{"id":1173,"date":"2023-11-15T09:29:20","date_gmt":"2023-11-15T02:29:20","guid":{"rendered":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/?p=1173"},"modified":"2023-11-15T09:29:22","modified_gmt":"2023-11-15T02:29:22","slug":"respons-mui-banten-terhadap-fatwa-nomor-83-tahun-2023-tentang-hukum-dukungan-terhadap-perjuangan-palestina","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/respons-mui-banten-terhadap-fatwa-nomor-83-tahun-2023-tentang-hukum-dukungan-terhadap-perjuangan-palestina\/","title":{"rendered":"Respons MUI Banten terhadap Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina"},"content":{"rendered":"\n<p>MERESPONS dan menanggapi pada Putusan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, maka MUI Banten mendukung sepenuhnya isi dari Fatwa tersebut dan siap untuk mensosialisasikan ke daerah-daerah sebagai bentuk simpati dan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan Israel.<\/p>\n\n\n\n<p>Apa yang dilakukan oleh Zionis Israel adalah bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi terhadap Palestina. Bahwa agresi tersebut sudah di luar etika perang, dengan membantai dan membunuh anak-anak, perempuan, bahkan bisa mengarah kepada genosida dan merusak fasilitas rumah ibadah, fasilitas Kesehatan dan bangunan kemanusiaan lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Maka dalam konteks ini, seperti yang disampaikan dalam Fatwa MUI Nomor 83 tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai ayat al-Quran dan Hadits Nabi SAW.<\/p>\n\n\n\n<p>Perlu disampaikan kembali bahwa isi ketentuan hukum Fatwa MUI tentang Hukum Perjuangan Palestina ini adalah :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib. Artinya bahwa seorang muslim wajib mendukung perjuangan Palestina.<\/li>\n\n\n\n<li>Kedua, dukungan termasuk dengan bolehnya mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.<\/li>\n\n\n\n<li>Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Hal ini sebagai bentuk dukungan Masyarakat Indonesia terhadap Palestina.<\/li>\n\n\n\n<li>Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung adalah hukumnya haram.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Jadi hukumnya wajib mendukung dan mendorong kemerdekaan rakyat Palestina, apapun bentuknya.<br>Sedangkan dalam kolom rekomendasi , ada tiga di antaranya:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, berdoa untuk kemenangan, dan melaksanakan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.<\/li>\n\n\n\n<li>Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, serta mengirimkan bantuan kemanusiaan dan mengoordinasikan upaya internasional untuk menekan Israel melalui OKI.<\/li>\n\n\n\n<li>Umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Bahwa melakukan boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan dukungan terhadap Israil adalah rekomendasi fatwa, bukan ketentuan hukum. Tetapi apa yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut sangat sesuai sebagai bentuk dukungan terhadap penderitaan saudara kita sesame muslim.<\/p>\n\n\n\n<p>Tentu apa yang disampaikan dalam fatwa ini sudah melalui kajian yang mendalam. Dan perlu juga difahami bahwa ketentuan hukum dalam fatwa itu tidak mengikat (ghair ilzam). Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadi inspirasi pemerintah dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait dukungan terhadap Palestina.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi sesuai fatwa bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi kami MUI Provinsi Banten mendukung serratus persen isi fatwa ini dan akan mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Akan kita lakukan juga sosialisasi Fatwa ini ke daerah Kabupaten dan Kota juga MUI Kecamatan. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MERESPONS dan menanggapi pada Putusan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, maka MUI Banten mendukung sepenuhnya isi dari Fatwa tersebut dan siap untuk mensosialisasikan ke daerah-daerah sebagai bentuk simpati dan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan Israel. Apa yang dilakukan oleh Zionis Israel adalah bentuk kesewenang-wenangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1174,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[26],"class_list":["post-1173","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-beret","tag-fatwa-mui"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1173","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1173"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1173\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1175,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1173\/revisions\/1175"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1174"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1173"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1173"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1173"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}