Komisi Fatwa dan LPPOM MUI Banten Adakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Muibanten.or.id. Sebanyak 40 peserta utusan dari MUI Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten mengikuti pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten melalui Komisi Fatwa dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga-tenaga ahli dalam penyembelihan hewan sekaligus guna memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelatihan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 September 2024, bertempat di Aula Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten KP3B.

Pelatihan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Dr. KH.A. Bazari Syam, M.Pd.I. Dalam sambutannya, KH. Bazari menekankan pentingnya sertifikasi Juleha bagi Masyarakat muslim di wilayah Provinsi Banten untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar syariat Islam. “Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi juru sembelih di Banten, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan memenuhi ketentuan halal dan mendapatkan sertifikasi resmi dari MUI,” ujar KH. Bazari Syam.

Narasumber yang hadir dalam pelatihan ini adalah Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A, Sekretaris Umum MUI Banten yang juga praktisi berpengalaman dalam proses penyembelihan, Dr. H. Rodani, M.SI, DIrektur LPPOM MUI Banten dan KH. Hasan Basri, Anggota Komisi Fatwa MUI Banten. Mereka memberikan materi yang mencakup teori dan praktik penyembelihan halal, mulai dari teknik penyembelihan yang sesuai syariat, penanganan hewan sebelum disembelih, hingga proses sertifikasi halal dari MUI.

Dalam penetapan kehalalan suatu produk hasil penyembelihan ternak sesuai Syar’i Islam telah diatur berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ada dua Fatwa penting yang mengatur masalah ini. Pertama, Fatwa tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis tanggal 18 Oktober 1976. Kedua, Fatwa Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. “Dalam proses penyembelihan ini, tentu kita mengacu pada Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 yang memuat beberapa standar, Standar hewan yang disembelih, Standar penyembelih, Standar alat penyembelih, Standar proses penyembelihan dan standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman”, ujar Endang mengawali pemaparan materinya.

Lebih lanjut, Dr. H. Rodani, M.SI, menyoroti terkait praktik penyembelihan yang saat ini berjalan di Masyarakat. “Masih ada penyembelih yang belum memenuhi syarat untuk melakukan penyembelihan, atau terkadang mereka belum begitu memahami proses oenyembelihan secara syar’i, maka pelatihan ini menjadi penting untuk menyebarkan dakwah kepada masyarakat agar memberikan rasa tentram dan nyaman saat masyarakat mengkonsumsi daging olahan”, Kata Dr. H. Rodani.   

Sementara narasumber lain, KH. Hasan Basri menyampaikan beberapa penyimpangan dalam proses penyembelihan. Sesungguhnya Islam mengajarkan untuk berlaku ihsan (memperhatikan kesrawan hewan) dalam proses penyembelihan. “Upaya-upaya untuk mempercepat kematian hewan seperti ditusuk bagian jantungnya (tombok) merupakan suatu hal yang makruh, bahkan bisa menjadi haram, karena dikhawatirkan matinya hewan tersebut bukan dikarenakan proses penyembelihan, tapi oleh penyiksaan tadi, sehingga statusnya bisa menjadi bangkai”, kata Kyai Hasan Basri merespon pertanyaan para peserta.

Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi pelatihan. Salah satu peserta, Asep Hudori mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyembelihan yang halal. “Kami berharap, dengan mengikuti pelatihan ini, kami dapat bekerja lebih profesional dan mendapatkan sertifikasi halal, yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kami,” kata Asep.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten untuk mendukung industri peternakan lokal agar lebih kompetitif dan memenuhi standar kehalalan yang diakui secara nasional. Diharapkan, setelah pelatihan ini, seluruh peserta dapat mengajukan sertifikasi halal dan mempraktikkan pengetahuan yang telah didapatkan dalam kegiatan operasional di daerahnya masing-masing.

CC Esafa