Oleh: Taufik Hidayatullah, Warga Serang
Umumnya ummat Islam sudah mafhum akan problema batasan aurat dalam Islam seperti halnya pandangan Ibnu Abbas RA dan mayoritas ulama perihal aurat wanita. Yang mana, bahwasanya aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya terkecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sementara itu, menurut Ibnu Mas’ud RA aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Olehkarenanya menurut Ibnu Mas’ud RA tidak ada pengecualian.
Namun terdapat pendapat yang lebih longgar lagi, seperti halnya menurut Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwasanya wanita boleh menampakkan kedua telapak kakinya. Jadi, kaki perempuan tidak wajib dipakaikan kaos kaki atau sepatu. Tak hanya itu, seorang murid Imam Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf mengatakan bahwasanya kaum wanita boleh menampakkan kedua lenganya seperti halnya perempuan yang bekerja di warung dan ditoko-toko.
Nah, sedangkan selain daripada wajah, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki dan lengan wanita telah disepakati oleh semua ulama (ijma) sebagai aurat yang wajib ditutupi dari laki-laki ajnabi.
Kerudung dan Aurat Wanita Dalam Tafsir Al-Baghawi
Sebelum menjurus dalam inti pembahasan penulis terlebih dahulu menjelaskan apa itu aurat. Secara bahasa aurat merupakan apa saja yang ditutupi oleh manusia dikarenakan perasaan gengsi dan malu jika diperlihatkan sebagaimana diungkapkan oleh Al-Imam al-Fayyumi dalam kitabnya al-Mishbah al-Munir.
Dalam istilah agama atau ilmu fiqih, aurat merupakan apa saja yang haram dibuka dari tubuh seseorang baik laki-laki ataupun perempuan dan apa saja yang harus semestinya ditutupi dan tidak diperlihatkan dari tubuh seseorang sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Syarh al-Shagir 1/283 kitab fikih maliki. Atau apa saja yang haram dilihat oleh orang lain sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj 1/185 fikih syafi’i.
Sementara itu, menurut Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam kitabnya Maratib Al-Ijma disebutkan bahwasanya rambut wanita merdeka dan tubuhnya terkecuali wajah dan kedua telapak tanganya adalah aurat (sesuatu yang wajib ditutupi).(Ibnu Hazm Al-Andalusi, Maratib Al-Ijma hlm 208).
Melihat problema pendapat di atas penulis ingin membahasnya dari sisi dimensi tafsir karya Al-Allamah Imam Al-Baghwi dalam tafsir ma’alimu tanjil. Yang mana, penulis ingin mengupas sedikit dari kitab suci al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59 sebagai berikut:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ آبَآ ئِهِنَّ اَوْ آبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآ ئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوِانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اَخَوتِهِنَّ اَوْ نِسَآءِهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِالتَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولىِ الْاِرْبَةِ مِنَ الّرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلىَ عَوْرَتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَتُوْبُوْا اِلىَ اللهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ المُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
‘’Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’’QS. An-Nur [24]: 31’
Dalam ayat di atas, penulis menggaris bawahi beberapa redaksi ayat yang sering dibahas. Berikut urainya secara ringkas, sebagai berikut:
وَلاَ يُبْدِينَ زِيْنَتَهُنَّ
Maksud dan janganlah mereka menampakkan hiasan mereka. Kaum wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi tempat-tempat perhiasan seperti halnya kaki, pergelangan tangan, telinga dan leher. (tafsir al-Baghawi Juz 5 hlm 69).
إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Maksud kecuali yang tampak darinya yaitu bahwasanya kaum wanita boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangan menurut Sa’id bin Jubair, al-Dhahak dan Al-Auza’i. Atau boleh menampakkan busana yang dikenakkanya saja menurut Ibnu Mas’ud, dan atau perhiasan celak, cincin dan pacar yang ada ditelapak tangan menurut Ibnu Abbas RA (Tafsir al-Baghawi Juz 5 hlm 69).
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ
Maksudnya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka. Maksudnya yaitu Kaum wanita wajib menutupi rambut, leher, anting-anting dan dada mereka dengan kerudung itu karena area tersebut termasuk aurat.(Tafsir al-Baghawi Juz 5 hlm 69).
Sementara itu, berikut penulis uraikan surah Al-Ahzab ayat 59:
يآاَيُّهَاالنَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذلِكَ اَدْنَى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًارَّحِيْمًا
‘’Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’ QS.Al-Ahzab[33]:59
يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَ بِيْبِهِنَّ
Maksudnya yaitu agar supaya mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Menurut Ibnu Abbas RA yaitu kaum wanita diperintahkan untuk menutupi kepala dan wajah mereka dengan jilbab, kecuali satu mata, agar mereka diketahui sebagai wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang. (Tafsir al-Baghawi Juz 6 hlm 277).
Wallahua’lam



