
Dalam Musyawarah Kerja Daerah III MUI Banten yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2023, bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon turut disampaikan Tausiyah MUI Banten Tentang. Pernyataan Sikap dalam Menghadapi Pemilu 2024 dengan Nomor Surat : Kep-282/DP-MUI/XII/2023. Taushiyah dibacakan oleh Sekretaris Umum MUI Banten, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A. Selengkapnya isi lengkap Taushiyah ini sebagai berikut :
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan merujuk pada Taujihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : Kep-92/DP-MUI/XII/2023 tentang Pemilu 2024 yang jujur, adil dan damai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan sikap sebagai berikut :
- Menyerukan kepada umat Islam di Banten agar memasuki tahun politik ini dengan penuh keimanan, ketakwaan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk, tenang dan damai.
- Menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
- Menyerukan kepada semua pihak, khususnya elite politik hendaknya bisa menahan diri dalam mengekspresikan politiknya termasuk dalam menyampaikan pernyataan pendapat agar tidak membuat suasana semakin panas, tegang dan penuh dengan kecurigaan.
- Menyerukan masyarakat Banten untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara dan jual beli suara.
- Agar umat Islam memilih calon pemimpin yang berkarakter beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, jujur (siddiq), dapat dipercaya (amanah), aspiratif dan komunikatif (tabligh) dan memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang baik (fathanah), serta memiliki kepedulian terhadap umat dan komitmen menegakkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
- Perbedaan pilihan tidak harus diwarnai dengan saling menjelekkan, memfitnah, menyebarkan hoax, dan ujaran kebencian. Karena hal tersebut selain tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, juga dapat menimbulkan gesekan dan retaknya bangunan kebangsaan.
- MUI Banten menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tingkat Provinsi Banten bekerja secara profesional, mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
- Menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
- Agar masyarakat mampu mengembangkan sikap toleransi, keseimbangan, dan bersikap adil dalam menjalankan ajaran agama, agar tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan sempit dalam menjalankan ajaran agama, demi mewujudkan persaudaraan Islam dan persatuan umat.
- MUI Banten mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024
- Dalam menghadapi perbedaan pilihan, umat Islam diminta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah), kerukunan dan mempertahankan suasana kondusif Provinsi Banten.
- MUI Banten menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024
Editor : AR



