{"id":1000,"date":"2022-04-22T20:37:52","date_gmt":"2022-04-22T13:37:52","guid":{"rendered":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/?p=1000"},"modified":"2022-04-22T20:38:54","modified_gmt":"2022-04-22T13:38:54","slug":"mui-banten-keluarkan-fatwa-haram-membaca-al-quran-di-atas-trotoar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/mui-banten-keluarkan-fatwa-haram-membaca-al-quran-di-atas-trotoar\/","title":{"rendered":"MUI Banten Keluarkan Fatwa Hukum Membaca Al-Qur&#8217;an di Trotoar"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p>Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengeluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur&#8217;an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma&#8217;ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur&#8217;an di atas trotoar.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur&#8217;an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,&#8221; kata Imaduddin via WhatsApp, Jumat 22 April 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Membaca Al-Qur&#8217;an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur&#8217;an. Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Sedangkan hukum membaca al-Qur&#8217;an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Qur&#8217;an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;&#8221; lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Al-Qur&#8217;an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al-Qur&#8217;an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al-Qur&#8217;an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al-Qur&#8217;an karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al-Qur&#8217;an dengan hormat,&#8221; tutupnya. (EDT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengeluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur&#8217;an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan. Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[26],"class_list":["post-1000","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-beret","tag-fatwa-mui"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1000"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1000\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1003,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1000\/revisions\/1003"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/muibanten.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}