
I
Riddah adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai tindak jarimah, karena segala perbuatan apa saja yang mengandung unsur maksiat, maka harus dianggap sebagai perbuatan pelanggaran hukum yang mesti mendapatkan sanksi hukum. Namun sanksi hukum itu ada klasifikasinya, manakala perbuatan jarimah itu ketetapan hukumnya sudah ditetapkan oleh nash yang qoth’i, maka hukumannya berupa Hudud yaitu hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlahnya dan menjadi hak Tuhan. Dengan demikian, hukuman tersebut tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi. Hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan baik oleh perseorangan atau masyarakat yang diwakili oleh Negara[1]. Bila perbuatan yang melawan hukum hukum itu, sama sekali tidak ada ketentuan tentang apa bentuk hukumannya, maka sanksi hukum itu berupa ta’zir yaitu hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’, melainkan diserahkan kepada Ulil Amri, baik penentuannya maupun pelaksanaannya[2].
Allah Swt tidak menjelaskan tentang sanksi hukum yang harus dijatuhkan kepada pelaku riddah (murtad), kecuali Allah mengancamnya dengan hukuman di akhirat berupa tempat mereka di dalam neraka (Q.S. Al Baqarah : 217), namun adanya hadits yang diriwayatakan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas yang berbunyi :
عَنْ ابْنِِ عَبَاسٍ قاَلَ قاَل َرسُُُوْلُ الَلهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسََّلمََ مَْن بَدَلَ دِيََْنَه ُفَاقْتُلُوْهُ . [رواه البخاري]
“”Dari Inu Abbas ra ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia” (H.R. Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, sebahagian besar fuqoha menyatakan hukuman bagi orang murtad tidak lain harus hukuman mati, dan hukuman ini masuk dalam katagori hudud.
Hadis tersebut jelas` bertentangan dengan ayat al Qur’an, karenanya apakah hadits tersebut sebagai pentakhsish dari ayat alqur’an, ataukah hadits tersebut tertolak lantaran tidak sejalan dengan ketentuan Allah? Atau perlu dilihat konteks hadits tersebut bahwa apa yang disabdakan Rasulullah itu status beliau sebagai penentu hukum syari’at atau sebagai orang yang berkapasitas`sebagai pemimpin suatu kedaulatan negara?. Benarkah pada`masa Rasulullah itu ada orang murtad yang dibunuh?.
Peristiwa adanya orang murtad itu memang pernah terjadi pada masa Rasulullah masih hidup, karena muncul pula orang mengaku dirinya sebagai nabi. Dengan demikian, sebenarnya nabi-nabi palsu itu sebagian telah muncul pula waktu Rasulullah masih hidup. Di antaranya di Yaman terdapat Aswad`Anasy. Gubernur Yaman dibunuhnya, lalu istrinya dirampas. Nabi palsu itu akhirnya dapat dihancurkan atas`perintah operasi Nabi Muhammad[3]. Kasus ini menggambarkan bahwa hukuman bunuh yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap nabi palsu tersebut, bukan lantaran kemurtadannya, melainkan karena dia telah melakukan pembunuhan terhadap gubernur Yaman dan sekaligus merampas istrinya. Adapun sikap Nabi terhadap orang yang mengaku menjadi nabi palsu lainnya, tidak melakukan tindakan apa pun. Nabi palsu yang lain itu antara lain Musailamah, bahkan Dia mengirim surat kepada Nabi Muhammad yang isinya antara lain: “Allah telah menetapkan aku buat menjadi rekan anda dalam kenabian, Marilah bumi ini kita bagi dua, separuh milikku dan separuh milik Quraisy”. Surat itu dibalas oleh Nabi Muhammad Saw yang bunyinya antara lain “ Kepada Musailamah Al Kadzab, sesungguhnya bumi ini milik Allah Swt. Allah telah memberikan kedudukan di bumi ini kepada hamba-Nya yang dikasihi-Nya. Hidup di dunia dan di akhirat, dan hanya teruntuk bagi mereka yang taqwa kepada-Nya”. Musailamah juga pernah mengirimkan utusan kepada Rasulullah. Kata Ibnu Mas’ud : utusan-utsan rasul palsu Musailamah mengunjungi Nabi Muhammad Saw, lalu Nabi bertanya kepada mereka: “ Prcayakah kamu, bahwa aku Rasulullah?”, Mereka menjawab : “kami percaya bahwa Musailamah adalah Rasulullah” lalu Nabi Muhammad bersabda : “Seandainya adat istiadat mengizinkan kami, maka kami akan memberikan perintah supaya kamu dibunuh”[4].
Dalam kasus ini, Rasulullah membiarkan dan tidak membunuh Musailamah al Kadzab yang nyata-nyata murtad dan mengaku sebagai nabi, serta tidak membunuh pula terhadap utusan utusannya yang terang-terangan di hadapan Rasul sendiri tidak mengakui kerasulan nabi Muhammad. Bahkan menyatakan Musailamahlah yang diakuinya sebagai Rasulullah. Dengan demikian, atas`dasar pertimbangan apa Rasulullah tidak melakukan hukum bunuh kepada mereka, hal ini menjadi suatu bahan kajian, bahwa benarkah setiap orang murtad`harus dihukum mati?. Fakta bahwa Rasulullah tidak pernah menghukum mati seseorang hanya karena murtad, dibuktikan pula dalam kasus di mana ada orang menjadi murtad setelah masuk Islam memang ada, namun Nabi tidak menuntut mereka dengan hukuman mati.[5]. Peristiwa itu dapat disimak dari Hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari :
“Seorang Arab Badui datang kepada`nabi dan masuk Islam, Ia kemudian sakit, dan di hari berikutnyadatang lagi kepada rasulullah dan ia berkata : Kembalikanlah sumpah saya, Ia mengulanginya tiga kali, tapi Nabi menolaknya, dan berkata : Madinah itu seperti alat peniupyang menghapus kotoran dan menjaga kemurniannya”[6].
Adapun dasar hukum orang murtad harus dibunuh itu berlandaskan pula kepada hadits :
إلا الله حديث ابن مسعود مرفوعا ( لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لاإله
وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة ( متفق عليه )
“ Hadits dari Ibnu Mas’ud Marfu’ kepada Rasulullah Saw “ Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi tiada Tuhan kecuali Al;lah dan bahwaAku adalah Rasulullah, kecuali dengan adanya tiga hal, yaitu : Orang yang telah kawin berzina (dihukum rajam), Jiwa dengan jiwa (dihukum mati karena membunuh) dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah) H.R. Bukhari dan Muslim.
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman mati terhadap orang murtad itu dimasukkan ke dalam jarimah politik, bukan semata-mata berbalik agama dan meninggalkan agama Islam. Hadits yang menyatakan bahwa orang muslim halal darahnya karena meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah tersebut dipahamkan bahwa si murtad kecuali keluar dari agama Islam juga memisahkan diri dari jamaah ummat Islam, untuk bergabung kepada barisan musuh Islam. Hadits tersebut dinyatakan nabi pada saat peperangan dengan kaum kafir. Oleh karenanya, pada masa damai, orang yang keluar dari agama Islam hanya diusahakan dengan sekuat tenaga agar mau kembali lagi beragama Islam, tanpa kekerasan dan tidak dijatuhi hukuman mati[7].
Dengan demikian, ketentuan hukuman mati terhadap delik riddah adalah merupakan kekeliruan. Oleh sebab itu, hadits tersebut tidak boleh ditafsiri secara sempit, dan karenanya delik riddah baru mempunyai akibat hukuman mati, jika dibarengi dengan menyeberangnya seorang muslim kepada pihak harbi, dan karenanya dapat ditetapkan dalam delik muharobah[8].
II
Dalam sejarah Islam masa awal di antara lain terjadi pada masa kekhalifahan Abu Bakar Shiddiq, dan pernah terjadi pula pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Pada masa itu, pelaku riddah dikenakan sanksi hukum dengan hukuman bunuh, sehingga sebagian orang menganggap bahwa memerangi orang murtad (bahkan pembangkang zakat pada masa Abu Bakar) serta memerangi kaum khawarij (pada masa Ali bin Abi Thalib) tidak sesuai dengan kebebasan untuk menganut agama yang dikehendakinya padahal tidak ada seorang pun bisa memaksa baik dengan kekerasan ataupun dengan cara halus untuk berpindah agama, “tidak ada paksaan dalam agama” (Q.S. Al Baqarah : 256, Yunus ; 99).
Dalam fakta sejarah harus diakui bahwa pelaku riddah termasuk pembangkang zakat pada masa Abu Bakar itu dipandang sebagai tindak pidana yang harus dikenakan sanksi, begitu pula yang terjadi berupa hukuman bunuh terhadap kaum khawarij pada masa khalifah Ali bin Abi Tholib. Bila dihubungkan dengan prinsip islam menganut asas kebebasan, maka apa yang telah dilakukan oleh kedua khalifah tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam, namun tindakan khalifah tersebut harus dilihat dari kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan yang bertanggung jawab untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang stabil dan kondusif, maka apabila ada tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya disharmonisasi dalam sebuah komunitas bangsa serta menimbulkan disintegrasi bangsa, harus dipandang sebagai sebuah tindakan pelanggaran hukum yang mesti ditegakkan sanksi hukumnya. Dalam kasus pembangkangan zakat, mereka telah melampaui batas-batas kebebasan berpendapat. Mereka telah keliru memahami Q.S. At Taubah : 103, di mana mereka hanya memahami ayat tersebut berpegang kepada makna dzahir saja, dengan pengertian bahwa zakat itu khusus diberikan untuk Nabi saja[9]. Dengan sebab kekeliruan pemahaman yang begitu fatal dan sungguh keterlaluan itu dapat membuka peluang terjadinya lepas kewajiban bagi ummat Islam untuk menunaikan zakat dan pada gilirannhya berakibat penghancuran terhadap islam secara perlahan-lahan. Mereka juga memahami Islam itu adalah agama bukan negara, dan zakat tak ubahnya sekedar pajak pemerintah sebagaimana pajak-pajak lainnya, sehingga menurut mereka boleh lari darinya. Pada kenyatannya, Islam adalah agama dan negara dan zakat adalah sarana untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan ketenangan negara . Mereka telah salah dalam memahami ini. Dengan sikap dan pendirian mereka seperti itu, cukup membahayakan bagi peran negara Islam. Dengan demikian secara politik dalam hal ini dibolehkan melarang mereka. Hak negara dalam Islam adalah mewajibkan rakyatnuya untuk membayar pajak demi kemaslahatan umum, sebagaimana pelepasan kewajiban dari pembayaran zakat merupakan bentuk pelepasan peraturan negara dan akan kembali lagi kepada huru-hara[10].
Perbuatan riddah yang dilakukan sekelompok orang pada masa Abu Bakar, meski diakui bahwa islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agama atau akidah yang sesuai dengan hatinya, namun jika seseorang telah menyatakan keislamannya, maka tidak boleh bagi dirinya menyatakan hal sebaliknya, karena ini berarti pelecehan terhadap ummat islam, menantang untuk perang, memperburuk negara islam, melecehkan kesucian dan undang-undangnya serta mempermainkan aturan beragama. Jika permasalahan seperti hal tersebut, maka negara islam berhak dan berkewajiban untuk memberikan sanksi, guna menghindari terjadinya peristiwa yang membahayakan sistem Islam dan melecehkan kesakralan ummat islam[11]. Dengan demikian illat (sebab) dibunuhnya orang murtad pada saat itu, adalah karena mereka memerangi dan menentang ummat Islam, menyebarkan kekafiran dan kemungkaran dengan berbagai profokasinya, mereka murtad secara terang-terangan, membuat perencanaan niat busuk dan berbuat kerusakan di muka bumi ini. Jadi, tidak berlebihan penguasa sebagai pengambil kebijakan politik untuk melakukan tindakan tegas yang merongrong bagi terwujudnya stabilitas bangsa. Oleh sebab itulah, hukum bunuh pada masa tersebut dilakukan pada orang murtad. Inilah yang dilakukan Abu Bakar ketika memerangi orang-orang murtad yang mengikuti nabi-nabi palsu, Musailamah, Sajah, Al-Asadi, Al-Ansi, dan lainnya yang hampir saja menghantam islam pada masa awalnya[12]. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka bukan semata-mata karena murtadnya, tetapi kemurtadan itu dikaitkan dengan penghianatan politis pada masyarakat[13]. Kebijakan Abu Bakar tersebut tidak lain hanyalah sebatas keputusan penguasa yang berdimensi kebijakan politik
Bila pada masa khalifah Ali bin Abu Thalib, telah mengambil suatu keputusan membunuh kaum khawarij, pada dasarnya bukan berarti pengaliran darah kaum khawarij itu dilakukan berdasarkan subjektifitas dan sentimen politik, melainkan kaum khawarij bukan sekedar menolak keputusan tahkim yang dilakukan antara Ali dan Muawiyah, akan tetapi mereka menolak terhadap perintah pemimpinnya yaitu Ali[14]. Dengan demikian tindakan mereka dapat dikatan sebagai tindakan subversif. Pemberontakan mereka bukan hanya sekedar tidak mengakui hasil tahkim, melainkan mereka melakukan pemberontakan bersenjata, di mana siapa saja yang tidak sepaham dengan mereka dibunuhnya, maka Ali bin Abi Tholib sebagai khalifah sangat tepat bila memberikan sanksi hukum kepada para pemberontak itu dengan hukuman mati pula. Dalam pandangan Abu Zahroh bahwa ketika kaum khawarij menyebarluaskan pandangan dan doktrin jahat yang menentang Islam, mereka tidak menggunakan kebebasan berpendapat yang sah dalam mengejar kebenaran dan pengetahuan, tetapi mereka cenderung melakukan pengrusakan dan pelecehan. Aktifitas mereka ini dapat mengakibatkan disintegrasi dalam masyarakat. Kaum Khawarij beraksi secara bersama-sama dan memiliki kekuatan yang digunakan untuk membahayakan ketentraman negara Islam yang baru lahir[15]. Lagi-lagi kebijakan penguasa (Ali bin Abi Thalib) terhadap kaum khawarij tidak lain, semata-mata menjalan fungsinya sebagai kepala negara yang berkewajiban untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan keadaan sosial masyarakat menjadi masyarakat yang damai dan harmonis, terbebas dari berbagai makar yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
III
Fenomena yang terjadi pada sejarah Islam masa awal itu, tidak jarang terjadi pula di berbagai belahan dunia islam, termasuk di Indonesia. Lahirnya aliran-aliran sesat di Indonesia, seperti Ahmadiyah membuat kalangan mayoritas ummat Islam menjadi resah, lantaran aqidah mereka yang mengklaim diri sebagai bagian dari ummat Islam ini memiliki keyakinan bahwa ada nabi lagi setelah nabi Muhammad Saw dan diyakini seluruh doktrin dan ajaran yang dibawa oleh nabi barunya sebagai ajaran yang harus ditaati dan dipatuhinya. Atas dasar tuntutan masyarakat muslim agar Ahmadiyah dilarang di bumi Indonesia ini, maka Badan Koordinasi Pengamat Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Agung RI resmi mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah adalah aliran terlarang di Indonesdia[16]. Fatwa MUI tidak hanya saat-saat ini menyatakan mereka sebagai aliran sesat, namun sejak masa awal-awal kemerdekaan pun sudah mengeluarkan fatwanya. Namun, sikap tegas dari pemerintah tidak dilaksanakannya. Pada saat ummat Islam tingkat emosionalnya telah memuncak maka lahirlah keputusan bersama tiga menteri, namun belum memberikan kepuasan kepada ummat Islam. Sungguh sangat difahami bahwa kebijakan pemerintah seperti itu, masih mempertimbangkan efek yang akan timbul dari kebijakan itu, mengingat bangsa Indonesia sebagai negara pluralis, dan tidak mustahil akan memperoleh tuduhan dari dunia internasional sebagai negara yang telah melanggar HAM, dan masih banyak pula cendekiawan muslim yang membela Ahmadiyah dengan alasan hak kebebasan berpendapat dan beragama adalah hak setiap orang yang tidak boleh diusiknya.
Dengan memperhatikan sejarah masa awal Islam, yang telah dengan tegas mengambil keputusan yang tegas mengenai pelaku riddah atau orang yang sesat dan dapat menyesatkan orang lain itu, dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka, demi menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangat logis bila hak mayoritas didahulukan dari hak minoritas. Bila dibiarkan berarti pihak minoritas telah berbuat dholim terhadap pihak mayoritas. Sesungguhnya aliran Ahmadiyah dan aliran-aliran lainnya seperti LDII yang dinyatakan sesat itu bukan hanya sekedar kesesatan dalam beragama tetapi sebuah tindakan kriminal yang sangat besar terhadap ummat Islam di seluruh dunia. Mereka merongrong kedaulatan ummat Islam dalam beragama[17]. Oleh karena itu, apa yang mereka doktrinkan kepada ummat ini dapat diidentikkan sebagai bentuk makar terhadap negara, sebagaimana penilaian Abu Bakar terhadap yang mengaku sebagai Nabi dan penilaian Ali bin Abi Tholib terhadap kelompok kaum khawarij yang melakukan tindakan merongrong pemerintahan yang sah. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk segera mengambil sikap tegas dalam memberikan sanksi hukumnya bagi aliran-aliran sesat di Indonesia meski bukan dengan sanksi hukum mati. Setidaknya aliran sesat itu tidak mengklaim diri sebagai “Islam”, atau mengatasnamakan Islam, sehingga ummat Islam Indonesia tidak merasa dikelabui. Ketegasan khalifah Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, kiranya patut menjadi salah satu bahan untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan terhadap aliran-aliran sesat yang berkembang di Indonesia ini.
Semoga bermanfaat.
[1]A. Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), Cet VI, h. 7
[2] HA. Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Cet I, h. 19
[3] Rahnip MBA, Inteljen dal Al Qur’an dan Dakwah Rasulullah, (Darut Taufiq, Jakarta: 2003), Cet I, h. 251
[4] Ibid, h. 251-252.
[5] Muhammad Hasyim Kamali, Freedom of Expression in Islam, Pen. Eva. Y. Nukman dan Fathiyah Bakri, dalam “ Kebebasan Berpendapat dalam Islam”, (Mizan, Bandung; 1996), Cet I, h. 131.
[6] Shohih Bukhari, h. 236-247.
[7] Ahmad AzharBasyir, MA, Ikhtisar Fikih Jinayat, (UII Press, Yogyakarta: 2001) Cet I, h. 53-54.
[8] Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam, (Bulan Bintang, Jakarta : 1970) Cet I, h.383-384.
[9] Rahnip MBA, Op-Cit, h. 250.
[10] Wahbah Az-Zuhaily, Haqqul Hurriyah Fi al Alam, Pen. Ahmad Minan Lc & Salafuddin Lc, dalam “ Kebebasan dalam Islam”, (Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2000), Cet I, h. 151-152
[11] Ibid, h. 154.
[12] Yusuf Qordhowi, Jarimatu al- Riddah wa Uqubatu al Murtad Fi Dha’ou al Qur’an wa al-Sunnah,Pen. Irfan Salim, dalam “Hukum Murtad Tinjauan Al -Qur’an dan As-Sunnah” (Gema Insani Press, Jakarta; 1998) Cet I, h. 51
[13] Muhammad Hasyim Kamali, op-cit, h. 129.
[14] Wahbah Az-Zuhaily, Op-Cit, h. 152,
[15] Muhammad Hasyim Kamali, Op-Cit, h. 240.
[16]Arif Munandar Riswanto, Kriminalitas Aliran Ahmadiyah, (Republika, Jakarta, Jum’at-25 April 2008) h.6
[17] Ibid, h. 6
DAFTAR PUSTAKA
AzharBasyir, Ahmad MA, Ikhtisar Fikih Jinayat, (UII Press, Yogyakarta: 2001) Cet I,
Az-Zuhaily, Wahbah, Haqqul Hurriyah Fi al Alam, Pen. Ahmad Minan Lc & Salafuddin Lc, dalam “ Kebebasan dalam Islam”, (Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2000), Cet I,
Hasyim. Kamali Muhammad, Freedom of Expression in Islam, Pen. Eva. Y. Nukman dan Fathiyah Bakri, dalam “ Kebebasan Berpendapat dalam Islam”, (Mizan, Bandung; 1996), Cet I
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam, (Bulan Bintang, Jakarta : 1970) Cet I,
Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), Cet VI
Muslich,Wardi H.A. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Cet
Munandar Riswanto, Arif, Kriminalitas Aliran Ahmadiyah, (Republika, Jakarta, Jum’at-25 April 2008) h.6
Qordhowi, Yusuf, Jarimatu al- Riddah wa Uqubatu al Murtad Fi Dha’ou al Qur’an wa al-Sunnah,Pen. Irfan Salim, dalam “Hukum Murtad Tinjauan Al -Qur’an dan As-Sunnah” (Gema Insani Press, Jakarta; 1998)
Shohih Bukhari,


