Antisipasi Faham Menyimpang, MUI Banten adakan FGD Upaya Pencegahan Aliran Sesat

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Dr. KH. Bazari Syam, M.Pd.I menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah. Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi:

  • Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  • Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  • Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  • Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  • Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  • Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  • Melecehkan atau mendustakan Nabi
  • Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  • Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  • Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia. 

Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Upaya Pencegahan Aliran Sesat Strategi Praktis Pencegahan Aliran Sesat di Komunitas Lokal yang diselenggarakan oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian (Penglit) MUI Banten bekerjasama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) MUI Banten bertempat di DM Hotel and Resort, Mandalawangi Pandeglang Selasa (10/9/2024).

“Saat ini, dalam upaya pencegahan munculnya aliran sesat kita perlu mengembangkan sikap ATM yaitu kepanjangan dari Amati, Teliti dan Mengkaji. Kita amati dulu, baru kemudian diteliti setelah itu kaji lebih dalam agar bisa memberikan gambaran utuh potensi menyimpang dari aliran tersebut” ujarnya sambil membuka kegiatan secara resmi. 

Selain Ketua Umum, hadir sebagai Narasumber adalah Akademisi dari UIN SMH Banten yang juga sebagai Sekretaris Umum MUI Banten, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A dan Praktisi Aliran sesat, Dr. H. Nandang kosim, M.Pd, yang juga sebagai Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Provinsi Banten. Acara FGD dipandu oleh Dr. Ari Ansori, M.Pd.

“MUI memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah. Salah satu dari fungsi khadimul Ummah, MUI memiliki tugas menjaga umat dari penyimpangan-penyimpangan (al-himayat) dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkap H. Endang mengawali pemaparan materinya.

Menurutnya, sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan manapun. Aliran sesat tidak saja ada dalam agama Islam tetapi dalam agama-agama lain. Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda. Berdasarkan catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2022, terdapat 300 lebih aliran sesat di Indonesia

Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik. Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI.

Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyyah, fatwa mengenai Gafatar, dan fatwa ajaran Lia Eden, fatwa tentang ajaran Panji Gumilang. Di Tingkat lokal Banten, MUI juga sudah merespon tentang aliran Kerajaan Ubur-ubur, aliran Balakasuta, aliran Hakekok, Haq Dzat dan yang lainnya.

Sementara, Dr. H. Nandang Kosim, M.Pd. selaku narasumber berikutnya menyatakan bahwa perlu strategi yang cukup ampuh dalam menanggulangi dan mengatasi faham dan aliran yang sesat ini, khususnya di daerah Pandeglang yang potensinya lebih besar dibanding daerah lainnya. “Sebagai upaya mengatasi aliran sesat ini, perlu pendekatan dialog tokoh agama dan aparat penegak hukum kepada komunitas aliran sesat itu, sehingga kita bisa mengetahui apa sesungguhnya motif dari aliran tersebut”, kata Dr. Nandang yang juga sebagai Ketua STAI Syeikh Mansur Pandeglang.  

Di Banten, menurutnya terdapat fenomena aliran sesat dan gerakan baru keagamaan yang dimulai dari yang terbaru aliran Haq dzat sampai dengan Kerajaan Ubur-ubur. Aliran sesat pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai ajaran atau aktivitas yang menyimpang dari norma-norma agama yang berlaku secara universal. Beberapa faktor munculnya aliran sesat, Nandang menyampaikan karena rentannya persoalan akidah di Tengah-tengah suatu masyarakat. Tidak sampainya syiar agama Islam ke suatu wilayah tertentu. Keluasan pengetahuan agama seseorang kadang masih banyak yang terbatas.

Strategi praktis pencegahan aliran sesat dengan cara melibatkan tokoh agama yang kompeten untuk memberikan pengajaran agama yang benar di sekolah dan tempat ibadah. Selanjutnya menyelenggarakan pengajian, diskusi, dan kursus agama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Ajarkan masyarakat untuk kritis terhadap informasi agama yang beredar di media sosial. Membuat konten positif, melawan hoaks dan menjalin silaturahmi virtual. Hal lain yang bisa mencegah aliran sesat adalah dengan memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Mengadakan program kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial. Melibatkan perempuan dalam kegiatan pembangunan untuk meningkatkan peran mereka dalam keluarga dan masyarakat. “Pembinaan terhadap Tokoh Agama juga penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan menjaga akidah dan moral supaya mereka menjadi teladan” pungkasnya menutup materi tersebut.