anak yang lahir tanpa perkawinan, tinjauan hukum islam dalam perspektif fiqih,, dan kasus posisi dari kasus Machica.

Bagaimana aspek yuridis dari pernikahan yang tidak tercatat, di sini akan menjurus pada persoalan yuridis materiil dan yuridis formil. Bagaiaman pengertian anak yang lahir di luar perkawinan sebelum dan sesudah putusan MK, di sini akan tampak pergeseran makna.

Perwakinan di Indonesia, ada perkawinan yang tercatat dan ada pernikahan yang tidak tercatat. Pencatatan perkawinan di Indonesia senantiasa menjadi topik menarik karena ragam pendapat senantiasa muncul, baik sebelum terbentuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun sesudahnya. Berdasarkan Kitab-kitab yang dijadikan pedoman oleh Departemen Agama dalam menyelesaikan perkara dalam lingkungan peradilan Agama, tidak terdapat ulama yang menetapkan bahwa salah satu syarat perkawinan adalah pencatatan, baik sebagai syarat sah maupun sebagai syarat pelengkap. Akan tetapi, dalam Undang-undang Perkawinan yang diberlakukan, pasal yang mengatur pencatatan perkawinan itu ada, sebagai baigan dari pengawasan perkawinan yang diamanatkan oleh undang-undang.

  1. BERBAGAI STATUS ANAK YANG LAHIR DI INDONESIA

C.1. Anak yang Lahir di Indonesia dalam kenyataan

Kenyataan yang ada di masyarakat luas, anak Indonesia terdapat tiga (3) macam status kelahirannya, yaitu:

  1. Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah secara materiil dan formil);
  2. Anak yang lahir di luar perkawinan ( kesahannya harus melalui penetapan Pengadilan);
  3. Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina) (tidak ada upaya hukum untuk pengesahannya).

Kenyataan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Anak yang Lahir dalam atau sebagai Akibat Perkawinan yang Sah

Adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, perkawinan yang mengikuti prosedur Pasal 2  Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Kedudukan anak yang sah dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan antara lain:

  • Undang-undang Dasar Negara RI Tahun1945, pada Pasal 28B Ayat (1), yaitu : “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”;
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 42, yitu: “Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”;
  • Pasal 2 Ayat (1), Yaitu: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”;
  • Pasal 2 Ayat (2), yaitu: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berkala”.

Oleh karena itu yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah ini bukan merupakan titik pembahasan, maka Penulis memandang tidak perlu diperluas pembahasannya, kecuali dua macam anak yang akan diuraikan berikut ini.

  1. Anak yang Lahir di Luar Perkawinan

Adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pengertian ini menunjukkan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka perkawinan yang demikian “Sah” dalam perspektif fikih Islam sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama, yaitu sah secara materiil, namun karena tidak tercatat baik di kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil (anak hasil nikah siri, seperti halnya Machica Mochtar dengan Moerdiono), maka tidak sah secara formil.

Untuk istilah “anak yang lahir di luar perkawinan”, maka istilah ini yang tepat untuk kasus Machica, mengingat anak yang lahir itu sebagai hasil perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun secara agama, namun tidak tercatat. Jadi bukanlah sebagaimana berkembangnya persepsi yang salah yang menganggap kasus anak dari Machica dengan Moerdiono sebagai anak hasil zina. Kasus tersebut merupakan anak yang dilahirkan  “di luar perkawainan” karena perkawinannya hanya memenuhi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, dan tidak memenuhi Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Pada dasarnya perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan prosedur sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, itulah yang dimaksud dengan perkawinan yang sesungguhnya menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, keberadaannya berdiri sendiri, sangat berkaitan dengan adanya perkawinan sebagaimana diatur oleh Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebut luar perkawinan, karena perkawinan itu dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 Ayat (2). Tidak bisa “Luar Perkawinan” itu diartikan sebagai perzinaan, karena perbuatan zina itu dilakukan sama sekali tanpa ada perkawinan, beda sekali antara luar perkawinan dengan tanpa perkawinan. Analoginya bandingkan dengan kata-kata: saya tidur di luar rumah, artinya rumahnya ada tetapi saya tidur di luarnya, tetapi kalau saya tidur tanpa rumah, berarti rumahnya tidak ada. Oleh karena itu, jika disebut “perkawinan” sudah pasti perkawinan itu sudah dilakukan minimal sesuai dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, itulah yang disebut “luar perkawinan”, sedangkan perzinaan sama sekali tidak tersentuh dengan term “perkawinan”

  1. Anak yang Lahir Tanpa Perkawinan

Adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dengan Wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Insklusif anak yang lahir atas pertemuan ovum dengan sperma dari pasangan suami istri yang menikah secara sah keberadaan anaknya melalui Bayi Tabung, namun anak tersebut ketika dalam masa kandungan dititipkan kepada Rahim selain ibunya yang sah. Anak yang lahir demikian tidak sah secara materiil juga tidak sah secara formil.

Pemahaman yang keliru terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 46/PUU-VII/2010 terutama terhadap kalimat “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” membawa kepada perdebatan Panjang. Frasa “di luar perkawinan” sangat berbeda maknanya dengan biasa “tanpa perkawinan anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan sesuai degan ketentuan agama dan kepercayaannya tapi tidak tercatat pada KUA atau Kantor Catatan Sipil merupakan anak yang sah secara materiil tapi tidak sah secara formil. Sedangkan anak yang dilahirkan tanpa perkawinan orang tuanya atau anak yang dilahirkan dari hubungan antara lelaki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan merupakan anak yang tidak sah secara materiil juga tidak sah secara formil (anak zina). “jadi putusan MK ini tidak bisa dihubungkan dengan perzinaan atau akibat perzinaan, kasus yang melatarbelakangi putusan ini berkaitan dengan “pencatatan perkawinan”.

C.2. Perkawinan Yang Tidak Tercatat

Dalam konteks pencatatan perkawinan, banyak istilah yang dipergunakan untuk menunjuk sebuah perkawinan yang tidak tercatat, ada yang menyebut kawin di bawah tangan, kawin syar’I, kawin modin, dan kerap pula disebut kawin kyai. Perkawinan tidak tercatat ialah perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syariat sesuai dengan maksud Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memenuhi ketentuan Ayat (2) pasal tersebut jo. Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975.

Pada umumnya yang dimaksud perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN. Perkawinan yang tidak berada di bawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti-bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan tidak tercatat termasuk salah satu perbuatan hukum yang tidak dikehendaki oleh undang-undang; karena terhadap kecenderungan kuat dari segi sejarah hukum perkawinan, bahwa perkawinan tidak tercatat termasuk perkawinan illegal. Meskipun demikian, dalam pasal 5 Ayat (1) KHI terdapat informasi implisit bahwa pencatatan perkawinan bukan sebagai syarat sah perkawinan; tetapi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban perkawinan. Oleh karena itu, dalam Pasal 7 Ayat (3) KHI diatur mengenai nikah bagi perkawinan tidak tercatat. Dengan kata lain, perkawinan tidak tercatat adalah sah; tetapi kurang sempurna. Ketidak sempurnaan itu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 Ayat (3) KHI. Dalam penjelasan  umum Pasal 7 KHI bahwa pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Aqad pada perkawinan tidak tercatat biasanya dilakukan di kalangan terbatas, di muka Pak Kyai atau tokoh agama, tanpa kehadiran Petugas KUA, dan tentu saja tidak memiliki surat nikah yang resmi. Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang -undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan tidak tercatat secara agama adalah sah manakala memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Meskipun demikian, karena pernikahan tersebut tidak tercatat maka dalam hukum positif dianggap tidak tercatat dalam hukum positif dianggap tidak sah karena diakui Negara (dasarnya Pasal 1 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).

Suatu perkawinan tidak tercatat akan menghilangkan hak istri untuk menuntut secara hukum. Dengan kata lain, Wanita tidak mendapat perlindungan hukum. Perkawinan yang demikian bertentangan Degnan aspek kesetaraan gender. Karena itu menurut M. Quraish Shihab, perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pecelehan terhadap perempuan karena dapat menghilangkan hak-hak kaum perempuan. Pernikahan apa pun selain yang tercatat secara resmi di negara hukumnya tidak sah.

Permasalahannya jika perkawinan harus tercatat maka kaum pria merasa keberatan terutama pria yang sudah memiliki istri, karena untuk poligami prosedurnya dianggap terlalu memberatkan. Sebaliknya bagi kaum Wanita perkawinan tidak tercatat bukan saja merugikan yaitu tidak memiliki hak menuntut harta gono-gini, juga akan kehilangan hak-haknya  untuk menuntut kewajiban suami. Kondisi ini dianggap dilematis, di satu pihak keharusan pencatatan perkawinan memberatkan kaum pria, di lain pihak perkawinan tidak tercatat merugikan kaum Wanita dan anak.

C.3. Tinjauan Hukum Islam Perspektif Fikih

Penetapan asal usul anak dalam Perspektif Hukum Islam memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan itulah dapat diketahui hubungan mahram (nasab) antara anak dengan ayahnya. Kendatipun pada hakikatnya setiap anak yang lahir berasal dari sperma seorang laki-laki dan sejatinya harus menjadi ayahnya, namun Hukum Islam memberikan ketentuan lain.

Seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Sebaliknya anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak yang sah.

Tampaknya fikih menganut pemahaman yang cukup tegas berkenaan dengan anak yang sah. Kendatipun tidak ditemukan definisi yang jelas dan tegas berkenaan dengan anak yang sah, namun dilihat dari definisi ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, dapat diberikan batasan, anak yang sah. Selain itu, disebut sebagai anak zina (walad al-zina) yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Secara implisif Al-Quran, [23]: 5-6 menyatakan:

Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, keculai terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (QS. Al-Mu’minuun : 5-6)

Selanjutnya di dalam Surah Al-Israa’ [17] : 32 juga dijelaskan:

    Artinya: Jangan kamu dekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan. (QS. Al-Israa’: 32)

    Larangan-larangan Al-Qur’an di atas, tidak saja dimaksudkan agar setiap orang menjaga kehormatan dirinya, tetapi juga yang lebih penting menghindarkan dampak terburuk dari pelanggaran larangan itu. Lahirnya anak zina, sebenarnya adalah akibat dari pelanggaran larangan-larangan Allah tersebut.

Selanjutnya, kendatipun fikih tidak memberikan definisi yang tegas tentang anak ynag sah, namun para ulama mendefinisikan anak zina sebagai kontra anak yang sah.

Anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hubungan yang tidak sah. Dan anak lian adalah anak yang secara hukum tidak dinasabkan kepada bapaknya, setelah suami istri saling melian dengan sifat tuduhan yang jelas.

Definisi di atas membicarakan dua jenis status anak. Anak zina yang lahir dari hubungan yang tidak sah (zina) dan anak lian. Apabila terjadfi perkawinan antara suami dan istri secara sah, keemudian istri mengandung dan melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari kesahan anak itu apabila:

  1. Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan.
  2. Melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian.

Berkenaan dengan batas minimal masa kehamilan, jumhur ulama telah menetapkannya selama enam bulan. Dasarnya adalah firman Allah Surah al-Ahqaaf (46):15 yang artinya:

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengundangnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berkata: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri’. (QS. Al-Ahqaaf: 15)

Selanjutnya di dalam Surah Luqman [31} : 14, Allah SWT berfirman:

Artinya: Dan kami perintahkan kepada manusia terhadap dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepda-Ku lah kembalimu (QS.Luqman:14)

Dalam surah Al-Ahqaaf ayat 15 dijelaskan secara kumulatif, jumlah mengandung dan menyapih yaitu 30 (tiga puluh) bulan. Sedangkan dalam surat Al-Luqman dijelaskan batas maksimal menyapih adalah 2 tahun (24 bulan). Jadi masa hamil yang paling sedikit adalah 30 bulan dikurangi 24 bulan sama dengan enam bulan.

Informasi ini diberikan oleh Ibn Abbas dan disepakati para ulama yang menafsirkan bahwa ayat pertama menunjukkan bahwa tenggang waktu mengandung dan menyapih adalah 30 bulan. Ayat kedua menerangkan bahwa menyapihnya setelah bayi disusukan secara sempurna membutuhkan waktu dua tahun atau dua puluh empat bulan. Berarti bayi membutuhkan waktu 30-24 = 6 bulan di dalam kandungan. Pendapat ini agaknya disepakati oleh ahli fikih yang diperoleh dengan menangkap dalil isyarah Al-Qur’an. Bahkan Wahbah al-Zuhaily menyebutnya sebagai satu bentuk pengambilan hukum yang sahih.

Jika dianalisis pandangan fikih berkenaan dengan anak sah ini dapatlah dipahami bahwa anak sah dimulai sejak terjadinya konsepsi atau pembuahan sel terlur (Ovum) oleh sperma yang terjadi pada Rahim Wanita calon ibu dan konsepsi ini haruslah terjadi di dalam perkawinan yang sah. Dari sinilah penerapan anak sah tersebut dilakukan. “Dengan demikian Hukum Islam Menegaskan” bahwa seorang anak supaya dapat dianggap sebagai anak yang sah dari suami ibunya, anak itu harus lahir sekurang-kurangnya enam bulan sesudah pernikahan atau di dalam tenggang idah selama empat bulan sepuluh hari sesudah perkawinan terputus.

Mengenai tenggang waktu ini ada aliran di antara ahli fikih yang berpendapat seorang anak lahir setelah melampaui tenggang idah sesudah perkawinan putus, adalah anak sah dari bekas suaminya asal dapat dianggap bahwa kelahirannya disebabkan oleh perbuatan bersetubuh antara bekas suami istri itu. Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, ditetapkanlah tenggang waktu maksimum selama empat tahun, asal saja nyata bahwa dalam waktu empat tahun tadi ibunya tidak ada mengeluarkan kotoran (Ibid). Dengan demikian, apabila bayi lahir kurang dari enam bulan sejak perkawinan, maka anak tersebut tidak dapat dihubungkan kekerabatannya dengan bapaknya kendatipun lahir dalam perkawinan yang sah. Ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja.

Di sinilah perbedaannya, antara pandangan fikih dengan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, oleh karena pandangan fikih tidak mengenal pencatatan nikah, maka pengertian luar perkawinan sama pengertiannya dengan zina, sedangkan Undang-undang Perkawinan Indonesia karena mengharuskan pencatatan, maka tidak dapat disamakan antara luar perkawinan dengan zina. Luar perkawinan di Indonesia menurut fikih adalah sah sedangkan zina menurut pandangan fikih adalah tidak pernah tersentuh dengan istilah perkawinan.

C.4. Anak Sah dalam Perspektif Undang-undang

Pembahasan “anak sah” ditinjau dari undang-undang dapat dilihat dari beberapa ketentuan, antara lain:

Pasal 28B Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”

Kata-kata “melanjutkan keturunan” apa pun pengertiannya pasti terjemaham konkretnya adalah “anak” yakni kehadirannya melalui pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan, yang keberadaannya harus dilakukan melalui perkawinan yang sah, hal ini dipertegas dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi: “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam  atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Pasal ini tidak termasuk yang dilakukan uji materiil oleh MK. Oleh karena itu keberadaannya masih eksis dan keberlakuannya masih harus dipedomani, jika menurut putusan MK memandang tidak tepat jika menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena Lembaga seksual di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan dengan ibunya, itu sudah benar tetapi tidak melepaskan diri dari Pasal 28B Ayat (1)  UU No. 1 Tahun 1974.

Oleh karena putusan MK tersebut tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, maka kata-kata anak di luar perkawinan tidak dapat dikatakan anak hasil perzinaan, karena anak hasil perzinaan bertentangan dengan kedua pasal tersebut di atas, begitu juga jika yang dimaksudkan oleh undang-undang adalah “zina” maka bahasanya jelas yaitu zina, bukan jluar perkawinan, seperti tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu berbunyi “Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akbiat perzinaan tersebut. “Pasal itu jelas membedakan anatara zina dengan luar perkawinan. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya jika kata-kata anak luar perkawinan dimaknai dengan anak hasil perzinaan.

D.  TINJAUAN POSISI KASUS

Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung pernikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki Bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah H. Mochtar Ibrahim, disaksikan oelh 2 orang saksi, yaitualmarhum KH. M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat Shalat, uang 2.000 riyal (mata uang arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh laki-laki Bernama Drs. Moerdiono.

Lebih jelas lagi, Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mochtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec. yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah. Dari perkawinan tersebut dilahirkan seorang anak laki-laki Bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.

Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “bawha tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UUP tersebut menetapkan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan pendata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Oleh sebab itu, Hj. Aisyah maupun Iqbal merasa dirugikan hak konstitusional oleh ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut karena perkawinan Hj. Aisyah tidak diakui menurut hukum dan anaknya (Iqbal) tidak mempunya hubungan perdata dengan ayahnya (Moerdiaono) dan keluarga ayahnya.

Para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:

  1. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, Khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon 1;
  2. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oelh norma hukum dalam Undang-undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon 1 adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke norma kosntitusional yang termaktub dalam pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon 1 yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh pasal 2; UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon 1 menjadi anak di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Di sisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan tidak sah;
  3. Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum serta menciptakan perlakuan yang bersifat diskriminatif, karena itu menurut para Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan  dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Menurut Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, menyatakan bahwa pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI No.3019) yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di  luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, itu:

~ In Abstracto, yaitu bersifat abstrak,

Yang konkritnya, penetapan sahnya anak, harus melalui putusan pengadilan

    Berdasarkan hal tersebut , menurut Penulis bahwa putusan MK tidak perlu dipertentangkan atau dinyatakan sesuai dengan syariah karena secara hakiki tidak ada yang sesuai dan tidak ada yang bertentangan dengan syariah. Sehubungan dengan itu, Ketua MK Mahfud MD, mengklarifikasi putusan tersebut dengan menyatakan: 

Bahwa yang dimaksud majelis dengan frasa “anak di luar perkawinan”bukan anak hasil zina, melainkan anak hasil nikah siri. Hubungan perdata yang diberikan kepada anak di luar perkawinan tidak bertentangan dengan nasab, waris, dan wali nikah. Hak yang dapat dituntut anak di luar perkawinan yang tidak diatur fikih, antara lain, berupa hak menuntut pembiayaan Pendidikan atau hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau hak menuntut karena ingkar janji. Intinya adalah hak-hak perdata selain hak nasab, hak waris, wali nikah, atau hak perdata apa pun yang tidak terkait dengan prinsip-prinsip munakahat sesuai fikih.

Klarifikasi Mahfud MD, itu sudah benar, karena Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, memberikan putusan atas pemohonan Machica yang telah menikah dengan Moerdiono sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 Ayat (1), jadi oleh karena putusan MK tersebtu mengabulkan permohonan Machica yang sudah menikah degan Moerdiono sangat naif bila diterapkan untuk kasus perzinaan, hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh yang mangatakan bahwa:

“Perintah pada sesuatu maka perintah juga atas sarananya dan bagi sarananya hukumnya sama dengan hal yang dituju.

Kasus ini adalah pernikahan yang tidak tercatat dan dapat diterapkan dalam kasus lain sepanjang kasus posisinya sama dengan kasus itu, jika kasus Machica diterapkan pada kasus perzinaan maka penerapannya menjadi salah.

  1. KESIMPULAN

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terutama kalimat “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” tidak dapat diartikan sebagai anak yang lahir dari perzinaan. Hal ini didasarkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Perkawinan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan, itulah perkawinan yang sesungghuhnya, tetapi jika perkawinan itu hanya dilaksanakan sesuai Pasal 2 Ayat (1) saja berarti perkawinan itu dilakukan di luar prosedur Pasal 2 Ayat (2), itulah yang disebut “luar perkawinan”
  2. Ketentuan yang mengatur tentang kehadiran anak yang sah adalah harus melalui perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan demikian tidak ada dasarnya bahwa anak hasil perzinaan itu dihukumkan sebagai anak yang sah;
  3. Uji Materi yang dilakukan oleh MK melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, adalah kasus yang diajukan oleh Machica Mochtar yang dinikahi oleh Drs. Moerdiono, keduanya menikah secara Islam, oleh karena itu Machica dan Moerdiono tidak dapat dikelompokkan sebagai pasangan yang melakukan perzinaan. Dengan demikian putusan MK tidak dapat diterapkan untuk kasus-kasus perzinaan, dapat diterapkan untuk kasus lain sepanjang kasus posisinya sama dengan kasus Machica;
  4. Jika luar perkawinan diartikan perzinaan, berarti anak yang lahir di Indonesia semuanya menjadi anak sah tidak pandang bulu, karena sama artinya antara anak yang sah dan anak yang tidak sah, hal ini sulit diterima oleh akal sehat, bahwa yang benar sama dengan yang salah, yang halal sama dengan yang haram, uang gaji pegawai sama dengan uang hasil pencurian. Ini berarti kiamat sebelum kiamat.

Wallahua’lam bihshawab.

Serang, 27 September 2022

Penulis

Dr. H. Chotib Rasyid, SH., MH