Oleh Rohman, M.A., Ketua PKBM Insan Utama Mandiri Sawahluhur
Suatu pagi yang mulai ramai di salah satu sudut kota Serang, seorang ibu yang memegang tangan anaknya yang hendak bersekolah, berjalan menyusuri jalanan yang hanya cukup dilalui dua mobil ketika berpapasan. Ketika itu kebetulan dua mobil minibus berpapasan dan sang ibu dengan terkaget-kaget segera menggendong anaknya menyingkir ke tepian jalan karena sang sopir dengan keras mengklaskson dirinya agar segera menyingkir ke semak-semak yang tumbuh di tepi jalan itu.
Miris dan tragis, mungkin itu adalah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi pejalan kaki (pedestrian) saat ini. Pejalan kaki yang seharusnya menjadi “raja” di jalanan karena harus dihormati dan didahulukan haknya justru dianggap menjadi “budak” karena harus mengikuti dan menuruti titah pengguna jalan yang lain baik itu pengendara mobil atau motor. Mengingat hal ini, risiko yang harus ditanggung oleh para pejalan kaki ini sungguh sangat besar. Mereka bisa berhadapan dengan maut maupun terserempet oleh kendaraan bermotor sewaktu berjalan menyusuri jalanan.
Parahnya, risiko ini tidak hanya ada di jalan-jalan dalam kota namun juga terjadi mulai dari jalan desa sampai dengan jalan di komplek-komplek perumahan. Lihat saja misalnya di kota Serang, tidak ada jalan kampung atau desa yang bisa menyediakan space khusus untuk pejalan kaki. Kondisi yang sama juga terjadi di jalan-jalan komplek perumahan. Jalan di perumahan-perumahan yang agak elit di kota ini mungkin jalannya luas tapi hak untuk pejalan kaki tetap diabaikan. Ini mungkin menjadi hal yang umum terjadi pada Kota-Kota di seluruh Indonesia. Namun jika Kota Serang dapat memberikan kenyamanan pada pejalan kaki, bukan tidak mungkin Kota ini akan menjadi Kota percontohan tidak hanya di Provinsi Banten namun juga di Indonesia.
Trotoar Hak Pejalan Kaki
Menurut Prof. Benny H. Hoed, Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, trotoar berasal dari bahasa Perancis trottoir. Kata ini kemudian terserap ke dalam bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda yang lebih dulu menggunakan kata tersebut. Kata ini bermakna bagian tepi jalan dengan lebar tertentu dan ditinggikan yang dibuat khusus untuk pejalan kaki. Dalam bahasa Perancis, asal kata ini adalah kata kerja (verba) trotter yang berarti berlari-lari kecil. Pada mulanya di Perancis, trottoir berfungsi sebagai jalan yang digunakan untuk kuda-kuda yang berjalan di tepi jalan raya. Namun kemudian trottoir ini berkembang fungsinya menjadi jalan untuk pejalan kaki. Dalam bahasa Inggris, padanan kata ini adalah adalah pavement sedangkan dalam American-English, kata ini dapat dipadankan dengan sidewalk.
Sementara, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, trotoar didefinisikan sebagai jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Sementara, para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar (wikiphedia.org).
Jalan-jalan yang tanpa memiliki space untuk pejalan kaki tentu tidak dapat didiamkan begitu saja. Para pengambil kebijakan harus dapat menelurkan sebuah kebijakan konkrit yang berpihak pada para pejalan kaki itu. Kebijakan pertama yang harus segera dilakukan adalah dengan membuat jalur trotoar yang khusus digunakan untuk para pejalan kaki bukan untuk pedagang kaki lima berjualan atau sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Dalam kaitan ini tindakan tegas harus dilakukan terhadap pedagang dan pengendara bermotor yang memarkir kendaraannya di trotoar jalan yang sudah ada.
Langkah kedua adalah Pemerintah Kota harus segera membuat trotoar pada jalan-jalan dalam kota yang belum memilikinya seperti jalan raya Banten, jalan raya Pandeglang, jalan Ciwaru II Warung Pojok, Jalan Lingkar Selatan Kota Serang, jalan Bhayangkara, dan jalan raya Taktakan. Pembuatan trotoar juga harus mengarah ke jalan-jalan menuju pemukiman warga seperti di jalan Terondol, jalan Sayabulu dan jalan Sepang.
Pembangunan trotoar jalan ini tentu bukanlah pekerjaan sederhana. Program ini akan sangat membutuhkan dana, komitmen dan political will (kemauan politik) dari pengambil kebijakan dan seluruh stakeholder Kota Serang untuk melaksanakannya. Penulis sendiri meyakini bahwa jika kebijakan ini dilakukan Kota Serang akan menjadi salah satu kota tujuan wisata favorit di negeri ini karena suasananya yang nyaman dan ramah terhadap pejalan kaki. Pengunjung baik wisatawan domestic maupun mancanegara akan menghabiskan waktunya untuk tinggal lebih lama menikmati suasana Kota Serang dan pada saat yang sama potensi pendapatan daerah akan semakin terdongkrak dengan ramainya kunjungan hotel dan tempat-tempat wisata yang ada di Kota Serang. Program ini mungkin sulit tapi bukankah segalanya harus dimulai dengan langkah pertama?



