{"id":347,"date":"2020-09-09T18:24:00","date_gmt":"2020-09-09T11:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/?p=347"},"modified":"2020-09-10T10:39:00","modified_gmt":"2020-09-10T03:39:00","slug":"banten-bakal-bentuk-komite-daerah-ekonomi-dan-keuangan-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/banten-bakal-bentuk-komite-daerah-ekonomi-dan-keuangan-syariah\/","title":{"rendered":"Banten Bakal Bentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah"},"content":{"rendered":"\n<p>SERANG &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bersama sejumlah organisasi di Banten menginisiasi pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah.<br><br>Penandatangan nota kesepahaman bersama ditandatangani di aula MUI Provinsi Banten, Rabu (9\/9), oleh masing-masing pimpinan organisasi atau perwakilannya. Organisasi tersebut yaitu MUI Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indornsia (ICMI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), dan Perkumpulan Orang Banten (PUB).<br><br>Ketua Umum MUI Provinsi Banten AM Romly menjelaskan, pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Banten sebagai upaya menjadikan ekonomi syariah di Banten sebagai suatu gerakan.<br><br>&#8220;Ini akan menjadi motor dari gerakan ekonomi syariah di Banten. Kalau di pusat itu ada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diketuai oleh presiden dan wakilnya itu wakil presiden yang sekaligus juga sebagai ketua harian,&#8221; ungkap Romly usai penandatanganan nota kesepahaman bersama.<br><br>Jika di pemerintah pusat ada KNEKS, lanjut Romly, maka di daerah membentuk komite daerah yang nantinya akan mengembangkan gagasan-gagasan ekonomi dan keuangan syariah di Banten. &#8220;Ketuanya langsung gubernur dan wakilnya wakil gubernur. Untuk pelaksananya ada wacana menunjuk seseorang yang bisa disebut sebagai direktur eksekutif. Orang ini bukan orang pemerintahan, tapi orang yang betul-betul ahli di bidangnya,&#8221; ungkap Romly.<br><br>Tindak lanjut dari kegiatan hari ini, kata Romly, dalam waktu dekat akan membuat rumusan-rumusan. Misalnya tentang arah kegiatan, kebijakan, dan program garapannya.<br><br>&#8220;Komite daerah hanya akan mengembangkan gagasan-gagasan saja. Nanti dalam pelaksanaan gagasan tersebut bisa siapa saja,&#8221; jelas Romly.<br><br>Ia berharap Banten akan menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.<br><br>Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah\u00a0atau disingkat dengan KNEKS (dibaca: Ka eN E Ka Es). KNEKS adalah lembaga non-struktural (LNS) yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian.<br><br>Anggotanya terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri PPN\/Kepala Bappenas, Menteri Agama, Menteri BUMN, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Koperasi dan UKM, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia. Selain anggota terdapat manajemen eksekutif yang dipimpin seorang direktur eksekutif.<br><br>KNEKS akan menjadikan Indonesia sebagai Pusat\u00a0Ekonomi Syariah\u00a0Terkemuka Dunia tahun 2024.(EDT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bersama sejumlah organisasi di Banten menginisiasi pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah. Penandatangan nota kesepahaman bersama ditandatangani di aula MUI Provinsi Banten, Rabu (9\/9), oleh masing-masing pimpinan organisasi atau perwakilannya. Organisasi tersebut yaitu MUI Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indornsia (ICMI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":348,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-347","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-beret"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/347","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=347"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/347\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":352,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/347\/revisions\/352"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/348"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=347"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=347"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=347"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}