Hadapi Dinamika Organisasi, MUI Banten Bentuk Mahkamah Kehormatan MUI

Serang, Banten – Dalam upaya menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Mahkamah Kehormatan di Aula Gedung MUI Provinsi Banten, Kamis (31/1/2025). Rapat ini dihadiri oleh Segenap pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Provinsi Banten, Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I, menegaskan bahwa pembentukan Mahkamah Kehormatan merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah MUI. “Kita harus menjaga marwah MUI dan tidak mempersulit keadaan yang ada,” ujar Pak A. Bazari.

Rapat ini membahas tentang tindak lanjut Surat dari Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten yang berisi tentang saran, masukan dan pertimbangan terkait dengan dinamika organisasi yang terjadi belakangan ini. Dalam pengantarnya, Sekretaris Umum MUI Banten, Endang Saeful Anwar menyatakan bahwa : “Sesungguhnya kita dalam menyikapi dinamika organisasi ini telah melaksanakan Rapat Paripurna yang melibatkan semua unsur pimpinan dan telah menghasilkan 4 kesimpulan yakni pertama, bahwa secara kelembagaan MUI Provinsi Banten menunggu hasil kajian Tim Tabayyun dan Advokasi MUI Pusat sebagai tindak lanjut dari Taujihat Mukernas IV MUI tahun 2024, tanggal 17 – 19 Desember 2024. Kedua, MUI Banten agar segera mengirimkan Surat ke MUI Pusat menegaskan bahwa MUI Banten selaras dan sejalan dengan kebijakan MUI Pusat. Ketiga, mengingat bahwa PSN PIK 2 ini adalah sudah menjadi masalah nasional maka hendaknya dibicarakan secara nasional kecuali masalah-masalah regional, maka menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten. Keempat, Pengurus MUI Banten di berbagai lini baik sebagai Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, Pimpinan dan Anggota Komisi Badan dan Lembaga hendaknya bijak dalam berbicara”. Namun demikian, Dewan pertimbangan MUI Banten kembali mengirimkan surat yang isinya agar DP MUI Banten dalam konsolidasi internal organisasi agar memedomani Peraturan Organisasi Nomor 19/PO-MUI/VII/2024 tentang kode etik pengurus MUI”.

Terjadi perdebatan sebelum membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan, karena dalam pasal 5 PO Nomor 19 Tahun 2024 dinyatakan bahwa apabila terdapat masalah yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan bersifat ringan maka dilakukan proses terlebih dahulu di forum Rapat Pimpinan DP MUI. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah Rapat Pimpinan DP MUI maka masalah tersebut dilimpahkan kepada Mahkamah Kehormatan MUI. Karena tidak tercapai kesepakatan dan penegasan terhadap saran dan masukan Dewan Pertimbangan, maka disepakati dibentuk Mahkamah Kehormatan (MK) MUI Banten.

Alhamdulillah, untuk MK MUI mengacu pada PO Nomor 19, terpilih 5 anggota MK Mahkamah Kehormatan MK MUI Banten yaitu dari unsur Wantim, ditetapkan Bapak Prof. Dr. H. Suparman Usman, SH, dari Unsur Dewan Pimpinan terpilih KH. Mahmudi, S.Pd.I, M.Si. (Waketum MUI Banten), Dr. H. Chotib Rasyid, S.H, M.A. (Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan) dan H. Syamsul Ma’arif, S.Ag., M.Pd. (Sekretaris MUI) dan satu orang utusan dari MUI Pusat. “Kita akan segera umumkan keputusan ini kepada publik dan menjelaskan tentang tugas dan fungsi MK dan berharap tim ini bisa bekerja dengan baik, mampu bersikap bebas dari pengaruh siapapun dan dari manapun (independen), tidak memihak (imparsial) dan obyektif,” ujar Endang Saeful Anwar.

Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan ini, MUI Provinsi Banten menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MUI.