DMI Provinsi Banten Keluarkan Edaran Soal PSBB di Masjid

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Masjid. Surat bernomor 93/PW-DMI/BTN/A/IX/2020 itu ditujukan kepada Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Cabang, Ranting DMI, DKM/Takmir se-Provinsi Banten.

Berikut isi surat edaran tersebut.

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menindaklanjuti Surat Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor 201/PP-DMI/A/IX/2020 tanggal 13 September 2020 M/25 Muharram 1442 H perihal Edaran V PSBB Masjid dan mencermati lonjakan persentase orang positif terkena Covid-19, berkenan dengan kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala bersar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Banten, maka diimbau kepada jajaran pimpinan daerah, pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan DKM/takmir masjid sebagai berikut:

a. Agar masjid di zona merah dan zona hitam ditutup sementara.

b. Agar masjid yang dalam radius kurang dari 2.000 meter tidak terdapat kasus Covid-19 dapat tetap dibuka dengan protokol kesehatan.

c. Untuk masjid di dalam kompleks perumahan, jamaah dibatasi hanya untuk warga setempat.

d. Masjid kategori transit/persinggahan agar ditutup sementara untuk umum dan dibuka hanya untuk warga di lingkungan sekitar masjid.

e. Agar menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin.

f. Agar masjid di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar, dan masjid ketegori transit/persinggahan ditutup sementara.

g. Untuk jamaah luar kompleks agar lebih aman sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah.

h. Agar DKM dan takmir masjid meminimalisasi/menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jamaah, termasuk shalat Jumat sampai PSBB dicabut kembali.

i. Untuk masjid kompleks perumahan, jamaahnya dibatasi hanya warga kompleks.

j. Agar pimpinan DMI, DKM, Takmir Masjid dan jamaah mentaati keputusan Gubernur Banten dalam pemberlakukan PSBB yang dimulai 7 September 2020.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan bersama-sama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Serang, 14 September 2020/26 Muharram 1442 H

Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten

Ketua                                                              Sekretaris

Drs. H. M. Rasna Dahlan, M.Pd     Drs. H. Deni Rusli, M.Si