SERANG – Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Raya Albantani akan melaksanakan salat Idul Adha 13441 Hijriyah dengan memperhatikan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 18 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020.
Ketua Harian DKM Raya Albantani H Sholeh Hidayat menjelaskan, berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Daerah Provinsi Banten tentang penyelenggaraan Idul Adha 1441 H/2020 M, para jamaah agar berwudhu dari rumah, dalam kondisi sehat, tidak membawa anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di Masjid Raya Al Bantani, menghindari kontak fisik (tidak bersalaman atau berpelukan) dan menjaga jarak antar jemaah mnimal 1 (satu) meter.
“Para jamaah diharapkan kehadirannya paling lambat pukul 05.30 Wib,” kata Sholeh dalam keterangan resminya.
Petugas Salat Idul Adha 1441 H, bertindak sebagai khatib Dr. KH. AM. Romli, M.Hum (Ketua MUI Provinsi Banten), imam KH. Muflich Ma’mun (Imam Besar Mesjid Raya Al Bantani), bilal Ustad H. Erly Sukanda, dan pembawa acara Drs. Deni Rusli, M.Si (Sekretaris DKM Raya Albantani).
“Para Jamaah telah diundang Sekretaris Daerah mulai Gubernur, Wagub, Sekretarsis Daerah, Forkopimda, para kepala OPD, kepala Instansi vertikal, pimpinan organisasi keagaamaan atau ormas Islam dan pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Provinsi Banten yang bertempat tinggal di Kota Serang,” ungkap Sholeh.
Seusai salat Idul Adha dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Hewan kurban terkumpul 30 ekor sapi berasal dari Presiden RI, Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Sekretaris Daerah dan 26 orrganisasi perangkat daerah serta 16 ekor kambing domba juga berasal dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (Red)
B



