
PENDAHULUAN
Zakat sebagai kewjiban yang dibebankan kepada umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki, di samping sebagai pengabdian dan kepatuhan hamba terhadap Kholiknya, ternyata dapat memberikan pengaruh positif bagi tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan, minimalnya dapat mengurangi kesenjangan sosial dan menekan banyak terjadinya tindak kriminal.
Sangat disadari meski umat Islam telah menunaikan kewajiban tersebut, zakat belum mampu meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Hal itu dimungkinkan karena manajemen zakat yang masih rapuh, Badan Amil Zakat yang tidak profesional dalam teknik pendistribusiannya atau bisa jadi tidak/belum ada kesadaran muzaki untuk mengeluarkan zakatnya dan kemungkinan terbesar belum mengetahui bagai mana teknik menghitung harta yang harus dizakati.
Apa yang dihadapi umat Islam semacam tadi melahirkan timbulnya wacana/pemikiran baru dari sebagian kecil umat Islam yang melihat substansi dari kewajiban zakat itu harus menyentuh berbagai aspek kehidupan dalam upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera. Untuk tercapainya tujuan itu, tergantung kepada political will pemerintah. Karenanya pajak harus dapat dijadikan sebagai alternatif dan solusi yang dapat mengisi ruang fungsi dari zakat itu. Kebijakan pemerintah lah yang dapat menentukan segalanya. Pemikiran semacam ini melahirkan teori yang menyatakan zakat identik dengan pajak dan sebaliknya. Karena bagaimana pun zakat tidak dipandang semata-mata memilik dimensi ritual tetapi yang nampak dominan dimensi sosialnya.
Seiring dengan wacana/pemikiran di atas, sebagian besar ulama Indonesia tidak sependapat/tidak sependapat dengan alasan dilihat dari segi nama dan etika, hakikat dan tujuan, batas minimal (nisab) dan kadar yang dikeluarkannya sangat jauh berbeda. Zakat berarti suci, tumbuh, berkah dan berkembang sedangkan pajak (doribah) berarti utang, upeti dan sebagainya. Karenanya terkesan sesuatu yang nista. Zakat sebagai ibadah mahdah sedangkan pajak hanya merupakan ketentuan yang dibuat pemerintah. Zakat memiliki ketentuan nisab yang ditentukan oleh Allah SWT termasuk kadar yang harus dikeluarkannya sedangkan pajak besar dan kecilnya yang harus dikeluarkan
tergantung kepada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Zakat lebih menitikberatkan untuk penanggulangan kebutuhan sosial sedangkan pajak tidak memprioritaskan kepada pengentasan kemiskinan.
Betapa pun zakat dan pajak itu berbeda, ketika keduanya dibebankan kepada mereka yang berkewajiban mengeluarkannya (zakat dan pajak) seakan-akan dia dirugikan karena dalam waktu yang bersamaan, dia dikenakan kewajiban tersebut. Padahal bagi non-muslim yang lebih mendominasi sektor ekonomi di negara kita ini hanya dapat menunaikan kewajiban membayar pajak saja. Untuk itu pemerintah dapat menangkap wacana yang berkembang dari sisi dua pemikiran tadi, maka lahirlah atau diterbitkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan zakat dilengkapi dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1989 tentang Pelaksanaan Undang-undang Zakat.
LANDASAN HUKUM ZAKAT
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Zakat ini bagi kaum muslimin merupakan kewajiban yang dihubungkan dengan kehartabendaan. Oleh karena itu, harta yang dimiliki oleh kaum muslimin baik oleh perorarangan atau lembaga/badan hukum yang telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul) atau jatuh pada masa panen bagi hasil pertanian, maka harta tersebut tidak bisa dihindarkan dari kewajiban dikeluarkan zakatnya sepanjang harta itu dapat dikembangkan (bernilai ekonomis dan produktif), kecuali harta yang telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan.
Ketentuan kewajiban zakat ini ditetapkan Allah dan rasul-Nya dalam Qur’an dan Hadits. Adapun kadar harta yang harus dizakati disamping ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah dapat digunakan pula hasil ijtihad para ulama sebagai aktualisasi dari pemahaman kontekstual nash Qur’an dan Hadits. Sedangkan masalah teknis pendistribusiannya dari muzakki kepada mustahiq serta bagaimana cara menghitung harta yang harus dikeluarkan zakatnya, pemerintah berkewenangan untuk mengaturnya. Tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan zakat ini diatur dengan Undang-undang. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat dan keputusan MENAG RI No. 581/1999 tentang pelaksanaan UU No. 38/1999. Cara menghitung zakat sendiri diatur pada pasal 14 UU No. 38/1999.
Pasal 14 (ayat 1)
“Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama”
Pasal 14 (ayat 2)
“Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya pada ayat 1, muzakki dapat meminta bantuan kepada Lembaga Amil Zakat atau badan Amil Zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya”.
Pasal 14 (ayat 3)
“Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib zakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
KADAR ZAKAT DAN PENDISTRIBUSIANNYA
A. Zakat Fitrah
1. Jenis dan Syarat Harta yang Wajib Dizakati.
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh yang bersangkutan atau wali yang memiliki kewajiban menanggung/menunaikan infaqnya. Kewajiban zakat fitrah ini bersifat umum dan tidak ada nishab, asalkan pada malam dan hari raya fitri memiliki kelebihan dari makanan dan makanan orang yang wajib memberikan nafkah baginya. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotnya dan kebutuhan pokok lainnya. Apabila seseorang untuk membayar zakat fitrah, namun ia memiliki utang senilai dengan itu, maka tetap ia harus mengeluarkan zakat fitrah kecuali hutangnya harus dibayar saat itu juga.
Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya adalah satu sho’ makanan atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum atau satu sho’ kurma basah atau satu sho’ gandum basah. Untuk ukuran di Indonesia jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya itu berupa makanan pokok seperti beras, sagu dan yang semacamnya. Zakat fitrah itu dikeluarkan sejak memasuki bulan Ramadhan sampai hari raya sebelum shalat “ied. Sebaik-baik zakat fitrah dikeluarkan pada malam hari raya atau setelah shalat subuh sebelum shalat id”.
- Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sho’ kurma atau gandum atau makanan pokok. Bagi masyarakat Indonesia umumnya beras. Ukuran satu sho’ itu 1/6 liter Mesir sama dengan 2,67 gram untuk takaran gandum, sedangkan untuk beras ± 2,7 kg atau 3,5 liter. Muzakki dalam menyerahkan zakat fitrahnya lebih utama dengan barang bukan dengan harganya, tetapi bila dikeluarkan dengan nilai harganya dipandang memadai dan sah tergantung mana yang dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi si fakir secara keseluruhan. Adapun nilai harga dari kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh muzakki dapat ditetapkan berdasarkan harga pasar seperti 3,5 liter x Rp. 2000 = Rp. 7000,- atau 2,7 kg x Rp 2500,- = Rp. 6750,-.
- Pendisribusian Zakat Fitrah
Pendistribusian zakat fitrah dapat diberikan kepada ashnaf yang delapan (Fuqoro, masakin, Amilin, Muallaf, Riqaab, Ghorimin, Sabilillah, dan Ibnu sabil) sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan. Namun demikian mendahulukan orang-orang fakir miskin dari pada yang lainnya lebih baik dan lebih utama.
- Zakat Mal (Harta)
1. Jenis dan Syarat harta yang wajib dizakati
- Jenis harta yang wajib dizakati
Jenis harta yang wajib dizakati adalah ternak, hasil pertambangan (emas, Perak, dan apa saja yang dikeluarkan dari perut bumi), hasil usaha (dagang, dan lain-lain), hasil pertanian dan buah-buahan.
Dewasa ini muncul jenis-jenis kekayaan baru, seperti timbulnya berbagai macam investasi baru, aneka ragam kegiatan usahan di bidang keuangan, perdagangan, perindustrian, pertanian, pemukiman, keahlian-keahlian khusus dan jenis usaha-usaha lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan Shahabat. Begitu pula di bidang harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Jenis-jenis harta dan kegiatan usaha masa kini terdapat kesesuaian illat hukum yang dapat dikiaskan (dipersamakan) dengan harta yang telah diwajibkan zakat pada masa Rasulullah, sehingga harta-harta tersebut tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, secara umum harta yang wajib dizakati itu dibagi ke dalam dua kelompok:
1). Zakat dari hasil bumi, yaitu zakat tanaman dan buah-buahan;
2). Zakat dari harta bergerak, yaitu zakat ternak, emas, perak, dan zakat perdagangan.
Zakat dari harta tak bergerak (harta tetap) hanyalah mencakup hasilnya saja. Oleh karena itu, tanaman, buah-buahan yang dizakati bukanlah modalnya berupa tanah tetapi hasil dari tanah itu. Sedangkan harta yang bergerak (harta yang bisa berkembang dan bias dikembangkan) seperti ternak, emas, perak, dan perniagaan dizakati mencakup modal berikut hasilnya.
- Syarat-syarat harta yang wajib dizakati
1). Milik Penuh.
Milik penuh artinya harta itu berada di tanganya tidak tersangkut didalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmati.
Meski harta seseorang itu tidak berada di tangannya tetapi masih menjadi hak dia atau harta tersebut berada dalam status kemantapannya yang masih dapat diharapkan kembali. Maka termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati seperti barang yang dirampok namun dapat diyakini akan dikembalikan , barang yang ditipkan dan diharapkan masih dapat kembali, harta yang dihutangkan tetap dizakati bersana harta yang ada, kalau piutang itu berada pada orang yang bias dipercaya akan membayar. Bila hutang itu kemungkinan tidak bias dibayarkan, maka tidak ada kewqajiban zakat.
Adapun orang yang punya hutang meliputi seluruh hartanya atau sebagiannya tidak berkewajiban mengeluarkan zakat dengan harta yang bias dipakai buat membayar hutangnya itu sampai harta itu bias ditanggung sepenuhnya atau dimiliki sepenuhnya, apabila hutang itu dalam bentuk harta bergerak tetapi bukan merupakan penghalang zakat terhadap hasil yang dikeluarkan oleh harta tetap (tidak bergerak) seperti zakat tanaman dan buah-buahan.
Kekayaan yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya adalah kekayaan pemerintah yang diperoleh dari zakat, pajak, fa’I, ghanimah, dan lain-lain, harta wakaf yang diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, masjid, lembaga pendidikan dan lain-lain, termasuk kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak baik dan haram seperti hasil perampasan, pencurian, penipuan, penyogokan, riba dan lain-lain.
2). Harta itu dapat berkembang.
Harta yang wajib dizakati itu adalah harta yang mempunyai sifat berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang bbaik didayagunakan oleh seseorang atau harta itu memang bias berkembang sendiri. Harta yang benar-benar berkembang umpamanya ternak dengan cara melahirkan dan menurunkan keturunan atau barang yang diperdagangkan. Adapun harta yang mempunyai potensi berkembang ialah mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan seperti yang baik berada di tangan pemiliknya atau wakilnya.
Kewajiban zakat gugur dari harta yang tidak memungkinkan pemiliknya untuk mengembangkannya misalnya harta yang telah dirampas, hilang atau harta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, tidak termasuk harta wajib dizakti, kendaraan, rumah kediaman, perkakas kerja, perlengakapan rumah tangga dan harta yang tidak berkembang dengan usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Bagi pedagang spekulan yaitu membeli barang dengan menunggu barang itu naik harganya seperti pembelian tanah untuk dijual pada waktu harganya naik, tidaklah wajib dikeluarkan zakat nominal harga tanah itu pada setiap tahunnya seperti pedagang-pedagang rutin biasa. Dia hanya wajib berzakat apabila tanah yang dijualnya itu berharga senishab dan zakatnya pun dikeluarkan untuk satu tahun meskipun tanah tersebut berada ditangannya sebelum dijual bert6ahun-tahun. Hal itu, kerana tanah yang berada ditangannya bertahun-0tahun itu apabila dijualnya hanya satu kali mengalami perkembangan yaitu pada waktu zakatnya satu kali.
3). Cukup Senishab
Nishab zakat yaitu batas minimal mulainya suatu harta wajib dizakati. Dengan demikian harta yang kurang dari batas minimal tersebut adalah tidak berhak untuk dikeluarkan zakatnya (kadar nishab zakat akan diuraikan pada bab berikutnya).
4). Berlalu Setahun (haul)
Kepemilikan harta yang berada di tanagan si pemilik sudah berlalu masanya satu tahun. Persyaratan setahun itu hanya buat ternak, uang, dan harta benda dagang, tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainnya yang sejenis, tidak dipersyaratkan satu tahun, karena berkembang sendiri dan dikeluarkan zakatnya saat itu juga (waktu panen).
Perhitungan harta itu telah mencapai satu tahun dihitung dari sejak apakah harta itu mencapai nishab pada awal maupun akhir tahunnya.
2. Kadar Zakat Mal (Harta)
Islam mewajibkan zakat atas kekayaan berupa ternak, perdagangan, uang dan pendspatan dengan menggunakan asas perkembangan antara besarnya kewajiban dengan besar tenaga yang dikeluarkan oleh manusia. Kewajiban zakat itu dikeluarkan berkisar di antara 1/5 (20 %), 1/10 (10 %), 1/20 (5 %) dan 1/40 (2,5 %).
Zakat dikeluarkan 1/5 (20 %) adalah bagi harta yang diperoleh dari harta karun (Rikaz) dan barang tambang, karena kecilnya saham tenaga yang digunakan dibandingkan dengan hasil yang diperoleh dari tanah memalui kerja atau usaha perdagangan.
Zakat dikeluarkan 1/10 (10 %) adalah bagi harta yang diperoleh dari tanaman atau buah-buahan yang disiram dari langit tanpa alat (hanya menggunakan modal awal selanjutnya tidak mengeluarkan biaya), dan zakat dikeluarkan 1/20 (5 %) yang diperoleh dari tanaman atau buah-buahan yang menggunakan perairan dan perawatan (mengeluarkan modal awa; dan mengeluarkan biaya pemeliharaan).
Zakat dikeluarkan 1/40 (2,5 %) adalah bagi usaha yang dikerjakannya sendiri dengan penuh kelelahan seperti usaha perdagangan.
Besarnya presentase 2,5 % yang biasa dipungut adalah zakat uang dan dagangan. Ketentuan ini dipakai juga dalam zakat ternak (banyak pendekatan0 misalnya 40 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing, artinya zakat kambing diambil 1/40 = 2,5 %. Demikian pula bagi unta, 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta, sedangkan bagi sapi30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun 40 ekor sapi, zakatnya 1 ekor sapi umu 2 tahun.
Berrdasarkan keterangan di atas, kewajiban mengeluarkan zakat berkisar antara 1/5 s/d 1/40 dengan memperhitungkan tingkat biaya dan tenaga yang dikeluarkan.
3. Pendistribusian Zakat Mal (Harta)
Dalam mendistribusikan zakat dapat dilakukan cara-cara sebagai berikut:
a). BAZ dapat mendistribusikan zakat kepada semua mustahiq, apabila harta zakat itu banyak dan semua sasarannya ada, kebutuhannya sama atau hampir sama.
b). BAZ dalam mendistribusikan zakat tidak wajib mempersamakan antara semua sasaran. Hal itu tergantung pada jumlah dan kebutuhannya. Karena itu, BAZ hendaknya mendahulukan sasaran yang paling banyak jumlah dan kebutuhannya. Dengan demikian, pendistribusian zakat itu harus menggunakan asas prioritas.
c). BAZ diperbolehkan memberikan semua zakat tertuju pada sebagian sasaran tertentu saja dan tidak diwajibkan menyamaratakan pemberian itu, namun diperbolehkan melebihkan yang satu dari yang lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
d). BAZ dapat mendistribusikan zakat pada golongan fakir miskin sebagai sasaran pertama yang harus menerima zakat, apalagi bila harta zakat itu sedikit.
e). BAZ dapat mendistribuskan zakat untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif seperti untuk menyantuni anak yatim, janda, lanjut usia, orang yang cacat fisik dan cacat mental dan sebagainya secara teratur misalnya pada setiap bulannya sampai akhir hayatnya atau sampai mereka mampu Mandiri mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.
f). BAZ dapat mendistribusikan zakat untuk keperluan-keperluan yang bersifat produktif seperti bantuan keuangan berupa modal usaha/kerja kepada afakir miskin yang mempunyai keterampilan tertentu dan mau berusaha/bekerja keras agar mereka bisa terlepas dari kemiskinan dan ketergantungannya kepada orang lain dan mampu Mandiri.
g). BAZ dapat menggunakan hasil zakat untuk mendirikan pabrik-pabrik dan proyek-proyek yang profitable dan hasilnya untuk pos-pos mustahiq yanag membutuhkan. Pabrik-abrik dab proyek lain yang dibiayai dengan hasil zakat itu harus memberi prioritas penerimaan tenaga kerjanya kepada fakir miskin yang telah diseleksi dan telah diberi pendidikan keterampilan yang sesuai dengan lapangan kerja yang telah tersedia.



