Oleh: Ahmad Ali MD, MA.

Mengapa kita penting membahas Qunut Nazilah? Jawabannya setidaknya ada dua argumen. Pertama, karena saat ini kita, di Indonesia dan dunia, masih menghadapi pandemi Covid-19 (Corona). Sebagai warning (peringatan)dan i’tibar (pelajaran berharga), penting dikemukakan bahwa hingga akhir bulan Agustus 2020, kasus terkonfirmasi positif Corona di dunia tersebar pada 164 negara sekitar 22,4 juta jiwa, dengan korban meninggal dunia sekitar 835 ribu jiwa. Sebagai perbandingan singkat, Cina (RRT), yang berpenduduk lebih dari 1,4 milyar –dari total populasi dunia sekitar 7,5 milyar– dengan kota Wuhan sebagai pusat kasus pertama Covid-19, yang terkonfirmasi positif hanya sekitar 85,22 ribu jiwa, dengan jumlah korban meninggal dunia sekitar 4.634 jiwa. Hal ini sangat berbeda jauh sekali dengan negara kita, Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa –yang mayoritas Muslim– kasus terkonfirmasi positif telah jauh melebihi Cina, menembus angka sekitar 169 ribu jiwa, dengan korban meninggal dunia lebih dari 7200 jiwa. Di Banten, kasus terkonfirmasi sekitar 2767 jiwa, dengan korban meninggal dunia lebih dari 100 jiwa. Akibat pandemi Corona ini, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yang telah usai, diselenggarakan secara sangat terbatas dan ekstra ketat, diikuti hanya seribu jamaah saja, padahal biasanya lebih dari 2 juta jamaah.

Kedua, masih banyak salat jamaah di berbagai tempat dan daerah, baik salat lima waktu maupun salat Jumat, yang dilaksanakan tanpa Qunut Nazilah. Padahal, Qunut Nazilah ini disepakati oleh Mazhab Empat, terlebih mazhab Syafi’iyah  tentang kesunahannya. Dan mafhum bahwa mazhab Syafiiyah merupakan mazhab yang dianut mayoritas penduduk kita. Fakta ini sekaligus menunjukkan betapa masih kurangnya sense of crisis atau kepekaan dan kesadaran kita semua dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apa hakikat Qunut Nazilah? Qunut Nazilah (Arab: Qunût Nâzilah) adalah Qunut yang dilakukan ketika kaum Muslimin ditimpa keadaan yang tidak menyenangkan, berupa ketakutan (khauf), atau paceklik (qahth), pandemi atau wabah (wabâ’), hama belalang (jarrâd) ataupun  semacamnya. Qunut Nazilah ini dilakukan mengikuti Sunnah, karena Nabi SAW. qunut selama satu bulan berdoa atas musibah yang menimpa para sahabat penghafal Quran yang terbunuh di Sumur Ma‘ûnah (HR. al-Bukhârî dan Muslim), juga hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ، أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ، قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ…. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ).

Artinya: ”Dari Abû Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW ketika akan mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, maka beliau membaca qunut setelah ruku’ (HR. Ahmad dan al-Bukharî).

Penjelasan lebih rinci tentang hukum Qunut Nazilah dikemukakan oleh para ulama, antara lain: Ibn Qudâmah (w. 620 H), al-Mughnî (Juz II, hlm. 586-588); Imam an-Nawawî (w. 676 H), Raudhat ath-Thâlibîn (hlm. 10) dan al-Majmû‘ Syarh al-Muhadzdzab (Juz III, hlm. 481-487); Syaikh Khathîb asy-Syarbînî (w. 977 H), Mughnî al-Muhtâj (Juz I, hlm. 258-259, 313); Syaikh Ibrâhîm al-Bâjûrî (w. 1277 H), Hâsyiyat al-Bâjûrî (Juz I, hlm. 164); dan Syaikh Wahbah az-Zuhailî (w. 2015 M.), al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuhu (Juz I, hlm. 838). Penjelasan ringkasnya sebagai berikut. Mazhab Empat sepakat bahwa Qunut Nazilah dilaksanakan sebab terjadinya sesuatu bencana, meskipun dilaksanakan tidak secara mutlak, yakni hanya ketika terjadi bencana. Alasannya karena Nabi SAW tidak qunut kecuali ketika terjadi bencana. Qunut Nazilah sunah dilakukan secara terus-menerus ketika bencana atau pandemi masih belum berakhir. Dan kita tahu bahwa pandemi Corona ini masih belum berlalu.

Terjadi perbedaan pendapat di antara Mazhab Empat tentang pelaksanaan Qunut Nazilah: (1) Menurut mazhab Hanafiyah, Qunut Nazilah hanya dilaksanakan dalam salat jahar saja (salat yang bacaan al-Fatihah dan surat sesudahnya sunah dibaca secara nyaring, keras); (2) Menurut mazhab Syafiiyah dan Malikiyah, Qunut Nazilah sunah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu; (3) Sedangkan menurut Hanabilah, Qunut Nazilah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu selain salat Jumat, karena dipandang cukup dengan khutbah Jumat.

Kemudian bagaimana panduan Qunut Nazilah? Bila Qunut Nazilah ini tidak dilaksanakan, baik karena sengaja maupun lupa, maka tidak disunahkan sujud sahwi, karena, dalam mazhab Syafiiyah, Qunut Nazilah ini tidak termasuk ab‘âdh as-shalah. Ab‘âdh as-shalah adalah golongan sunah dalam salat, yang bila ditinggalkan disunahkan sujud sahwi. Demikian ragam pandangan ulama mazhab perihal Qunut Nazilah, sebagaimana penulis kemukakan dalam laman NU Online (www.nu.or.id, 29-8-2020).

Selanjutnya, bagaimana bacaan Qunut Nazilah? Bacaan Qunut Nazilah bisa gabungan dari beberapa doa ini:

اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ،(فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَّالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ).

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِم

اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْبَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَخْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْفِتَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَبُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ.  وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ نِالنَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: ”Ya Allah tunjukilah aku bersama golongan orang yang Engkau beri petunjuk, selamatkanlah aku bersama golongan orang yang Engkau beri keselamatan dari bencana dan pandemi, berikanlah kekuasan dan perlindungan kepadaku bersama golongan orang yang Engkau beri kekuasaan dan perlindungan, berikanlah keberkahan kepadaku terhadap sesuatu yang telah Engkau berikan, selamatkanlah aku dari akibat keburukan sesuatu yang telah Engkau tetapkan, karena sungguh Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang membuat ketetapan atasMu, dan sungguh tidak menjadi hina orang yang Engkau luhurkan derajatnya, dan tidaklah menjadi luhur orang yang  Engkau musuhi. Menjadi bertambah kebaikan dan anugerah-Mu wahai Tuhan kami, dan Maha Luhur Engkau, maka bagi-Mulah segala puji atas apa yang telah Engkau tetapkan. Aku memohon ampunan kepadaMu dan aku bertaubat kepadaMu.

Ya Allah berikanlah ampunan kepada orang-orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan, orang-orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan, dan satukanlah di antara hati mereka, dan perbaikilah orang-orang yang mempunyai hubungan yang kurang baik di antara mereka, dan berikanlah pertolongan mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka….

Ya Allah hindarkan dari kami harga-harga barang yang melambung tinggi, bencana, pandemi, kekejian, kemungkaran, dan fitnah, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, dari negeri kami ini khususnya dan negeri-negeri kaum Muslimin umumnya, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan semoga Allah melimpahkan salawat salam kepada Baginda kami Nabi Muhammad yang ummî, para keluarga dan sahabat beliau.”

Dalam salat Jamaah, disunahkan bagi imam menggunakan redaksi jama‘ dalam doanya: bacaan mufrad (tunggal) ”” (berarti aku) dalam redaksi di atas, diganti menjadi ”” (kami), ”Allâhummah dinî….” menjadi ”Allâhummah dinâ…” dan seterusnya. Mengenai kalimat dalam kurung di atas ”Fainnaka taqdhî…“, merupakan tsanâ’ (pujian), bukan doa, sehinga dibaca sirr (tidak nyaring), baik oleh imam maupun oleh makmum.

Mengenai tata cara membaca Qunut Nazilah ini adalah dibaca dengan jahar (nyaring, keras) dalam semua salat, baik salat jahar maupun salat sirr (salat yang bacaan al-Fatihah dan suratnya dibaca tidak nyaring, tidak keras, seperti salat ashar), dan baik dalam salat berjamaah sebagai imam, maupun dalam salat sendirian. Dalam salat jamaah, makmum yang mendengar bacaan Qunutnya imam disunahkan mengaminkan dengan jahar. Saat membaca atau mengaminkan Qunut tersebut, disunahkan mengangkat kedua belah tangan, dan tidak disunahkan mengusapkan ke muka.

Demikianlah panduan Qunut Nazilah berdasarkan tuntunan mazhab Syafiiyah. Dengan uraian ini, seyogianya bagi yang sudah mempunyai pengetahuan tentang hukum Qunut Nazilah disunahkan untuk dilakukan, seperti dalam masa pandemi Corona ini, untuk melaksanakannya, sebagai bagian dari mengamalkan ilmu. Sayidina ‘Alî Ibn Abî Thâlib radhiyyallâhu ‘anhu telah mengingatkan kepada kita, bahwa di antara pilar dari empat pilar tegaknya harmoni kehidupan dunia ini adalah orang berilmu yang mengamalkan ilmunya (‘âlim musta‘mil ‘ilmahu), dan orang yang tidak mempunyai pengetahuan (bodoh) yang mau untuk terus menerus belajar (jâhil lâ yastankifu an yata‘allama).

Semoga Allah Yang Maha Pengasih Penyayang memberikan hidayah kepada kita semua untuk mengamalkan ilmu, termasuk Qunut Nazilah, sebagai amal saleh, dan memberikan anugerah sehat walafiyat dan keselamatan bagi kita di semua penjuru dunia. Dan pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Amîn yâ Rabb.

Ahmad Ali MD, Anggota Departemen Pendidikan dan Dakwah Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten