Etika dan Budaya Perpolitikan di Indonesia
Oleh : Lina Sobariyah
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Banten
linaarifinsobariyah@gmail.com
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang multikultural, dengan jajaran pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Multikulturalisme di Indonesia merupakan suatu keniscayaan bagi bangsa yang dihuni oleh berbagai macam suku bangsa, budaya, tradisi dan agama. Namun, tantangan dan polemik multikulturalisme di tengah-tengah heterogenitas masyarakat begitu beragam.
Tantangan dan polemik tersebut dapat dihindari jika bangsa ini mengelola pemerintahannya dengan menjamin keseimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi seluruh warga dan elemen kebangsaan (Latif, 2015: 383). Prinsip-prinsip tersebut telah diwujudkan dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang tujuan utamanya adalah sebagai wadah untuk mengembangkan solidaritas sosial dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan.
Namun, perpecahan dalam masyarakat semakin rentan, di ranah politik misalnya. Karena perpolitikan di Indonesia belum mencapai keefektifitasannya, hal tersebut disebabkan oleh pangkal efektifitas politik yang merupakan kepemimpinan (Allan, 1972: 118). Kepemimpinan yang selalu diidentikan dengan kekuasaan, sehingga perpolitikan di Indonesia masih dilandasi oleh kepentingan individu maupun kelompok. Berarti, hal tersebut telah mencederai butir-butir Pancasila nomor sembilan dalam sila keempat, yang berbunyi:
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat, dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran, dan demi kepentingan bersama.
Serupa pula yang diucapkan oleh the founding fathers, Soekarno (Latif, 2015: 383), sebagai berikut:
Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi, kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”.
Saya yakin, bahwa syarat mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia adalah permusyawaratan, perwakilan.
…Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup… (Soekarno, 1 Juni 1945).
Ironisnya, fakta menunjukkan bahwa banyak kalangan politisi menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan tersebut, misalnya: politik uang, korupsi, nepotisme, dan lain sebagainya. Artinya, sudah hilangnya budaya politik santun yang point utamanya adalah membangun kondisi politik yang manusiawi (Haryatmoko, 2004: 151). Sedangkan dalam Islam secara jelas menyuruh untuk bermusyawarah yang merupakan perwujudan dari ijtihad kolektif di antara warga negara dengan pemerintah dalam rangka mencari kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun negara untuk kesejahteraan bersama (Hanafi, dkk, 2011: 124).
Anjuran bermusyawarah pun tertera pula dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan, maksudnya adalah prinsip kedaulatan yang tidak menghendaki situasi di mana suatu keputusan didikte oleh kalangan mayoritas atau kekuasaan elit politik. Menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah/kebijaksanaan merupakan cerminan dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan serta cita-cita kebangsaan (Latif, 2011: 45).
Dari paparan di atas, tulisan ini mencoba mengkaji bagaimana etika dan budaya politik di Indonesia? Bagaimana pemecah polemik perpolitikan di Indonesia? Bagaimana permusyawaratan nasional sebagai etika dan budaya politik dalam perspektif al-Quran? Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bangsa Indonesia yang menganut sistem permusyawaratan nasional yang sudah terpatri dalam al-Quran dan Pancasila, kemudian diharapkan dapat menjadi pemecah masalah perpolitikan di Indonesia yang beretika dan berbudaya.
Etika dan Budaya Politik di Indonesia
Jika seseorang menuntut keadilan, berpihak kepada yang lemah, memberdayakan masyarakat melalui civil society, membangun demokrasi, bukankah semua itu termasuk dalam upaya mewujudkan etika politik? Dalam situasi yang tidak terkendali, bukankan etika politik menjadi semakin relevan untuk dipraktekan? Akan tetapi, tindakan tersebut harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai, atau peraturan perundangan. (Haryatmoko, 2004: 223).
Kata etika diidentikan dengan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang ataupun suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Magnis-Suseno, 1987: 13), (Keraf, 2010: 15), (Bertens, 2011: 6). Seorang filosof Muslim Ibn ‘Arabi lebih kompleks, yakni bagaimana seorang manusia bisa sampai bertindak dan siapa pelaku sebenarnya dari perbuatan-perbuatan tersebut (Affifi, 1995: 223). Sedangkan, dalam Islam mempunyai nilai-nilai dasar yang terkandung dalam al-Quran yang diperjelas dengan Sunnah (Fazlur, 1982: 141-162). Maka, dari itu etika dalam Islam didasarkan kepada keadilan, yakni menempatkan sesuatu pada porsinya (Abdullah, 2002: 19).
Etika tidak berdiri sendiri, karena etika selalu bersanding dengan disiplin ilmu lainnya yang disebut dengan etika terapan (Bertens, 2011: 284). Oleh karena itu, pelaksanaan etika terapan melibatkan berbagai macam ilmu sekaligus, dalam ranah politik politik misalnya. Etika politik ini membantu mengarahkan menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada (Haryatmoko, 2004: 224). Ada tiga bentuk pendasaran filosofis bagi etika dan budaya politik (Haryatmoko, 2004: 151):
- Menciptakan dan memberdayakan ruang publik yang memungkinkan untuk menerima lebih terbuka pluralitas yang berlandasan pada ingatan sosial,
- Perlunya pendasaran moral bagi institusi dan hukum,
- Ditumbuhkannya sikap kritis dan bentuk-bentuk perlawanan terhadap semua manifestasi dominasi.
Dalam dunia politik, yang mendominasi adalah kekerasan, politik uang dan korupsi. Oleh karena itu, Indonesia masih rentan akan kekacuan yang disebabkan pula oleh perbedaan pendapat (Haryatmoko, 2004: x). Sedangkan dalam al-Quran sudah dijelaskan:
Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara. (QS. Ali Imran [3]: 103).
Ayat di atas merupakan suruhan untuk mengaitkan diri antara orang yang satu dengan yang lain dengan tuntunan Allah bersamaan dengan menegakkan persatuan, siapapun orang tanpa kecuali (Shihab, 2000:159). Dalam ayat di atas menegaskan bahwa, kekuasaan politik itu harus digunakan, dialokasikan, dan didistribusikan guna memperkuat kesatuan dan persatuan (Departemen Agama Republik Indonesia, 2009: 29).
Anjuran menegakkan persatuan selalu bertolak belakang dengan realitanya, salah satunya adalah perpolitikan Indonesia yang selalu didominasi oleh satu individu atau kelompok. Dengan demikian, aktualisasi etika politik harus mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia (Magnis-Suseno, 1987: 15). Maka mewujudkan budaya politik yang santun berarti merekonstruksi kondisi politik yang lebih manusiawi, oleh karena itu lahirnya lembaga negara yang merupakan subordinasi dari isu bernegara itu sendiri. Berikut prinsip-prinsip pembentukan lembaga dalam mengelola kehidupan bernegara yang seharusnya dijadikan acuan (Hanafi, dkk, 2011:167-170), sebagai berikut:
- Kontrol sosial, tujuannya adalah mengacu kepada kepentingan penegakan kontrol sosial, baik rakyat pada kinerja pemerintah, atau pemerintah terhadap ketaatan rakyat terhadap pemerintah, atau pemimpin terhadap kinerja bawahannya.
- Musyawarah, sebagai penyalur aspirasi rakyat.
- Keadilan, mengacu kepada kepentingan penegakan keadilan bagi rakyat dalam setiap sendi kehidupan bernegara.
- Persamaan, kepentingan persamaan bagi rakyat, baik dalam hak memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, taraf kehidupan yang layak, serta persamaan di deoan hukum.
- Amanah, tujuannya dalam prinsip ini adalah terjauh dari upaya-upaya yang merugikan bangsa dan rakyat pada khususnya.
Akan tetapi, ketika dikaitkan dengan kondisi perpolitikan yang ada di Indonesia, prinsip yang lebih dekat dalam hal ini adalah musyawarah. Allah SWT berfirman:
Karena itu maafkanlah mereka dan memohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. al-Imran [3]: 159).
Dalam Tafsir al-Quran Tematik: Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik, ayat di atas menjelaskan bahwa urgensi dalam politik adalah musyawarah, karena melalui prinsip setiap lembaga yang dibentuk mengacu kepada kepentingan penegakan musyawarah, baik rakyat dengan pemerintah, atau pemerintah dengan bawahannya (Kementrian Agama Republik Indonesia, 2009: 42).
Permusyawaratan Nasional: Pemecah Polemik Perpolitikan di Indonesia
Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler, karena Indonesia merupakan bangsa yang religius. Indonesia merupakan bangsa yang berketuhanan yang berdasarkan atas Pancasila. Dalam hal ini, negara Pancasila pun bukanlah negara yang sekuler, sebab negara sekuler selalu memisahkan sepenuhnya antara urusan negara dan agama. Begitupun sebaliknya, negara Pancasila bukanlah negara agama yang memberlakukan satu agama sebagai agama resmi negara (Mahfud, 2016: 1).
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (ketauhidan) inilah yang memancarkan peradaban Islam, termasuk mengenai masalah individu, masyarakat, politik, hak asasi manusia, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya (Alim, 2010: 121-122). Oleh karena itu, manusia diciptakan dalam keadaan merdeka dan sederajat. Manusia mempunyai kebebasan untuk hidup bersama dalam kesetaraan di dalam masyarakat, sejauh tidak melanggar norma yang telah disepakati bersama.
Dari sini, masuklah tentang konsep musyawarah yang dalam Islam merupakan praktik kebebasan dari sekelompok manusia yang merujuk pada pengetahuan, etika, estetika, dan adat (Syahrur, 1994: 156). Dalam bahasa Arab, musyawarah berasal dari kata syara, sebagimana yang dijelaskan oleh al-Mufradat bahwa musyawarah diambil dari kata syirtul-asala, aku memeras madu, wa asyarthu akhrajtuhu, aku memerasnya berarti mengeluarkannya (al-Asfahani: 277).
Secara istilah berarti meminta pendapat dari para peserta musyawarah sebagai upaya mengambil dan mempertimbangkan pendapat orang lain terhadap permasalahan yang dibicarakan (Hanafi, dkk, 2011:121). Prinsip menjunjung kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat dalam Pacasila diwujudkan melalui prinsip permusyawaratan yang memancarkan semangat kekeluargaan dan keadilan (Latif, 2014: 396).
Untuk mewujudkan permusyawaratan dalam kehidupan bernegara, ada beberapa komponen, diantaranya sebagai berikut (Ubaidillah, dkk, 2000: 183-188):
- Negara hukum, maksudnya adalah negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia. Sebagaimana terkandung dalam al-Quran:
Sungguh Allah menyuruhmun menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS. an-Nisa [4]: 58).
Az-Zuhaili menegaskan bahwa seperti halnya kewajiban menyampaikan amanat kepada ahlinya (yang berhak), maka menegakkan keadilan dalam penerapan hukum terhadap semua manusia hukumnya wajib (al-Zuhaili, 1422 H: 335). Karena tujuan utama dari negara yang telah dijelaskan oleh Fazlur Rahman adalah untuk memelihara keamanan, menjaga hukum, dan untuk memajukan setiap masyarakat guna memberikan sumbangan untuk kesejahteraan umat (Maarif, 1985: 13).
2. Masyarakat madani (civil society), masyarakat yang terbuka dan bebas dari pegaruh kekuasaan dan tekanan negara. Dalam al-Quran diterangkan:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan perusuhan. (QS. al-Ma’idah [5]: 5).
Dalam kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang tidak ada manfaatnya jika tidak ada peran aktif dari masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaanya. Oleh karena itu, sebagai masyarakat berbangsa dan bernegara harus saling tolong menolong dalam memudahkan pekerjaan, mempercepat terealisasinya kebaikan, menampakkan persatuan dan kesatuan (Ibnu Asyur, 1997: 1087), (Hanafi, dkk, 2011: 270-271).
3. Infrastruktur politik, yang terdiri partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan. Dalam al-Quran dijelaskan:
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan Kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. (QS. al-Hujurat [49]: 13).
Ayat di atas menegaskan bahwa, semua manusia derajat kemanusiaanya sama di sisi Allah, tidak ada perbedaan antara satu suku dengan yang lain (Shihab, 2003: 260). Dalam Tafsir al-Quran Tematik: al-Quran dan Kenegaraan menjelaskan, bahwa ketika berbagai macam infrastruktur politik saling mengenal antara satu dengan yang lainnya, maka semakin melahirkan kemajuan ilmu dan pengetahuan serta menciptakan kesejahteraan bangsa dan negara (Hanafi, dkk, 2011: 128).
4. Pers yang bebas dan bertanggungjawab, penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan berbagai macam persoalan tentang kenegaraan maupun kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman:
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. (QS. al-Kahf [18]: 29).
Ayat di atas paling tidak memberikan dua informasi penting, diantaranya: Pertama, bahwa kebenaran itu sedemikian jelasnya, sehingga seseorang tidak mungkin memilih yang salah. Kedua, bahwa ayat tersebut merupakan peringatan keras untuk siapapun yang memilih keburukan dari pada kebaikan (al-Alusi: 228).
Jika keempat komponen di atas dijalankan dengan seimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka polemik perpolitikan di Indonesia akan hilang dengan sendirinya. Karena segala kekuatan di dalam masyarakat, tanpa pandang bulu, harus diberi akses dalam proses pengambilan keputusan. Wakil-wakil rakyat berdialog dengan kearifan, bukan dengan kepentingan kelompok. Dengan bimbingan hikmah, perilaku politik yang etis akan berkembang. Dengan dimuliakannya asprirasi rakyat dalam proses demokrasi politik di lembaga permusyawaratan, rakyat pun dituntut untuk menjadi warga negara yang bijaksana, memahami hak dan kewajiban, serta bertanggungjawab dalam menjalankan partisipasi politiknya (Latif, 2015: 487-488).
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dengan kemajemukan tersebut sangat penting menjalin persatuan dalam keberagaman. Rasa memiliki dan mencinta tanah air harus tercermin dari kesanggupan untuk merawat persatuan dalam keberagaman. Nama Indonesia sebagai proyek ‘nasionalisme politik’ (political nationalism) memang belum lama muncul sekitar 1920-an. Namun, kemunculannya bukanlah dari kekosongan semata, melainkan berakar pada tanah air beserta unsur-unsur sosial-budaya yang telah ribuan bahkan lebih sudah hadir di tanah air ini (Latif, 2014: 277).
Permusyawaratan Nasional: Etika dan Budaya Politik di Indonesia dalam Perspektif al-Quran
Paling tidak, ada dua etika politik utama yang saling terkait, yaitu musyawarah dan hikmah. Musyawarah berfungsi sebagai nilai-instrumental (instrumental value) terhadap yang kedua yang merupakan nilai-dasar (basic value) (Din, 2000: 36). Sebagai nilai-instrumental, musyawarah tidak bisa mengenyampingkan hikmah sebagai nilai dasar. Perwujudan nilai-dasar dalam nilai-instrumental mungkin terdapat pada proses, substansi, dan tujuan. Dalam al-Quran dijelaskan:
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy-Syura [42]: 38).
Dalam Tafsir al-Quran Tematik: al-Quran dan Kenegaraan, ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan agar bermusyawarah dalam segala urusan. Bahkan, syarat pentingnya musyawarah ini diapit oleh penjelasan al-Qur’an tentang orang yang mendirikan shalat dan menginfakkan sebagian hartanya sebagai orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Ini menandakan bahwa musyawarah merupakan prinsip penting dalam demokrasi Islam yang posisinya hanya setingkat di bawah kewajiban shalat (Hanafi, dkk, 2011: 209). Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat, dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam perspektif al-Quran, gagasan tentang kemaslahatan rakyat pernah disinggung oleh al-Ghazali dalam teori politiknya. Bahkan al-Ghazali memandang kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama dari politik dan agama, bahwa Tuhan mengutus para Rasul untuk membekali mereka dengan wahyu, dan mengutus para raja dan membekali mereka dengan kekuatan (farra-izadi) (Al-Ghazali, 1317 H: 9).
Dalam dunia Barat, dikenal pula istilah demokrasi yang maknanya hampir sama dengan musyawarah, yakni adanya kekuasaan di tangan rakyat yang artikulasinya lewat lembaga musyawarah (Din, 2000: 38). Dasar dari demokrasi yang sering didengar dengan persamaan hak politik dan kebebasan politik, hal tersebut akan memunculkan hak minoritas berhubungan secara bertolak belakang (Alim, 2010: 159).
Di Indonesia, konsep musyawarah oleh beberapa pemikir muslim disamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) yang di dalamnya menganut sistem demokrasi (Ensiklopedi Hukum Islam, 2000: 1265). Serupa dengan yang diungkapkan oleh Zainal Abidin, bahwa terdapat dua asas yang Islam terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara: Pertama, asas demokrasi yang terkandung dalam konsep musyawarah. Kedua, asas parlementarisme atau perwakilan dalam konsep kepemimpinan (Abidin, 2011: 217). Dalam al-Quran dijelaskan
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. sekiranya engkau bersikap keras dan berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkalah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertaqwallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawaqal. (QS. Ali Imran [3]: 159).
Ayat di atas menjelaskan bahwa manfaat musyawarah dalam mengambil kebijakan politik. Pertama, musyawarah akan menunjukkan keterbukaan informasi dalam mencapai kebijakan untuk kemaslahatan umum. Kedua, munculnya pandangan yang beragam dari semua peserta yang hadir. Ketiga, pengujian opini, pendapat dan pemikiran. Keempat, keterkaitan hati antara semua peserta musyawarah (Al-Maraghi, 1987: 196-197).
Sedangkan Hamka (2007: 133), menyebutkan bahwa inti dari ayat di atas adalah musyawarah sebagai dasar politik Islam, serta musyawarah merupakan konsekuensi logis dari berkelompok dan berlembaga. Guru Besar Tafsir Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa mengimplisitkan syarat-syarat seorang pemimpin yang berhasil dalam bermusyawarah, diantaranya: Pertama, bersikap lemah lembut. Kedua, harus bersikap memberi maaf dan membuka kesempatan kepada para peserta musyawarah untuk mengemukakan pendapat. Ketiga, musyawarah tidak hanya membutuhkan logika dan akal sehat, namun juga hati (Shihab, 2000: 314).
Dari pernyataan yang diungkapkan oleh para mufasir di atas dapat disimpulkan, bahwa politik Islam merupakan sebuah nilai dan prinsip politik yang mengedepankan musyawarah, suatu nilai dan prinsip politik pemerintahan yang sangat penting di dalam al-Quran. Sedangkan dalam Pancasila, menjunjung tinggi prinsip musyawarah merupakan pancaran dari semangat kekeluargaan dan keadilan. Menurut Yudi Latif, tradisi musyawarah ini telah melalui proses yang panjang dan mengakar dalam kebudayaan masyarakat Indonesia dan terus menujukan efektivitasnya hingga masa kini (Latif, 2014: 396).
Kemudian, cara yang termudah untuk memahami prinsip musyawarah adalah dengan melihat posisi sila keempat di dalam Pancasila. Letaknya diantara sila Persatuan Indonesia dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketiga sila tersebut saling mensyaratkan dan saling memperkuat. Pada salah satu sayap, musyawarah mensyaratkan adanya persatuan (integrasi) nasional yang kuat. Jika tidak ada integrasi nasional, menjalankan pemerintahan demokrasi ibarat membangun istana pasir yang mudah jatuh oleh konflik-konflik kebangsaan (Latif, 2014: 400-401).
Penutup
Aktualisasi etika politik harus mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia, maka demi terlaksananya kedaulatan rakyat, lahirlah lembaga negara yang merupakan subordinasi dari isu kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, konsep musyawarah akan mewujudkan budaya politik santun yang akan merekonstruksi kondisi politik yang lebih manusiawi.
Bersamaan dengan wakil-wakil rakyat yang berlandaskan permusyawaratan nasional, pemecah polemik perpolitikan di Indonesia berakar dari perilaku politik yang etis akan berkembang dengan dimuliakannya aspirasi rakyat dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan begitu, rakyat pun dituntut untuk menjadi warga negara yang bijaksana, memahami hak dan kewajiban, serta bertanggungjawab dalam menjalankan partisipasi politiknya.
Di dalam al-Quran, banyak ayat yang berkaitan dengan musyawarah. Bahkan, syarat pentingnya musyawarah ini diapit oleh penjelasan al-Qur’an tentang orang yang mendirikan shalat dan menginfakkan sebagian hartanya sebagai orang yang mematuhi seruan Allah SWT. Ini menandakan bahwa musyawarah merupakan prinsip penting dalam demokrasi Islam yang posisinya hanya setingkat di bawah kewajiban shalat. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat, dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sebagai rekomendasi, yang paling penting adalah mengembangkan sikap pluralis. Kemampuan dan kemauan melihat orang lain punya potensi untuk benar dan diri sendiri punya potensi untuk salah. Dengan menyadari kedua potensi yang berlawanan tadi, artinya semua orang berhak menyatakan pendapat dan wajib mendengarkan pendapat orang lain saat berlangsungnya bermusyawarah. Dengan lembaga musyawarah yang menerapakan prinsip musyawarah dan menjalankan sinergitas yang baik kepada semua pihak, sehingga melalui sikap itulah ketahanan, persatuan dan cita-cita nasional dapat diwujudkan: sejahtera, aman dan demokratis. Wallahu a’alam bis-sawab.
- Daftar Pustaka
Al-Quran al-Karim.
Abidin, Ahmad Zainal. Membangun Negara Islam. Yogyarakrta: Pustaka Iqra’, 2001.
Affifi. Filsafat Mistis Ibnu ‘Arabi. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995.
Ahmad, Mustafa al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi, terj. Semarang: Karya Toha Putra, 1987.
Alim, Muhammad. Asas-asas Negara Hukum Modern dalam Islam: Kajian Komprehesif Islam dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: LKis, 2010.
al-Alusi, Syihabud-Din. Ruhul-Ma’ani fi Tafsir al-Quran al-Azim was-Sab’ al-Masani, juz. xiv.
al-Asfahani, ar-Ragib. Mu’jan Mufradat Alfaz al-Quran. Beirut: Darul-Fikr, tth.
Bertens, K. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2002.
al-Ghazali. Nasihat al-Mulk. Teheran: 1317 H.
Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 2007.
Hanafi, Muchlis. M, dkk, ed. Tafsir al-Quran Tematik: al-Quran dan Kenegaraan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, 2011.
Haryatmoko. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2004.
Ibnu Asyur, Muhammad Tahir. At-Tahrir wwat-Tanwir. Tunis: Dar Sahnun lin-Nasyr wat-Tawzi, 1997.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Tafsir al-Quran Tematik: Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, 2009.
Keraf, Sonny. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Latif, Yudi. Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan, 2014.
——–. Negara Paripurna: Historisasi, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Maarif, Ahmad Syafii. Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Peraturan dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES, 1985.
Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT. Gramedia, 1987.
MD, Mahfud. “Islam, Lingkungan Budaya, dan Hukum dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia.” Karsa: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman Vol. XXIV, no. 1 (Juni 2016): h. 1-13.
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intelectual Tradition. Chicago and London: The University of Chicago Press, 1982.
Samson, Allan A. Islam and Politics in Indonesia. Berkeley: University of California, 1972.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, vol. ii.Jakarta: Lentera Hati, 2002.
——–. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, vol. xii.Jakarta: Lentera Hati, 2002.
——–. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, vol. xiii.Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Syahrur, Muhammad. Tirani Islam: Genealogi Masyarakat dan Negara. Yogyakarta: LKiS, 1994.
Syamsudin, Din. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Logos, 2000.
al-Zuhaili, Wahbah bin Mustafa. At-Tafsirul-Wasit liz-Zuhaili. Damaskus: Dar al-Fikr, 1422 H.
Penulis merupakan penulis terbaik 2 pada Cabang Makalah al-Qur’an (MMQ) mewakili Kota Cilegon pada ajang Musabaqoh Tilawatil al-Qur’an (MTQ) XVI tahun 2019 di Kota Tangerang. Penulis juga Lulusan Terbaik Sekolah Pascasarjana Program Magister (S2) Program Magister Pengkajian Islam pada Wisuda ke-166 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan secara daring tanggal 27 Juni 2020. Penulis juga pegiat di Banten Institute for Regional Development (BIRD).


