Oleh : Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd, Sekum MUI Banten
- Pendahuluan
Proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia sejak beratus tahun sebelumnya. Menjelang proklamasi tersebut para pejuang dan tokoh-tokoh bangsa Indonesia telah merumuskan bentuk, dasar dan tujuan Negara Indonesia. Rumusan negara yang akan diproklamsikan itu terlihat dalam rencana UUD RI yang disusun oleh BPUPKI.
Rumusan Pancasila sebagai falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta sebagai sumber dari segala sumber hukum, berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945 baik dengan pembukaan yang berasal dari Piagam Jakarta maupun dengan pasal-pasalnya. Hubungan erat itu antara lain terlihat dari rumusan Pancasila sejak sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila-sila lainnya dengan ungkapan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga. Lebih Khusus lagi pada pasal 29 (1) UUD 1945.
Salah satu perwujudan dari apa yang diuraikan di atas antara lain lahirnya UU No.1/1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut dengan tegas mengakui eksistensi hukum agama bagi masing-masing pemeluknya. Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut. Pasal 1 berbunyi:
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa :“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dari pasal-pasal di atas dapat dipahami bahwa hukum perkawinan yang berlaku bagi bangsa Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan hukum perkawinan dari agama orang yang melangsungkan perkawinan tersebut.
Menurut hukum Islam pada dasarnya orang Islam dilarang (haram) kawin dengan pemeluk lain.Keharaman perkawinan ini termaktub dalam fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) yang mengharamkan perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan non muslimah (termasuk wanita ahlu kitab). Lalu diperkuat lagi dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 40 poin c yang menyatakan bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang tidak beragama Islam” (Huzaimah Tahido Yanggo, 2005 : 159-160). Dalam pada itu agama-agama yang diakui di Indonesia selain Islam mempunyai pandangan :
- Agama Katolik pada prinsipnya melarang dilakukannya perkawinan antar agama, kecuali dalam hal-hal tertentu Uskup dapat memberikan dispensasi untuk melakukan perkawinan antar agama
- Agama Protestan membolehkan dilakukannya perkawinan antar agama dengan syarat perkawinannya dilangsungkan di gereja Protestan
- Agama Hindu dan Budha melarang dilakukannya perkawinan antar agama (Ahmad Sukarja, 1994 : 23)
Dalam pasal 8 (f) UU No. 1/1974 dinyatakan “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Berdasarkan ketentuan pasal ini bahwa di samping ada larangan-larangan yang secara tegas disebabkan di dalam UU No. 1/1974 dan peraturan-peraturan lainnya, juga ada larangan-larangan yang bersumber dari masing-masing agamanya. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri : (pasal 2 (1) jo. Pasal 8 (f). Dalam agama Islam perkawinan antar agama itu nyata-nyata sesuatu yang dilarang, maka Warga Negara Indonesia yang beragama Islam tidak dibenarkan, melaksanakan perkawinan berbeda agama baik menurut syari’at Islam atau undang-undang berlaku. Namun dalam kenyataannya pada saat ini muncul pendapat atau pemikiran tentang hukum yang nampaknya bertentangan dengan ketentuan pasal 2 (1) UU No. 1/1974 di atas. Hal itu tampak dalam data perkawinan antar agama yang dilakukan di kantor catatan sipil DKI Jakarta antara bulan April 1985 sampai bulan Juli 1986 tercatat 239 kasus dan pada keuskupan agung Jakarta pada tahun 1984 tercatat 852 kasus perkawinan antar agama. Dari 239 kasus di kantor catatan sipil Jakarta 112 kasus adalah Pria Islam melakukan perkawinan dengan wanita non Islam dan 127 kasus pria non Islam kawin dengan wanita Islam. Sedangkan dari 852 kasus di keuskupan agung Jakarta 163 kasus perkawinan antar agama Katolik dengan Islam dan sisanya antara orang yang beragama non Islam (Ahmad Sukarja, 1994 : 18-20). Kasus tersebut terjadi pada tahun 1985-1986, dapat dibayangkan berapa banyak perkawinan berbeda agama dilakukan pasangan suami istri selama 20 tahun terakhir ini. Hal ini menandakan bahwa proses legislasi untuk mengatur hukum keluarga di negara tercinta ini hanya perbuatan yang membuang-buang energi dan tidak memberi pengaruh sama sekali, sementara wibawa hukum pun tak ada dan tak berdaya, seakan-akan hukum ini tidak bersifat mengikat, sehingga hukum itu hanyalah lahir dan dibentuk oleh perorangan atau kelompok tertentu berdasarkan pandangan dan analisisnya serta menafikan justifikasi dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan produk hukum tersebut. Efek dari pada itu, terjadilah proses pemandulan terhadap produk undang-undang. Sikap inkonsistensi dari para Yuris/penegak hukum pun lebih memperparah keadaan lemahnya wibawa hukum, sekaligus sebagai pertanda tidak tegaknya supremasi hukum di negara yang menjunjung tinggi tegaknya hukum ini.
B. Hukum Perkawinan Berbeda Agama
Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita). (Masjfuk Zuhdi, 1990 : 4).
Agama-agama yang ada di dunia ini dapat diklasifikasikan kepada dua bagian :
- Agama wahyu/samawi : yakni agama yang berasal dari wahyu Allah kepada para Nabi untuk disampaikan kepada ummatnya seperti agama Yahudi, Nasrani, dan Islam.
- Agama non wahyu (agama ardhi) : yakni agama yang berasal dari manusia tanpa dasar petunjuk dari Allah, tanpa kitab, dan tidak mempunyai Nabi. Agama ini antara lain agama Majusi (mereka menyembah api), agama Watsani (mereka menyembah berhala), dan agama Saba’i (mereka menyembah bintang) (Abdul Madjid, 1992 : 4-5)
Apa yang disebut sebagai agama wahyu/samawi diklasifikasikan sebagai Ahli Kitab, sedangkan agama non wahyu (agama ardhi) ini diklasifikasikan sebagai musyrik atau kafir. Namun demikian, untuk melihat apakah agama non wahyu (agama ardhi) ini dapat diklasifikasikan kepada musyrik atau ahli kitab, maka di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Imam Syafi’i mengidentifikasi Ahli Kitab sebagai anak cucu Yahudi dan Kristen Israel, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa mayoritas para fuqoha berpendirian siapa saja yang mengikuti ajaran Nabi dan kitab suci yang diwahyukan Tuhan termasuk kategori Ahlu Kitab, bukan hanya Yahudi dan Kristen. Oleh karena itu, mereka yang mengikuti shuhuf Ibrohim atau Zabur yang diwahyukan kepada Nabi Dawud, dapat dikategorikan sebagai Ahli Kitab. Sementara itu, sebagian kecil Ulama Salaf mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki kitab suci dapat dikatagorikan sebagai Ahli Kitab, termasuk kaum Majusi. Menurut al-Maududi –diperluas oleh sarjana modern- di mana pengikut Budisme dan Hinduisme dapat dianggap sebagai Ahli Kitab. Kaum Majusi, Sabiun dan penyembah berhala India, orang-orang China dan lainnya dapat dianggap sebagai Ahli Kitab. Dengan demikian, Ahli kitab itu bukan istilah yang hanya menunjuk kepada Yahudi dan Kristen, tetapi juga Sabiun dan Majusi, Hindu, Budha dan Konfusianis (Majlis Tarjih Muhammadiyah, 2000 : 144-147.
Dari keterangan di atas dapat dikategorikan agama yang tidak memiliki Nabi dan kitab suci sebagai musyrik dan yang memiliki kitab suci selain Islam, yakni Yahudi dan Nasrani disebut ahlul kitab, termasuk menurut pandangan sebagian kecil ulama/sarjana modern yaitu kaum Sabiun, Majusi, Hindu, Budha dan Konfusianis.
Perkawinan karena perbedaan agama dapat diklasifikasikan kepada :
- Perkawinan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik.
- Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlul kitab.
- Perkawianan antara wanita muslimah dengan pria Ahli Kitab
Ad. 1. Perkawinan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik.
Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik, begitu pula sebaliknya, yakni perkawinan antara pria musyrik dengan wanita muslim, berdasarkan firman Allah.
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Janganlah kamu mengawini wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguh wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu. Juga janganlah menikahkan(perempuanmu)dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki budak beriman lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu. Mereka (kaum musyrik) akan membawa ke dalam api (neraka) sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(Q.S. Al-Baqarah : 221).
Pada ayat lain, Allah menjelaskan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٖ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسَۡٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسَۡٔلُواْ مَآ أَنفَقُواْۚ ذَٰلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡۖ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ١٠
“Hai orang-orang yang beriman! Jika perempuan-perempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka; Allah mengetahui keimanan mereka; bila sudah kamu pastikan mereka perempuan-perempuan beriman, janganlah kembalikan mereka kepada kaum kafir; mereka (kaum mukmin wanita) tidaklah halal (sebagai istri) bagi mereka (kaum kafir), dan mereka (kaum kafir) pun tidak halal (sebagai suami) bagi mereka (kaum mukmin wanita). Dan berikanlah kepada mereka (kaum kafir) apa (maskawin) yang telah mereka bayar. Kemudian, tiada salah bagimu menikah dengan mereka (kaum mukmin wanita), asal kamu bayar maskawin mereka. Dan janganlah kamu berpegang kepada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta maskawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah mereka (orang-orang kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (maskawin dari perempuan yang datang kepadamu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberikan keputusan yang adil antara kamu. Dan Allah Maha tahu, Maha Bijaksana” (Q.S. Al-Mumtahanan : 10).
Berdasarkan kedua ayat yang telah dikemukakan di atas, maka perkawinan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik hukumnya haram. Walau demikian, Kategori wanita musyrik yang haram dikawini itu masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan para ulama. Ibnu Jarir at-Thabari dan Muhammad Abduh berpandangan bahwa wanita musyrik yang dilarang untuk dikawini itu ialah wanita musyrik dari bangsa Arab saja. Karena bangsa Arab pada waktu turunnya al-Qur’an tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Menurut pendapat ini, seorang muslim boleh kawin dengan wanita musyrik tapi bangsa non Arab, seperti wanita Cina, Jepang, India yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci seperti pemeluk agama Budha, Hindu, Konghucu, yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati dan sebagainya. (Lihat Masjfuk Zuhdi, 1990 : 4-5). Meski keterangan yang dikemukakan oleh Ibnu jarir At Thobari dan Muhammad Abduh terbatas pada menjelaskan status kebolehan perkawinan antara muslim dengan wanita musyrik, pada hakikatnya berlaku pula kebolehan perkawinan antara pria musyrik dangan wanita muslim. Pendapat ini dipertahankan oleh sebagian kecil kelompok muslim dengan alasan bahwa Al Qur’an secara cermat dan jelas membedakan pengertian antara kaum musyrik dan Ahli Kitab. Dalam Q.S. Al Baqarah :105 Allah berfirman artinya: “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan Orang-orang kafir musyrik tidak menginginkan diturunkannya suatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu …”. Dalam Q.S. Al Bayyinah : 1 Allah juga menyebutkan : “ Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan Orang-orang kafir musyrik tak akan melepaskan (kepercayaan mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata”. Pada ayat tersebut menunjukkan bahwa kedua kata antara Ahli Kitab dan Musyrik mempunyai arti dan makna yang berbeda. Allah secara jelas dan ekplisit menyatakan dalam kitab sucinya akan Ahli Kitab bahwa kepercayaan mereka didasarkan kepada perbuatan syirik, seperti kata mereka dalam firman Allah Swt
“… sesungguhnya Allah itu ialah al Masih putra Maryam ..” (Q.S Al-Maidah : 17), dan mereka juga berkata “… bahwa Allah yang ketiga dari trinitas…” (Q.S. Al-Maidah : 73). Begitu pula orang-orang Yahudi berkata, disebutkan dalam firman Allah : “… Uzair putra Allah…” (Q.S. Al-<Maidah : 30). Apa yang telah mereka lakukan itu adalah perbuatan syirik, namun al Qur’an sebagai wahyu yang datang langsung dari Allah tidak pernah menyebut mereka itu dengan kata “musyrik”. Mereka tetap dipanggil Allah dengan sebutan “Ahli Kitab”. Dengan demikian, setiap perbuatan syirik tidak menjadikan secara langsung pelakunya disebut musyrik. Karena pada kenyataannya Yahudi dan Nasroni telah melakukan perbuatan syirik, namun Allah tidak menyebut dan memanggil mereka sebagai musyrik, tetapi dipanggil dengan Ahli Kitab. Orang-orang islampun bisa melakukan perbuatan syirik dan kenyataannya ada, namun mereka tidak dapat disebut sebagai kaum musyrik. Sebab kalau disebut musyrik, maka bila salah seorang suami atau istri sudah disebut musyrik, perkawinan mereka batal dengan sendirinya dan wajib cerai, tapi kenyataan ini tidak pernah diterima. Oleh sebab itu, yang dikatakan musyrik bukan hanya mempersekutukan Allah tapi juga tidak mempercayai salah satu dari kitab-kitab samawi, baik yang telah terdapat penyimpangan ataupun yang masih asli; di samping tidak seorang nabi pun yang mereka percayai. Adapun Ahli Kitab adalah orang yang mempercayai salah satu kitab dari kitab-kitab samawi, baik yang asli maupun yang sudah terjadi penyimpangan pada mereka dalam bidang aqidah atau amalan. (Nurcholis Madjid. Dkk, 2003 : 155-160). Selain itu, Qotadah dan Said bin Zubair dari kalangan tabi’in menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan “al Musyrikat” dalam Q.S. Al Baqarah : 221 itu hanyalah wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala (Majlis tarjih Muhammadiyah, 2000 : 171). Berdasarkan keterangan tersebut, maka yang termasuk dalam kategori musyrik itu tidak lain adalah perempuan-perempuan musyrik Arab. Kalau mereka masih ada, maka hukum itu tetap berlaku, tapi kalau sudah tidak ada, maka dengan sendirinya tidak ada satu kepercayaan dan agama pun yang menjadi kendala dalam melakukan perkawinan (Nurcholis Madjid. Dkk, 2003 : 160). Pandangan yang memasukkan non muslim sebagai musyrik dapat ditolak dengan beberapa alasan :
- Ayat al-Qur’an membedakan antara orang-orang musyrik dengan Ahli Kitab (yahudi dan Nasroni). Musyrik yang dimaksudkan dalam Q.S. Al baqarah :221 adalah orang-orang musyrik Arab yang tidak mempunyai kitab suci.
- Larangan menikahi “musyrik”, karena dikhawatirkan wanita musyrik atau laki-laki musyrik memerangi orang-orang Islam.
- Dalam masyarakat Arab, musyrik adalah mereka yang mempunyai kedudukan tinggi dan posisi penting dalam masyarakat, sedangkan yang membedakan dengan Yahudi dan Nashroni yaitu ajaran monoteisme. Musyrik sepertinya murni sebagai kekuatan politik yang di antara ambisinya adalah kekuasaan dan kekayaan.
- Kebolehan menikah dengan berbeda agama itu berdasarkan pada Q.S. Al Maidah : 5. yang berbunyi :
“ Hari ini telah dihalalkan kepada kalian segala hal yang baik, makanan Ahli Kitab dan makanan kalian juga halal bagi Ahli Kitab, dan Begitu pula wanita-wanita janda mukmin dan Ahli Kitab sebelum kalian”.
Ayat ini bisa berfungsi dua hal sekaligus, yaitu penghapus (Nasikh) dan Pengkhusus (Mukhashshish) dari ayat sebelumnya yang melarang pernikahan dengan orang-orang Musyrik. Dalam Qoidah Ushul Fiqh disebutkan “Bila terdapat dua ayat yang bertentangan antar yang satu dengan yang lainnya, maka diambillah ayat yang lebih akhir diturunkan” (Nurchlis Madjid. Dkk, 2003 : 161-163).
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa semua musyrik baik dari bangsa Arab maupun non Arab, selain ahli kitab yakni Yahudi, dan Nasrani tidak boleh dikawini. Jadi apapun agama atau kepercayaan selain Yahudi, Nasrani dan Islam termasuk pada kategori musyrik yang secara total diharamkan untuk dinikahi. (Lihat Masjfuk Zuhdi, 1990 : 4-5). Pendapat ini sebagai pendapat sahabat Ibnu Abbas dan empat orang tabi’in ; Ikrimah, Hasan al Bashri, Mujahid dan Al Robi’ bin Anas. Meraka menyatakan bahwa pengertian al Musyrikat dalam Q.S. Al Baqarah : 221 itu mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lain. Kemudian ketentuan hukumnya dihapus (mansukh) oleh Q.S. Al Maidah : 5 yang membolehkan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab (Majlis Tarjih Muhammadiyah, 2000 : 170).
Sebagian Ulama ada pula yang berpendapat bahwa al Musyrikat yang dimaksudkan dalam Q.S. Al Baqarah : 221 mencakup semua perempuan yang menganut agama syirik (politeisme) dalam segala bentuknya. Menurut pendapat ini, orang islam tidak boleh menikah baik dengan wanita musyrik Arab, maupun wanita Yahudi, Kristen dan Majusi. Pendapat ini disandarkan kepada Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasululah melarang pria muslim menikah kecuali dengan wanita-wanita muslim yang melakukan hijrah dan beliau mengharamkan semua wanita yang tidak menganut agama Islam. Di samping itu, Ibnu Umar apabila ditanya tentang boleh dan tidaknya orang Islam menikah dengan wanita Yahudi dan Kristen, putera khalifah kedua itu menjawab : “sesungguhnya Allah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang Islam. Saya tidak mengetahui wanita mana yang menganut kemusyrikan yang lebih besar daripada wanita yang menyatakan bahwa tuhannya adalah Isa atau hamba Allah yang lain”(Majlis Tarjih Muhammadiyah : 2000 : 171-173). Menurut Wahbah az Zuhaili dapat dipersamakan dengan wanita musyrik yang dilarang keras melakukan perkawinan dengan mereka adalah wanita ateis dan pengikut materialisme, seperti wanita komunis dan eksistensialis. Juga tidak boleh pria muslim menikahi wanita yang murtad dari islam (Majlis tarjih Muhammadiyah : 2000 : 175). Quraisy Syihab lebih tandas lagi menyatakan bahwa “pernyataan Q.S. Al Maidah : 5 yang membolehkan laki-laki muslim kawin dengan perempuan ahli kitab di atas telah dibatalkan oleh qur’an sendiri, khususnya Q.S. Al Baqarah : 221.(Hamid Laonso dan Muhammad jamil, 2005 : 13).
Berdasarkan keterangan di atas, ada konsekwensi yang ditimbulkan daripadanya, bahwa perkawinan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik, maka dapat dihukumi tidak diperbolehkan. Demikian pula, “bila seorang wanita muslim murtad dari agama Islam dipandang tidak beragama sekalipun ia pindah ke agama yang berkitab samawi, maka ikatan perkawinannya dapat difasakhkan”. (Ahmad Sukarja, 1994 : 8)
Ad. 2. Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlul kitab.
Hukum perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab terjadi perbedaan pandangan ulama disebabkan karena perbedaan pendapat tentang kedudukan wanita ahlul kitab.
Hukum menikahi wanita kitabiyah dapat dibagi pada tiga pendapat :
(1). Yang Menghalalkan
Golongan ini berpendirian bahwa menikahi wanita ahlul kitab baik Yahudi maupun Nasrani halal hukumnya, termasuk dalam golongan ini jumhur ulama, berdasarkan firman Allah :
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi (QS. Al-Maidah : 5).
Nikah dengan wanita kitabiyah yang merdeka dan tidak berzina berdasarkan pada dzahir ayat adalah halal, baik kitabiyah dzimmiyah maupun kitabiyah harbiyah. Lafadz al-musyrikun tidak mencakup ahlul kitab, kehalalalan nikah dengan wanita ahlul kitab adalah takhsis (kekhususan) atau istisna (pengecualian) dari larangan nikah dengan wanita-wanita musyrik pada umumnya. Imam Madzhab yang empat dalam prinsipnya mempunyai pandangan yang sama yaitu wanita kitabiyah boleh dinikahi, sekalipun berkeyakinan bahwa Isa adalah tuhan atau meyakini kebenaran trinitas, meski hal ini syirik yang nyata tetapi karena mereka mempunyai kitab samawi mereka halal dinikahi sebagai takhsis. (Ahmad Sukarja, 1994 : 9). Adapun sebagian Ulama Syi’ah tidak membolehkan perkawinan dengan wanita Ahli Kitab, karena beranggapan bahwa Q.S. Al Maidah :5 itu ketentuan hukumnya telah dihapus oleh Q.S. Al Baqarah :221. Klaim ini tidak benar karena sudah sama-sama diketahui bahwa Q.S. Al Baqarah :221 turun delapan tahun lebih dahulu dari pada Q.S. Al Maidah : 5. Sementara untuk terjadinya nasakh, ayat yang membatalkan (Nasikh) harus turun belakangan dari pada ayat yang dibatalkan (Mansukh). (Majlis Tarjih Muhammadiyah, 2000 : 178). Oleh karena itu, Ahli Kitab itu tidak hanya Yahudi, Kristen dan Islam, melainkan penganut ajaran agama yang diwahyukan Allah melalui Rasul yang diutusNya untuk memberi peringatan kepada mereka. Hanya saja para rasul itu ada yang dikisahkan dan ada yang tidak, sehingga ada yang diketahui dan ada yang tidak diketahui. Ibnu Hazm menyebutkan adanya sekelompok ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in yang memandang kaum Majusi sebagai Ahli Kitab. Perlakuan Nabi terhadap kaum Majusi sama dengan perlakuan beliau terhadap kaum Yahudi dan Kristen. Beliau tidak memerangi mereka, sebagaimana beliau memerangi kaum musyrikin. Beliau menarik jizyah dari mereka, sebagaimana beliau menariknya dari Ahli Kitab. Kalau mereka itu dipandang sebagai musyrik, tentu beliau akan memerangi dan tidak menarik pajak itu dari mereka, karena beliau diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik (Majlis tarjih Muhammadiyah : 2000 : 189-190). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal perempuan yang boleh dinikahi itu adalah perempuan yang beragama yahudi atau nasroni saja (Huzaimah Tahido Yanggo, 2005 : 156).
Alasan kehalalan menikahi wanita kitabiyah di samping berdasarkan al-Quran surat al-Maidah ayat 5 sebagai takhsis ditunjang pula oleh sunah Nabi di mana Nabi pernah menikah dengan wanita ahlul kitab yakni Mariah al-Qibtiyah (Kristen). Demikian pula seorang sahabat Nabi, Hudzaifah bin Yaman, pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi. Dalam praktek ada di antara sahabat yang menikahi wanita kitabiyah seperti Thalhah dan Ibnu Ubaidah (Masjfuk Zuhdi, 1990 : 5 dan Ahmad Sukarja, 1994 : 9).
Di antara golongan yang memandang halal menikahi wanita ahlul kitab ada yang berpendapat, yang dimaksud wanita ahlul kitab di sini adalah yang telah membayar jizyah. Sedangkan ahlul kitab yang tidak membayar jizyah tidak halal dinikahi karena terhadap mereka itu berlaku hukum perang. Sementara itu menurut qaul mu’tamad dalam madzhab Syafi’i wanita kitabiyah yang halal dinikahi adalah penganut agama keturunan dari nenek moyang mereka yang menganut agama semenjak masa sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul yakni sebelum al-Quran diturunkan. Adapun orang yang menganut agama Yahudi dan Nasrani sesudah al-Quran diturunkan tidaklah dianggap ahlul kitab karena terdapat perkataan min qoblikum pada Q.S. Al-Maidah : 5, Lafadz tersebut menjadi qoid bagi ahlul kitab yang dimaksud. Karenanya, bila diterapkan di Indonesia mereka yang menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani sesudah turunnya al-Quran tidak termasuk dalam hukum ahlul kitab, maka tidak halal bagi muslim menikahi wanita-wanita itu (Ahmad Sukarja, 1994 : 10). Pembatasan seperti yang dikemukakan di atas terkesan dipaksakan. Menurut Tim majlis Tarjih Muhammadiyah Kata “Min Qoblikum” itu sebenarnya tidak menjelaskan waktu orang mulai memeluk Yahudi atau Kristen, tapi menjelaskan waktu turunnya Taurat dan Injil yang diturunkan sebelum kedatangan Nabi Muhammad. Jika begitu maka wanita Yahudi dan Kristen, baik yang memeluk agamanya sebelum maupun sesudah kedatangan Muhammad, boleh dinikahi orang Islam, asal mereka itu muhsonah, menjaga kesucian diri (majlis tarjih Muhammadiyah, 2000 : 200).
Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad laki-laki muslim boleh mengawini perempuan Yahudi atau Nasroni dengan syarat ibu bapaknya itu harus orang Yahudi atau Nasroni juga. Kalau bapak atau nenek perempuan itu menyembah berhala dan bukan ahli kitab (Taurat atau Injil), kemudian ia memeluk agama Yahudi atau Nasroni, maka tidak boleh mengawini perempuan itu. Sedangkan menurut Huzairin Laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab, andaikata dia tinggal di negeri atau tempat yang perempuan muslimahnya sangat sedikit, sedang perempuan ahli kitab banyak dijumpai dan kebolehan menikahi itu bila laki-laki muslim kuat kadar imanya dan mampu memelihara agama dan keturunannya, jika iman dan kemampuannya tidak kuat, maka hendaknya perkawinan tersebut dilarang (Huzaimah Tahido Yanggo. 2005 : 157).
(2). Yang Mengharamkan
Golongan ini berpendirian bahwa ahlul kitab itu termasuk golongan orang kafir musyrik karena pada hakekatnya doktrin dan praktek ibadah Kristen dan Yahudi mengandung unsur syirik yang jelas, misalnya Kristen dengan ajaran trinitas dan mengkultuskan Nabi Isa dan Ibunda Maryam, sedangkan bagi Yahudi mempunyai kepercayaan Uzair anak Allah dan mengkultuskan Haekal Nabi Sulaiman. (Masjfuk Zuhdi, 1990 : 5). Ibnu Umar berpendapat haram mengawini perempuan ahlul kitab, kalau ia ditanya tentang lelaki muslim yang mengawini wanita-wanita Nasrani atau Yahudi. Ia menjawab Allah mengharamkan wanita-wanita muslim dikawini orang-orang Islam dan aku tidak melihat kesyirikan yang besar dari seorang perempuan yang berkata Isa adalah Tuhan. Syi’ah Imamiyah dan sebagian Zaidiyah juga berpendapat demikian dan mereka mengatakan bahwa Q.S. Al_Maidah : 5 tersebut dinasakh oleh ayat Q.S. Al-Baqarah : 221 dalam bentuk nasakh al-khash bi al-‘am (dalil yang umum menasakh dalil yang khusus), (Ashobuni, tt : 287). Ayat “wa al-muhshonatu min al-ladzina utu al-kitab min qoblikum” menurut golongan lain hendaklah diihtimalkan kepada pengertian wanita ahlul kitab yang telah masuk Islam atau diihtimalkan kepada pengertian boleh menikahi ahlul kitab pada masa dan keadaan perempuan-perempuan Islam sedikit jumlahnya (Ahmad Sukarja, 1994 : 11).
Wahbah az Zuhaili berdalil dengan ayat lain, yakni bagian akhir dari Q.S Al Nisa : 141 yang menegaskan bahwa Allah tidak akan memberikan jalan apa pun kepada orang – orang kafir atas orang-orang beriman
(وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا . Dia memahami jalan yang tidak akan diberikan itu adalah jalan untuk menguasai. Karena itu dia menyatakan bahwa pria Ahli Kitab, sebagaimana pria paganis dan Majusi, tidak boleh menikah dengan wanita Muslim karena Islam telah mengakhiri penguasaan orang-orang kafir atas kaum beriman. Jika orang kafir boleh menikah dengan wanita muslim, maka berarti dia memiliki jalan untuk menguasainya melalui perkawinan. Karena itu perkawinan itu tidak diperbolehkan (Majlis Tarjih Muhammadiyah : 2000 : 209).
Di kalangan ulama, perkawinan dengan pria dan wanita non muslim dilarang karena mereka mengajak ke neraka, bukan hanya karena kemusyrikan dan kekafiran mereka. Jika kemudian Al Qur’an membolehkan perkawinan dengan wanita Ahli Kitab, maka itu merupakan rukhshoh (kemurahan) yang diberikan dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu. Dalam pandangan “Atha’ seorang tabi’in, rukhshoh itu diberikan hanya di zaman Nabi (dan zaman tidak lama sesudahnya), karena pada waktu itu jumlah wanita muslim hanya sedikit dan tidak mencukupi bagi pria muslim yang jumlah mereka banyak. Adapun masa sesudahnya setelah jumlah wanita muslim banyak, maka rukhshoh itu dicabut dan perkawinan dengan wanita Ahli Kitab menjadi tidak dibolehkan (Majlis Tarjih Muhammadiyah, 2000 : 216-217).
(3).Yang menyatakan halal tetapi siasat tidak menghendakinya.
Golongan ini pada prinsipnya menyatakan bahwa menikahi wanita ahli kitab itu baik kitabiyah dzimmiyah atau kitabiyah harbiyah, yang masih berpegang kepada kitab suci yang asli maupun yang sudah diadakan perubahan hukumnya mubah, berdasarkan keumuman QS. Al-Maidah : 5, namun hukum mubah perkawinan dengan kitabiyah itu tetap menjadi persoalan, karena kemubahan itu tidak mutlak tetapi muqayad (lihat Ahmad Sukarja, 1994 : 12). Kebolehan pria muslim mengawini wanita ahlul kitab, karena pada hakikatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan Islam, sebab sama-sama agama wahyu, maka kalau seorang wanita Kristen atau Yahudi kawin dengan pria muslim yang baik, yang taat pada ajaran agama dapat diharapkan atas kesadaran dan kemaunnya sendiri masuk Islam, karena dapat merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran Islam setelah ia hidup di tengah-tengah keluarga Islam. Fakta menunjukkan bahwa wanita-wanita Barat dan Timur yang kawin dengan pria muslim baik dan taat pada ajaran agamanya dapat terbuka hatinya dan dengan kesadaran sendiri si istri masuk agama Islam (Masjfuk Zuhdi, 1990 : 7).
Di sisi lain, seorang pria muslim tetap menghormati dan mengagungkan Nabi Musa dan Isa serta mempercayai kerasulan mereka dan mempercayai kitab Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah (sebelum diubah dan dikotori oleh tangan-tangan pemalsunya) dan tentu saja pria muslim yang beristrikan wanita kitabiyah tidak akan i’tiqadnya tersebut mengganggu perasaan keimanan istrinya. As-Shobuni pernah ditanya mahasiswa non muslim mengapa laki-laki muslim boleh mengawini perempuan ahlul kitab, sedangkan laki-laki Nasrani tidak boleh mengawini perempuan muslimah? Pertanyaan tersebut bermaksud menyindir kaum muslim bahwa mereka adalah fanatik. Lalu As-Shobuni menjawab, kami kaum muslimin mengimani Nabimu, Isa dan Kitabmu Injil, maka jika kamu mengimani Nabi kami dan Kitab kami, tentu kami mengawinkan kamu dengan putri-putri kami, maka siapakah sebenarnya yang ta’ashub di antara kita ini? Maka menjadi bingunglah orang-orang kafir (As-Shobuni, tt : 290)
Bila laki-laki muslim yang kualitas imannya masih rendah dan tidak baik, maka seharusnya tidak berani nikah dengan wanita ahli kitab, karena ia akan dapat terseret pada agama istrinya. Hal itu sesuai dengan taktik dan strategi ahlul kitab untuk memurtadkan umat Islam dan kemudian menariknya ke agama mereka dengan berbagai cara. (Masjfuk Zuhdi, 1994 : 7).
Jelaslah bahwa menikahi perempuan ahlul kitab sangat berbahaya karena dihawatirkan si suami akan terpikat hatinya, apalagi setelah mereka memperoleh keturunan (anak).
Meski pada prinsip dasar hukum pernikahan tersebut mubah, namun dalam kondisi tertentu dapat berubah fungsi menjadi makruh atau haram. Suatu kasus pernah terjadi di mana Umar pernah berkata kepada para sahabat Nabi yang menikahi perempuan ahlul kitab “ceraikanlah mereka itu”. Perintah Umar ini dipatuhi oleh para sahabat tersebut kecuali Hudzaifah. Umar memerintahkan Hudzaifah untuk menceraikan istrinya, lantas Hudzaifah berkata “maukah engkau menjadi saksi menikahi wanita ahli kitab hukumnya haram? Umar berkata lagi : Dia akan menjadi fitnah, ceraikanlah. Kemudian Hudazaifah berkata lagi : maukah engkau menjadi saksi bahwa ia adalah haram? Umar menjawab dengan singkat “Ia adalah fitnah”. Akhirnya Hudzaifah berkata “sesungguhnya aku tahu bahwa ia adalah fitnah tetapi ia halal bagiku”. Setelah Hudazifah meninggalkan Umar, barulah istrinya ditalak. Hudzaifah pun ditanya orang. Mengapa tidak engkau talak istrimu ketika diperintah oleh Umar, jawab Hudzaifah : karena aku tidak ingin diketahui orang bahwa aku melakukan yang tidak layak (Ahmad Sukarja, 1994 : 11-12).
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa mengawini wanita kitabiyah yang berada di darul harbi hukumnya makruh tahrim karena akan membuka pintu fitnah, yang membawa mafsadat, sedangkan mengawini wanita kitabiyah dzimmiyah yang tunduk pada undang-undang Islam adalah makruh tanzih. Di kalangan Malikiyah ada dua pendapat :
- Nikah dengan wanita kitabiyah baik dzimmiyah atau harbiyah adalah makruh mutlak.
- Nikah dengan wanita kitabiyah tidak makruh secara mutlak, karena ayat telah membolehkan secara mutlak. Namun bila mafasid itu dikawatirkan terjadi, maka mendahulukan kawin dengan wanita kitabiyah adalah haram (Ahmad Sukarja, 1994 : 12).
Adanya dua pendapat antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan menikahi wanita kitabiyah kuncinya terletak pada kedudukan suami sebagai pemegang pimpinan dan kendali dalam keluarga. Ia adalah teladan dalam pembinaan akhlak Islam. Manakala ia mampu membina dan menunjukkan keluhuran agama Islam dalam lingkungan keluarga khususnya kepada istrinya yang berbeda agama, maka pernikahannya tidak menjadi masalah.
Ash-Shobuni (tt : 290) menegaskan bahwa laki-laki musyrik berusaha dengan sekuat tenaga untuk menarik perempuan mukminah menjadi kafir kepada Allah, maka tidaklah patut mempertemukan keduanya dalam ikatan perkawinan. Yusuf Qardhawi sebagaimana dikutip oleh Ahmad Sukarja (1994 : 13-14) mengemukakan, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah tidak mutlak tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang wajib diperhatikan :
- Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak atheis, tidak murtad dan beragama yang bukan agama samawi.
- Wanita kitabiyah yang muhshonah (memelihara kehormatan dari perbuatan zina).
- Ia bukan kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum muslimin.
- Di balik pernikahan dengan kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah yaitu mafsadat atau kemudharatan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemudharatan, makin besar tingkat larangan dan keharamannya.
Mudharat yang akan timbul antara lain banyaknya pernikahan dengan wanita non muslim akan berpengaruh terhadap banyaknya wanita muslim yang tidak menikah dengan laki-laki muslim, suami dapat terpengaruh oleh agama istrinya dan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan pendidikan anak-anaknya (Huzaimah Tahido Yanggo, 2005 : 158). Terjadi kasus agama dalam lingkup Keluarga di Mesir. Anak-anak yang masih kecil di sekolah tertulis bahwa agama si anak mengikuti agama ayahnya Islam. Tapi, setelah usia 15 tahun, anak itu ramai-ramai mengajukan perubahan agama untuk mengikuti agama ibnya, Kristen Ortodok Koptik. Dalam UU Mesir, pendidikan agama anak mengikuti agama ayah. Namun, ketika telah dianggap dewasa 15 tahun, mereka boleh menentukan agamanya masing-masing (Musthafa Helmy Abdillah, 2015 : 14).
Hamdan Rasyid dalam menetapkan syarat-syarat seorang pria muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagai berikut :
- Pernikahan tersebut harus dilakukan berdasarkan syari’at Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Seperti adanya calon suami, calon istri, wali dan dua orang saksi yang beragama islam dan besifat adil, serta ijab qobul. Di samping itu harus dicatat pada Kantor Urusan Agama kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika pernikahan dilakukan di gereja, di hadapan pastur yang memberkatinya atau hanya dicatat di kantor Catatan Sipil, maka pernikahnnya tidak sah.
- Calon suami berkeyakinan , bahwa dia tidak akan terpengaruh oleh agama istri, sehingga dia tidak akan murtad atau berpindah ke agama istri. Karena agama Islam mewajibkan kepada ummatnya untuk mempertahankan agama Islam hingga akhir hayat.
- Calon suami benar-benar yakin bahwa dia akan mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah yang beragama islam termasuk dalam mendidik anak-anaknya sesuai dengan ajaran Islam, sehingga mereka akan tumbuh dan berkembang menjadi muslim dan muslimah yang taat.
- Calon suami benar-benar yakin bahwa dia akan mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, termasuk dalam menggauli istri dengan baik, sehingga istri mempunyai kesan positif terhadap ajaran-ajaran agama Islam yang tercermin dari sikap dan prilaku suami, yang akhirnya diharapkan istri dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan siapapun bersedia memeluk agama Islam (Hamdani Rasyid, 2003 : 177-179)
Ad. 3. Perkawinan antara Wanita Muslimah dengan Pria Ahli Kitab
Seluruh ulama sejak masa sahabat sampai abad modern ini sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya nikah dengan pria non muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci seperti Kristen dan Yahudi atau pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci seperti Budhisme dan Hinduisme maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan tidak punya kitab yang serupa dengan kitab suci. Seperti penganut Animisme, Atheisme, Politheisme dan sebagainya (Ahmad Sukarja, 1994 : 5 dan Masjfuk Zuhdi, 1990 : 6).
Dasar hukum larangan nikah antara wanita muslimah dengan pria non muslim itu ialah firman Allah QS al-Baqarah : 221.
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita yang mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.
Khitab ayat ini ditunjukkan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam, keharamannya tersebut bersifat mutlak, artinya wanita Islam secara mutlak haram kawin dengan laki-laki yang bukan beragama Islam, baik laki-laki musyrik atau ahlul kitab. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa salah satu syarat sahnya perkawinan seseorang wanita Islam adalah pasangannya harus laki-laki beragama Islam (Ahmad Sukarja, 1994 : 12).
Larangan perkawinan antara wanita muslimah dengan pria non muslim itu di samping nash al-Quran, juga didasarkan kepada ijma para ulama. Ash-Shobuni (tt : 289) di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Umar meriwayatkan :
“Laki-laki muslim (boleh) mengawini perempuan Nasrani dan (sebaiknya) laki-laki Nasrani tidak (boleh) mengawini perempuan muslimah”.
Meski pandangan yang menyatakan ketidak bolehan mengawinkan wanita muslim dengan laki-laki non muslim sudah cukup jelas, ternyata ada pihak yang menilai bahwa permasalahan tersebut termasuk ijtihadi, lantaran tidak ada larangan yang shorih. Bahkan yang ada justru hadits yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah Saw bersabda “Kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami (muslimah)”. Khalifah Umar bin Khattab dalam, sebuah pesannya “ Seorang muslim menikahi wanita Nasroni, akan tetapi laki-laki nasroni tidak boleh menikahi wanita muslimah”. Setelah diteliti, hadist tersebut tidak shohih dan tergolong mauquf yang sanadnya terputus hingga Jabir. Sedangkan ungkapan Umar bin Khattab hanya sebuah ungkapan kehawatiran bila wanita-wanita muslim dinikahi laki-laki non muslim, meraka akan pindah agama, ssdangkan ummat Islam pada saat itu membutuhkan kuantitas dan sejumlah penganut yang setia. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita muslim boleh menikah dengan laki-laki non muslim atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat dibolehkan. Hal ini merujuk kepada semangat yang dibawa al Qur’an sendiri. Pertama, bahwa pluralitas agama merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan. Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya pernikahan adalah untuk membangun tali kasih dan tali kasih sayang. Pernikahan beda agama dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Ketiga, semangat yang dibawa Islam adalah pembebasan, bukan belenggu. Tahapan-tahapan yang dilakukan Al Qur’an sejak larangan pernikahan dengan orang musyrik, lalu membuka jalan bagi pernikahan dengan Ahli Kitab merupakan sebuah tahapan pembebasan secara evolutif.(Nurcholis Madjid. Dkk, 2004 :163-165).
Pandangan di atas, dapat terbantahkan dengan argumentasi, bahwa Larangan perkawinan dengan pria non muslim selain musyrik tampaknya didasarkan pada hukum ashal yang berupa generale rule bahwa perkawinan beda agama itu tidak boleh. Karena itu jika Q.S. Al Baqarah : 221 mengemukakan larangan perkawinan dengan wanita dan pria musyrik, maka itu merupakan penegasan terhadap hukum asal itu. Dan jika Q.S. Al Maidah : 5 mengemukakan kebolehan menikah dengan wanita Ahli Kitab, maka itu dimaksudkan untuk mengemukakan pengecualian. Sebelum ayat ini turun orang-orang Islam kemungkinan menganggap bahwa perkawinan dengan wanita Ahli Kitab itu dilarang. Karena mereka terlibat konflik dengan kaum Yahudi dan Kristen sebagaimana dengan kaum musyrikin. Jika menikah dengan wanita musyrik dan kaumnya terlibat peperangan dengan mereka, maka nikahnya tidak dibolehkan, dan jika menikah dengan wanita ahli kitab dan kaumnya terlibat peperangan dengan mereka juga nikahnya tidak dibolehkan. Namun kemudian Al Qur’an menghapuskan anggapan itu dan secara tegas membolehkan perkawinan dengan wanita Ahli Kitab sebagai pengecualian dari hukum ashal. Pengecualian itu diberikan karena secara teologis perkawinan dengan wanita Ahli Kitab bisa tidak menghalangi tercapainya tujuan perkawinan yang digariskan Al Qur’an, yakni menjaga kesucian diri dan memperoleh ketentraman. Sedang perkawinan wanita muslim dengan pria non muslim berpotensi untuk menghalangi tercapainya tujuan itu, sehingga tidak dikecualikan dari hukum ashal itu. (Majlis Tarjih Muhammadiyah. 2000 : 212-213).
C. Analisis
Sungguh permasalahan perkawinan beda agama itu sangat problematik. Masing-masing pihak baik yang pro maupun yang kontra telah menyampaikan argumentasi dengan menggunakan metode istinbath hukum dan pendekatan yang lazim digunakan dalam proses pembentukan hukum.
Dalam menyikapi hukum perkawinan antara pria/wanita muslim dangan pria/wanita musyrik sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah : 221. Para ulama telah sepakat menyatakan keharamannya bila yang dimaksud dengan musyrik itu ditujukan hanya kepada musyrik Arab yakni satu komunitas masyarakat Arab pada zaman Rasulullah yang tidak memiliki kitab suci, tidak mempercayai nabi dan memusuhi kaum muslimin. Justru yang dipermasalahkan adalah musyrik non Arab. Bagi pendapat yang telah mengeneralisasi musyrik itu adalah penganut agama selain Islam, lantaran telah menyekutukan Allah seperti Yahudi dan Nasroni, apalagi penganut agama lainnya, dilihat dari kontek ayat Q.S. Al Baqarah : 221 dihubungkan dengan Q.S. Al Maidah : 5 sebagai pentakhsish atau pengecualian jelas tidak tepat, karena yang dimaksud Ahli Kitab pada ayat tersebut mencakup yahudi dan Nasroni baik yang asli maupun yang sudah terjadi penyimpangan pada mereka dalam bidang aqidah atau amalan. Harus diakui bahwa Yahudi dan Nasroni telah melakukan perbuatan syirik, namun Allah tidak menyebut dan memanggil mereka sebagai musyrik, tetapi dipanggil dengan Ahli Kitab. Dengan demikian, setiap perbuatan syirik tidak menjadikan secara langsung pelakunya disebut musyrik. Bahkan Rasulullah memperlakukan kaum Majusi sama sebagaimana terhadap Yahudi dan Nasroni. Namun demikian, penafsiran terhadap Q.S. Al Baqarah : 221 hanya diperuntukkan bagi musyrik Arab, pada dasarnya pendekatan yang dilakukannya terbatas pada tinjauan aspek historis dan legal formal, sementara itu mengabaikan aspek lainnya berupa illat dan maqosid as Syar’iyah, sehingga penetapan hukumnya tidak didekati dengan metode istinbath hukum secara konperhensif. Lebih-lebih bila ayat tersebut dianggap telah dinasakh/diganti oleh ayat Q.S Al Maidah : 5. padahal Q.S Al Baqarah : 221 itu merupakan hukum asal, yang apabila illat untuk merealisasikan Q.S. Al Maidah : 5 tidak dapat diwujudkan, maka hukum kembali kepada hukum asal. Misalnya, dahulu Rasulullah melarang orang ziarah qubur, kemudian beliau membolehkannya. Artinya ketika ziarah itu tetap dilakukan dengan terdapat unsur kemusyrikan, maka ziarah itu tetap menjadi haram, sedangkan andaikata sesuai dengan tuntunan, maka dihukumi sebagai mubah. Oleh karenanya ulama Ushul fiqh membuat qoidah “Perintah setelah adanya larangan hukumnya mubah”. Suatu perbuatan yang diklaim sebagai perbutan mubah berarti menempati ruang kosong dan tak bernilai. Untuk itu, yang kosong tadi perlu diberi muatan yang bisa jadi menimbulkan wajib atau sunnah bahkan sebaliknya makruh atau haram. Demikian pula bila dihubungkan antara Q.S. Al Baqarah : 221 dengan Q.S. Al Maidah : 5.
Ada hal yang harus diperhatikan, bahwa Allah mengharamkan perkawinan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik itu, illatnya bukan saja karena kemusyrikan dan kekafiran mereka, melainkan mereka juga “mengajak ke neraka”, sedangkan Allah mengajak ke surga. Oleh sebab itu, jelas yang menjadi alasan diharamkannya perkawinan dengan non muslim itu adalah “agama”, karena dalam Q.S. Al baqarah : 221 itu mengiringinya dengan pernyataan yang khas agama “mereka mengajak ke neraka” (lihat Majlis tarjih Muhammadiyah : 2000 : 216-217).
Perkawinan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan pada Q.S Al Maidah : 5. Ahli kitab di sini dapat difahami secara luas baik yang asli maupun yang sudah terjadi penyimpangan pada mereka dalam bidang aqidah atau amalan, kitabiyah harbiyah atau dzimmiyah. Namun demikian di kalangan ulama ada yang berpendirian, kebolehan menikahinya itu, apabila ia bukan budak dan tidak berzina, ada yang menyatakan ia bukan kitabiyah harbiyah (yang memerangi ummat Islam) dan membayar jizyah, bahkan ada pula yang menyatakan apabila ia bukan ahli kitab yang hidup setelah masa Nabi Muhammad Saw dengan mengacu kepada kata “min qoblikum”. Ada pula pandangan yang lebih tandas bahwa Ahli kitab itu termasuk kelompok musyrik lantaran ia menganut faham politeisme (syirik) yang mengakibatkan haram untuk menikahi wanita-wanita ahli kitab itu. Sementara kelompok Syi’ah mengklaim bahwa Q.S. Al_Maidah : 5 tersebut dinasakh oleh ayat Q.S. Al-Baqarah : 221 dalam bentuk nasakh al-khash bi al-‘am (dalil yang umum menasakh dalil yang khusus). Di samping itu ada yang mendekati proses istinbath hukumnya bukan dengan menggunakan analisa teks, Asbab an Nuzul, historis dan illat berupa sifat atau karakteristik yang melekat pada Ahli kitab, melainkan menggunakan pendekatan lain berupa pertimbangan situasi, karenanya bersifat kondisional yang antara lain patut diperhatikan segi kuantitas wanita muslim dan wanita ahli kitab di satu daerah tertentu. Apabila wanita Ahli kitab lebih banyak, maka memungkinkan untuk menikahinya, di samping dia bisa mempengaruhi wanita ahli kitab itu untuk masuk islam bukan sebaliknya. Di balik itu semua ada yang berpandangan bahwa keharaman menikahi wanita Ahli kitab itu demi memelihara maslahat, menjauhi mafsadat dan dalam rangka mempertahankan agama Islam sehingga akhir hayat.
Alasan yang mengharamkan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, jelas terbantahkan oleh pihak yang membolehkan tanpa syarat apa pun, dengan menggunakan pendekatan analisis teks, asbabun nuzul dan dukungan fakta sejarah, dimana di antara sahabat Nabi ada menikah dengan wanita Ahli Kitab. Pemahaman tersebut memberikan isyarat bahwa Islam agama inklusif dan terbuka dengan merujuk kepada semangat yang dibawa al Qur’an sendiri, yakni pluralitas agama merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan, membangun tali kasih dan tali kasih sayang di antara ummat beragama, dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama, dan semangat yang dibawa Islam adalah pembebasan, bukan belenggu. Tahapan-tahapan yang dilakukan Al Qur’an sejak larangan pernikahan dengan orang musyrik, lalu membuka jalan bagi pernikahan dengan Ahli Kitab merupakan sebuah tahapan pembebasan secara evolutif.
Alasan yang dikemukakan kelompok ini, sungguh merupakan alasan yang dipaksakan, karena pluralitas agama, membangun tali kasih sayang dan membangun toleransi antar ummat beragama menjadi bagian dari prinsip ajaran islam. Islam tidak pernah memaksakan agama lain untuk memeluk Islam, juga tidak pernah mengajarkan untuk berperang kecuali untuk membela diri dari serangan lawan sebagai bentuk dari menjaga hak asasi, bahkan Islam mengajarkan untuk perdamaian serta bertoleransi dalam pergaulan hidup dan aktifitas kehidupan sepanjang tidak memasuki wilayah teologis. Perlu diketahui, perkawinan beda agama bukan harus dijadikan landasan untuk menjunjung pluralisme, karena perkawinan dalam Islam masuk bukan hanya pada dimensi sosial melainkan masuk pula pada dimensi ritual, karena ada aspek yang bersifat transcendental. Bila dipaksakan kebolehan perkawinan antar agama, maka yang akan terjadi pengrusakan nilai-nilai ideology yang pada gilirannya dapat mengakibatkan mentiadakan tuhan dan lebih jauh akan mengakibatkan pudarnya semangat berdakwah dan berjihad membela agama Allah sebagai salah satu prinsip syari’at islam yang primer. Belum lagi bila difikirkan akan terjadinya kesemrawutan dalam perwalian bagi anak-anaknya dan pengelolaan hak waris bagi pihak yang bersangkutan.
Adapun rahasia dilarangannya perkawinan antara wanita muslim dengan pria non Islam karena dikhawatirkan wanita muslim itu kehilangan kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Kemudian terseret kepada agama suaminya, demikian pula anak-anak yang lahir dari hasil perkawinannya dikhawatirkan mengikuti agama bapaknya.
Umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada karena tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, hendaknya umat Islam tidak memberi peluang dan kesempatan kepada mereka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan seorang wanita Islam dengan pria non muslim. Pernikahan semacam ini sulit sekali menciptakan rumah tangga yang harmonis dan bahagia bahkan menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagian rumah tangga karena masalah agama adalah masalah yang sangat prinsip dan sensitif (Masjfuk Zuhdi, 1990 : 7-6).
C. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dipaparkan di atas penulis menarik kesimpulan :
- Laki-laki musilm atau pria muslim yang menikah dengan wanita musyrik hukumnya haram secara mutlak.
- Pria muslim yang menikah dengan wanita ahlul kitab baik yang sudah meyimpang dari ajaran Taurat dan Injil yang asli maupun yang mungkin masih murni atau sebelum ada penyimpangan dari Taurat dan Injil yang asli, maka hukum perkawinannya haram, lisyadz al-dzari’ah karena akan lebih banyak menimbulkan mafsadat, lebih-lebih dalam kondisi sosial, politik dan ekonomi seperti di Indonesia.
- Lemahnya posisi pria muslim sangat berbahaya bila kawin dengan wanita kitabiyah karenanya perkawinan itu harus dijauhi. Jika Umar memerintahkan sahabatnya yang beristri kitabiyah untuk menceraikannya. Padahal posisi kaum muslimin masih terhitung kuat, apalagi sesudah kaum muslimin menjadi lemah seperti masa sekarang ini, tentu keharaman menikahi wanita kitabiyah itu menjadi mutlak.
- Pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim baik musyrik maupun kafir ahlul kitab hukumnya haram secara mutlak.
Demikian, semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shobuni, Ali. Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz I. Dar al-Qur’an al-Karim, Mekkah, tt
Laonso. Hamid, Drs, M.Ag dan Jamil. Muhammad, Drs. M.Pd., “Hukum Islam Alternatif Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer”, Cet I, Restu Ilahi, Jakarta, 2005.
Madjid, Abdul, MA, Masail Fiiqhyah, cet. III, PT. Garuda Bina Indah, Pesuruan Jatim, 1992
Madjid. Nurcholis, dkk, “Fiqih Lintas Agama”. Cet I, Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta, 2003.
Majlis Tajih Dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah “Tafsir Tematik Al-Qur’an tentang Hubungan Sosial Antar Ummat Beragana”, Cet I, Pustaka Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2000.
Rasyid, Hamdan, KHM. Dr. MA, “Fiqih Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual” Cet I, PT Asl-Mawardi Prima, Jakarta, 2003.
Sukarja, Ahmad, Dr. MA., Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer I, Editor. Huzaimah T. Yanggo, Hj. Dr. dan Hafidz Anshari Az. Drs, MA. Cet. I. PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Yanggo. Hj. Huzaimah Tahido, Prof. Dr., “Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer”. Cet I, Angkasa, Bandung, 2005.
Zuhdi, Masjfuk, Prof, Drs., Masail Fiqihiyah, Edisi II Cet. II. CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 1990
Musthafa Helmy Abdillah, Hukum Pernikahan Beda Agama, Suara Ummat, Edisi No. 1/Tahun II – 2015
(Nurcholis Madjid. Dkk, 2003 : 155-160).



