{"id":510,"date":"2020-11-10T15:16:00","date_gmt":"2020-11-10T08:16:00","guid":{"rendered":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/?p=510"},"modified":"2020-11-27T07:20:58","modified_gmt":"2020-11-27T00:20:58","slug":"kondisi-ekonomi-lemah-akidah-umat-bisa-terpengaruh-aliran-sesat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/kondisi-ekonomi-lemah-akidah-umat-bisa-terpengaruh-aliran-sesat\/","title":{"rendered":"Kondisi Ekonomi Lemah, Akidah Umat Bisa Terpengaruh Aliran Sesat"},"content":{"rendered":"\n<p>Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengadakan Workshop Fenomena Aliran Sesat dan Metode Penanganannya pada Selasa (10\/11).<\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Prof Dr Utang Ranuwijaya yang menjadi narasumber pada acara itu mengungkapkan, perkembangan aliran sesat di Indonesia sangat menghawatirkan di saat kondisi ekonomi&nbsp; umat sedang melemah.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sangat rentan terpengaruh oleh iming-iming orang yang di dalamnya juga ada orang-orang yang ingin menyesatkan di saat kondisi ekonomi sangat lemah. Ini yang disebut dengan krisis ekonomi berpengaruh pada krisis multidimensi yang lainnya.&nbsp; Sangat renta&nbsp; manakala persoalan akidah&nbsp; bisa dijual belikan hanya karena untuk mendapatkan sesuap nasi. Kemudian orang bisa beralih kepercayaan, bisa beralih agama itu gara-gara nasi,&#8221; ungkap Utang usai acara.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Utang, dalam kondisi perekonomian sekarang ini selalu ada orang yang mengambil keuntungan. Karena itu, sesama muslim harus saling menjaga dalam persoalan-persoalan kebutuhan sehari-hari. Terutama yang punya kemampuan atau yang menjadi tumpuan masyarakat untuk membantu. &#8220;Sisi lain kita juga harus tetap waspada terhadap sebaran sebaran paham yang di luar datang, kemudian kita lalai untuk menjaganya karena itu sangat mengganggu masyarakat kita terutama yang terkait dengan persoalan persoalan akidah dan kepercayaan umat,&#8221; ungkap Utang.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat memaparkan materi di depan peserta, Utang menjelaskan, aliran sesat adalah aliran yang dianut dan diamalkan oleh suatu kelompok masyarakat yang bertentangan dengan aqidah dan syariah serta dinyatakan oleh MUI yang menyimpang berdasarkan dalil syar&#8217;i. Sementara pemikiran sesat adalah pemikiran atau pemahaman yang dianut (diajarkan dan dikembangkan) oleh suatu kelompok masyarakat yang bertentangan dengan akidah dan syariah, mengganggu kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat serta dinyatakan menyimpang oleh MUI berdasarkan dalil syar&#8217;i.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Gambaran aliran sesat di Indonesia kuantitas tidak terhitung secara pasti karena sering bermetamorfosis dan timbul tenggelam sesuai situasi dan kondisi. Pertumbuhannya statis tapi cenderung meningkat. Peluang peningkatan sangat terbuka karena jaminan undang-undang dan HAM,&#8221; jelas Utang.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, ada upaya pelestarian oleh pihak terkait dengan kepentingan tertentu. Serta banyaknya aliran kepercayaan yang bisa melakukan penetrasi terhadap umat Islam.<\/p>\n\n\n\n<p>MUI melalui Rakernas tahun 2007 telah menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat. Suatu aliran jika di dalamnya terdapat satu kriteria dari sepuluh kriteria tersebut maka disebut aliran sesat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sepuluh kriteria itu, pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Dua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar&#8217;i&nbsp; (Alquran dan Sunnah). Tiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Empat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Lima melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Enam, mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Tujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Delapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Sembilan&nbsp; mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan Syariah. Sepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar&#8217;i.<\/p>\n\n\n\n<p>Aliran yang sudah difatwakan sesat oleh MUI pusat yaitu Syiah, Ahmadiyah, Islam Jama&#8217;ah, Darul Arqam, Inkarussunnah, Salamullah, Al-qiyadah Al-islamiyah, dan gafatar. Yang lainnya dikaji dan diteliti, kemudian menyatakan komitmen ar-ruju&#8217; ilal haqq dan siap dibina oleh MUI. (EDT)<br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengadakan Workshop Fenomena Aliran Sesat dan Metode Penanganannya pada Selasa (10\/11). Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Prof Dr Utang Ranuwijaya yang menjadi narasumber pada acara itu mengungkapkan, perkembangan aliran sesat di Indonesia sangat menghawatirkan di saat kondisi ekonomi&nbsp; umat sedang melemah. &#8220;Sangat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":512,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-510","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-beret"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/510","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=510"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/510\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":513,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/510\/revisions\/513"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=510"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=510"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=510"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}