Ketua Umum FKUB Banten Ajak Umat Beragama Pelihara Kerukunan 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Kemajemukan tersebut selain merupakan kekuatan dalam menggalang persatuan nasional, tetapi juga mengandung potensi perpecahan jika masyarakatnya tidak harmonis.

Salah satu faktor yang menyebabkan disharmoni adalah adanya perbedaan yang tidak terkelola sehingga mengarah kepada perselisihan dan konflik terbuka.

Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Dr AM Romly MA M.Hum, Rabu (30/12).

Menurutnya, potensi disharmoni ini bukan saja terdapat dalam hubungan interaksi antar umat beragama, tetapi juga dalam interaksi intern umat beragama. Dalam beberapa kasus, bahkan disharmoni intern umat beragama akan menjadi langgeng jika perbedaan lebih sulit dijembatani dibanding dengan yang terjadi dalam interaksi antar umat beragama.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita harus terus menggalang persatuan agar NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetap jaya dan lestari. Untuk itu umat beragama harus terus memelihara kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Dalam kaitan inilah diperlukan infrastruktur kerukunan yang kuat, terutama dalam memelihara kerukunan intern umat beragama,” ungkap Romly yang juga Ketua Umum MUI Banten.

Romly melanjutkan, sejak dirinya menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten akhir tahun 2005, ada tiga infrastruktur kerukunan intern umat beragama yang masih lemah yaitu umat Buddha, umat Kristen, dan umat Katolik. Sedangkan infrastruktur umat Islam, umat Hindu  dan umat Konghucu relatif kuat. Kemudian dirinya menugaskan para Pembimas Agama Buddha, Pembimas Agama Kristen, dan Pembimas Agama Katolik untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan tokoh agama masing-masing tentang kemungkinan adanya suatu forum internal sebagai jembatan  mengatasi perbedaan tanpa menafikan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah ada.

Saat itu, lanjut Romly, kalangan umat Buddha mengajukan  wadah kerukunan internal, Forum Umat Buddha (FUB). Dalam FUB, para tokoh umat Buddha menyepakati dibentuknya Lembaga Perkawinan Umat Buddha (LPUB) untuk membantu proses perkawinan umat dari semua aliran dalam bidang administrasi catatan sipil. Kemudian menyusul kalangan umat Kristen mengajukan  wadah kerukunan  internal, Musyawarah Pimpinan Gereja-Geraja (Muspija). Sedangkan di kalangan umat Katolik sesungguhnya bukan masalah kerukunan, tetapi hanya  masalah yang bersifat administratif, yakni ada gereja-gereja di bawah Keuskupan Agung Jakarta dan ada gereja-geraja di bawah Keuskupan Bogor. “Kalangan Katolik baru mengajukan  wadah kerukunan internalnya, Forum Pimpinan Gereja Katolik (Forpijak) setelah saya digantikan oleh Drs H Iding Mujtahidin  M.Pd sebagai kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten tahun 2011,” kata Romly.

Untuk memberikan semangat kepada para pimpinan gereja-geraja di Provinsi Banten, pengurus Muspija yang baru terbentuk mengusulkan agar pengurusnya dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten. “Dengan senang hati saya mengabulkannya. Dalam suatu acara yang diselenggarakan di Kanwil Kemenag Banten, 8 Desember 2010, yang dihadiri Gubernur Banten, FKUB Banten dan FKUB kabupaten/kota, serta para pimpinan gereja-gereja dari berbagai denomimasi yang ada di Banten, Kepala Kanwil Kemenag Banten mengukuhkan Muspija,” ungkap Romly.

Dalam pengamatannya, setelah tidak menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten dalam kurun waktu satu dasawarsa ini, Muspija telah mengambil peranan penting di tengah masyarakat Banten dalam memelihara kerukunan  umat beragama. Muspija aktif melakukan koordinasi dan bekerja sama dalam berbagai kegiatan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil Kemenag Banten, FKUB maupun MUI Banten. Muspija selain bersama MUI secara rutin menjadi inisiator dalam pelaksanaan silaturahmi tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat Banten.Juga tanggap dalam aksi kemasyarakatan seperti bakti sosial bencana alam dan pada masa pandemi Covid-19. (EDT)