Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana mengadakan kegiatan dengan tema “Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Bimbingan Teknis Pengembangan Layanan Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan di Provinsi Banten”. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kota Serang, Banten, Selasa, (20/2/24).
Peserta kegiatan ini adalah para pejabat dan pegawai dari berbagai dinas dan institusi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Puspaga Cekatan / Pusat Pembelajaran Keluarga Cekatan. Mereka berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Para penandatangan pakta integritas itu adalah Pj. Gubernur Banten, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kepala Dinas P3AKKB Provinsi Banten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Ketua DKM Masjid Raya Al-Bantani, dan Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Banten.
Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “nilai IPM / Indeks Pembangunan Manusia di Banten adalah 73,32 dari nilai rata-rata 72,91 (ranking ke-8 dari 34 provinsi), nilai IPG / Indeks Pembangunan Manusia di Banten adalah 92,18 dari nilai rata-rata 91,63 (ranking ke-13 dari 34 provinsi), nilai IPA / Indeks Pembangunan Anak di Banten adalah 64,33 dari rata-rata 63,30 (ranking ke-12 dari 34 provinsi), dan nilai IPHA / Indeks Pemenuhan Hak Anak di Banten adalah 61,53 dari rata-rata 60,33 (ranking ke-9 dari 34 provinsi),” ungkapnya.
Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Banten harus berdaya untuk dapat terus mempertahankan segala sesuatu capaian yang sudah baik, dan terus berjuang untuk dapat meningkatkannya, terutama dalam masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tuturnya.
Al Muktabar juga menyampaikan rasa terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh pihak terkait atas terselenggaranya acara ini.
Ketua Umum MUI Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga, Dr. Hj. Iin Ratna Sumirat, M.Hum., juga mengatakan kepada awak media bahwa, “salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada anak adalah dengan menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai pengganti dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,” ujarnya.
cc : distrikbantennews