Pilkada Saat Pandemi Covid-19, MUI Banten Serukan Tujuh Hal

Ketua Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Fadlullah (ketiga dari kiri} bersama Sekretaris Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Ali Mustofa (kiri}, Penanggung Jawab Satgas Covid-19 MUI Provinsi Rasna Dahlan (kedua dari kiri), dan anggota Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Wari Syadeli (kanan), Senin (14/9).

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengkhawatirkan penyelenggaraan pilkada di Banten tahun 2020 berpotensi menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten memberikan taushiyah kepada pemerintah, penyelenggara pemilu,  peserta pemilukada dan masyarakat.

Pertama, memastikan semua tahapan pilkada melaksanakan protokol kesehatan.

Kedua, kampanye terbuka yang menghadirkan massa besar dan berpotensi  menjadi media sebaran covid19 untuk ditiadakan.

Tiga, kampanye dialogis dilakukan secara terbatas dengan memenuhi standar protokol Covid-19.

Empat, kandidat dan tim sukses dalam menyampaikan gagasan serta platform politiknya dapat mengoptimalkan penggunaan media mainstream baik surat kabar atau televisi serta media sosial yang dikemas secara kreatif, inovatif dan solutif.

Lima, pelaksanaan kampanye dalam pilkada hendaknya dilakukan secara beradab, menghargai perbedaan pandangan politik, menghindari konflik serta menjaga stabilitas kemanan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.

Enam, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) agar dapat tegas dan memberikan sanksi terhadap peserta pilkada yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Tujuh, pada saat proses pencoblosan, Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (KPU) agar dapat melindungi keselamatan dan kesehatan petugas serta pemilih.

“Taushiyah ini disampaikan sebagai pedoman bersama melaksanakan proses demokrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab,” kata Ketua Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Fadlullah di aula MUI Banten bersama Sekretaris Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Ali Mustofa, Penanggung Jawab Satgas Covid-19 MUI Provinsi Rasna Dahlan, dan anggota Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Wari Syadeli, Senin (14/9).

Penanggung Jawab Satgas Covid-19 MUI Provinsi Rasna Dahlan menambahkan,  menyikapi Pilkada tahun 2020 di kabupaten dan kota di Banten agar penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu dalam Undang-Undang Pemilu  sekaligus diramu dalam etika syariat Islam bahwa dalam penyelenggaraannya tidak boleh ada diskriminasi, tidak jujur dan tidak adil, serta penuh fitnah. “Hal itu akan merusak kualitas hasil pemilu,” ungkap Rasna.

Selain itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten ini menegaskan, tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala, serta lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye dan kegiatan bersifat politis lainnya. “Masjid dan musala mutlak hanya untuk ibadah dan kegiatan sosial keagamaan,” ungkap Rasna. (EDT)