IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA MUI HARI PERTAMA HADIRKAN NARASUMBER TERKAIT FATWA DANA ZAKAT, PERHAJIAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

(Bangka Belitung, 28/05/2024)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 


Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof.Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, kegiatan ini membahas 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan. Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah). 


Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqh hubungan antar negara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antar bangsa. 


Dalam Ijtima ini juga dibahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, penanganan pengungsian seperti Rohingya dan sejenisnya, tidak bisa hanya didekati dengan pendekatan legal formal semata. Tetapi, perlu didekati dengan pendekatan ukhuwwah insaniyah. 


Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antar umat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antar umat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan moderasi beragama dalam konteks hubungan antar agama.

 
“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Asrorun Ni’am.


Selain itu, dalam tema ini juga akan membahas mengenai etika penyelenggaraan bernegara. 
Di hari pertama kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, turut hadir sebagai narasumber dari kalangan yang terkait dengan masalah yang akan dibahas. Mereka adalah Prof Noor Ahmad (Ketua BAZNAS), Fadlil Imansyah (Ketua BPKH) dan Prof. Human Latif (Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI).


Noor Ahmad menyampaikan tentang upaya BAZNAS dalam pengelolaan distribusi daging penyembelihan hewan dam jemaah haji Indonesia. Menurutnya pada tahun ini Kementerian Pertanian memberikan kelonggaran pengiriman daging dam dari Saudi Arabia ke Indonesia untuk pemenuhan gizi masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menanggulangi stunting.


Dalam kesempatan ini juga, Noor Ahmad menyampaikan bahwa isu yang beredar bahwa Dana ZIS akan dipakai untuk program makan siang gratis adalah keliru, yang benar adalah bahwa BAZNAS ingin program ini bisa dikelola oleh BAZNAS.


Noor Ahmad juga menyampaikan usaha BAZNAS supaya zakat tidak dijadikan sebagai instrumen pembiayaan negara. Sebab jika ini diterapkan dikhawatirkan pengurus BAZ, LAZ, UPZ jika tidak mengelola secara tepat dapat dijerat UU Tipikor. Apalagi jika ada konflik pribadi antara masyarakat dengan pengelola zakat yang kemudian dilaporkan menjadi kasus korupsi. Padahal pengelola BAZ, LAZ, UPZ adalah bukan ASN, dan hanyalah unsur masyarakat juga.

Narasumber kedua, Fadlul Imansyah selaku Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik draft konferensi ulama tentang pengelolaan dana haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji selama ini manfaatnya untuk jemaah haji dan umat Islam. Pembahasan mengenai hukum jamaah haji yang memakai dana yang bukan haknya menjadi penting untuk dibahas dalam Ijtima ini sebagai dasar bagi BPKH dalam menggunakan nilai manfaat dari setoran haji.
Adapun Hilman Latif sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI menyampaikan beberapa hal isu terkini penyelenggaraan ibadah haji. Bahwa saat ini jumlah jamaah haji untuk tahun 2024 adalah sebanyak 241 000. Tambahan kuota ini dalam satu sisi menjadi keuntungan bagi Indonesia dalam mengurai daftar tunggu (Waiting List) Jemaah Haji Indonesia yang rata-rata jemaah harus menunggu 30 tahun untuk bisa berangkat haji. Tapi di sisi lain ada problem pengelolaan dalam penanganan karena secara batas wilayah, tempat masyair tidak bertambah. Bahkan ada keinginan, wilayah Mina Jadid untuk tahun ini tidak akan digunakan. Kasus tahun 2023 yaitu
keterlambatan pengangkutan jemaah haji di Muzdalifah tidak boleh terulang lagi. Oleh sebab itu, Hilman Latif memandang penting rekomendasi dari MUI untuk menyelesaikan masalah tersebut, misalkan hukum murur (hanya sekedar lewat) di Mudzalifah bisa menjadi solusi mengurai kasus tersebut. Solusi lain yang bisa dibahas dalam ijtima juga adalah tawaran tanazul yaitu dibolehkannya jamaah untuk menginap di hotel, tidak di Mina untuk mengurai kepadatan kapasitas di tenda Mina, karena saat ini space yang tersedia adalah 0,8 m untuk setiap jamaah.
MUI Banten juga ikut dalam perhelatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa ini dengan mengutus 3 orang yaitu H. Endang Saeful Anwar (Sekretaris Umum MUI), KH. Sanusi (Ketua Bidang Fatwa) dan KH Dawam Mualim (Anggota Komisi Fatwa).

editor : ESAFA